Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

PERMENPPA No. 13 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang dilakukan oleh lembaga terkait. 2. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. 3. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan sistem peradilan pidana anak. 4. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. 5. Anak Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 6. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 7. Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. 8. Anak yang menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. 9. Pencegahan adalah upaya mencegah agar anak tidak berkonflik dengan hukum, anak tidak menjadi korban tindak pidana, anak tidak mengulangi perbuatannya, dan anak tidak masuk dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Penyelesaian Administrasi Perkara adalah proses penyelesaian perkara yang meliputi dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan pelaksanaan putusan. 11. Rehabilitasi Medis adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi. 12. Rehabilitasi Sosial adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial agar Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 13. Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. 14. Tim Koordinasi Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.

Pasal 2

(1) Maksud penyusunan pedoman tata cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan ini sebagai acuan bagi Tim Koordinasi yang akan melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. (2) Selain sebagai acuan bagi Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang akan melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 3

Tujuan penyusunan pedoman tata cara Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: a. adanya prosedur dan langkah yang harus dilakukan dalam mempersiapkan dan melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan yang dilakukan oleh Tim Koordinasi; dan b. mempermudah Tim Koordinasi dalam melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Pasal 4

(1) Menteri melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dalam melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi.

Pasal 5

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap langkah: a. pelaksanaan pencegahan; b. penyelesaian administrasi perkara; c. pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial; dan d. pelaksanaan reintegrasi sosial.

Pasal 7

Pemantauan dilakukan dengan cara: a. pengumpulan data dan informasi; b. melakukan kunjungan; dan/atau c. rapat kerja.

Pasal 8

(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan cara mendapatkan data primer dan sekunder berdasarkan survei atau hasil pemantauan di lapangan. (2) Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan kepada petugas layanan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum untuk mengetahui layanan dan kondisi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, permasalahan yang dihadapi, serta kebutuhan yang diperlukan. (3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh pimpinan lembaga yang menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum untuk mengetahui program kegiatan yang dilakukan lembaga yang menangani anak, permasalahan yang dihadapi, serta upaya untuk mengatasi masalah.

Pasal 9

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan setelah Tim Koordinasi melakukan Pemantauan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mensinkronisasikan perumusan kebijakan terkait dengan langkah: a. pelaksanaan pencegahan; b. penyelesaian administrasi perkara; c. pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial; dan d. pelaksanaan reintegrasi sosial.

Pasal 10

Evaluasi dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 11

Tim Koordinasi melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi kepada Menteri.

Pasal 12

(1) Menteri menyampaikan hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait. (2) Penyampaian hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

Tim Koordinasi dalam melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengacu kepada pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak, Menteri melalui deputi yang membidangi urusan perlindungan anak: a. membentuk tim sekretariat untuk membantu dan mempersiapkan bahan yang diperlukan Tim Koordinasi dalam melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; b. mengadakan rapat kerja untuk membahas isu Anak yang Berhadapan dengan Hukum di masyarakat dan internasional yang memerlukan penanganan secara cepat; c. mengadakan pertemuan untuk menyusun Evaluasi dan Pelaporan; dan d. mengadakan rapat koordinasi.

Pasal 15

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah.

Pasal 16

Pendanaan pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA