Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah

PERMENPPA No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Maksud penyusunan Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah sebagai panduan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon

kepala daerah.

Pasal 2

Tujuan penyusunan Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah yaitu:
a. adanya keseragaman langkah dan tahapan dalam melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah; dan
b. mempermudah fasilitator dalam memberikan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah.

Pasal 3

Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah dapat berasal dari:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. pimpinan/pengurus/kader potensial partai politik peserta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
c. perempuan pengusaha/profesional;
d. pejabat aparatur pemerintahan; dan
e. pimpinan/pengurus/kader organisasi kemasyarakatan.

Pasal 5

Peserta Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rekomendasi dari pimpinan atau atasan organisasi; dan
c. kesediaan mengikuti pelatihan.

Pasal 6

(1) Peserta Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah diberikan:
a. paket pelatihan; dan
b. materi pelatihan.
(2) Paket pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tas;
b. kerangka acuan;
c. daftar peserta;
d. jadwal pelatihan;
e. buku catatan dan pena;
f. tanda pengenal;
g. tata tertib pelatihan; dan
h. sertifikat pelatihan.
(3) Materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. praktik kepemimpinan perempuan;
b. perempuan politik dalam perspektif agama dan sosial budaya;
c. strategi pencalonan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
d. strategi kampanye;
e. teknik mempromosikan diri;
f. strategi partisipasi perempuan sebagai pembangun, penengah, dan perunding perdamaian;
g. teknik perolehan suara minimal;
h. teknik mengawal suara; dan
i. pembangunan yang responsif gender.

Pasal 7

Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran ceramah, presentasi, curah pendapat, diskusi, simulasi, bermain peran, pemecahan masalah yang disesuaikan dengan sasaran dan materi.

Pasal 8

(1) Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah dilakukan oleh fasilitator.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diprioritaskan yang:
a. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik dan membangun kebersamaan dengan peserta;
b. memiliki sertifikasi pelatihan;
c. menguasai substansi yang akan diberikan dalam pelatihan;
d. memiliki kemampuan membangun kerja sama kelompok dalam pelatihan agar mampu bekerja dengan pihak lain;
e. menunjukkan kepedulian dan pandangan positif terhadap pengalaman, pengetahuan, kemampuan peserta; dan
f. bersifat terbuka dalam mendengarkan peserta tanpa penilaian terlalu dini dan memaksakan pendapat.

Pasal 9

Fasilitator dalam melakukan Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah harus memperhatikan:
a. alokasi waktu yang telah ditetapkan;
b. bahan atau alat yang diperlukan;
c. bahan presentasi; dan
d. lembar kerja peserta.

Pasal 10

(1) Dalam melakukan Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah, Deputi Bidang Kesetaraan Gender:
a. melaksanakan pelatihan untuk pelatih kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah tingkat pusat;

b. melaksanakan pelatihan untuk pelatih kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah tingkat daerah;
c. memfasilitasi pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah provinsi;
d. menyiapkan fasilitator yang akan memberikan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah provinsi;
e. melakukan pembinaan dan pendampingan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah provinsi;
f. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah yang dilakukan pemerintah daerah provinsi;
g. melaksanakan rapat koordinasi dengan fasilitator tentang pelaksanaan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah; dan
h. melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah tentang pelaksanaan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah.
(2) Dalam melakukan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah, pemerintah daerah provinsi:
a. melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah provinsi;
b. memfasilitasi pelatihan untuk pelatih kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah tingkat daerah kabupaten/kota;
c. menyiapkan fasilitator yang akan memberikan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah;
d. melakukan pembinaan dan pendampingan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah di tingkat daerah kabupaten/kota; dan

e. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018

MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YOHANA YEMBISE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA