Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
3. Pencegahan adalah suatu proses, cara, tindakan mencegah atau tindakan menahan agar TPPO tidak terjadi.
4. Penanganan adalah proses tindakan atau cara menangani, mengurus, serta menyelesaikan suatu perkara TPPO.
5. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan TPPO.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO berbasis masyarakat.
Pasal 3
Tujuan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO berbasis masyarakat dalam Peraturan ini:
a. mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat membantu upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO;
b. meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO; dan
c. membangun mekanisme pelaksanaan upaya Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO oleh masyarakat.
Pasal 4
(1) Pencegahan TPPO oleh masyarakat bertujuan untuk:
a. menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya TPPO sedini mungkin; dan
b. mencegah terjadinya keberulangan masyarakat menjadi Korban TPPO.
(2) Menghilangkan berbagai faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. turut serta mengidentifikasi pemangku kepentingan terkait TPPO;
b. turut serta dalam melakukan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat daerah yang memiliki probabilitas perkara TPPO;
c. turut serta dalam melakukan peningkatan potensi ketersediaan lapangan pekerjaan di daerah yang memiliki potensi perkara TPPO;
d. turut serta dalam melakukan peningkatan peran jejaring masyarakat untuk meningkatkan upaya Pencegahan TPPO melalui diseminasi informasi,
pelatihan, seminar, lokakarya, dan diskusi;
e. turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa untuk dapat melakukan upaya Pencegahan perkara TPPO;
f. turut serta dalam melaksanakan upaya pencegahan TPPO; dan/atau
g. turut serta dalam membangun dan meningkatkan jejaring masyarakat untuk melaksanakan upaya Pencegahan TPPO.
(3) Mencegah terjadinya keberulangan masyarakat menjadi Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. turut serta dalam meningkatkan kemampuan ekonomi dan kewirausahaan Korban TPPO untuk dapat terintegrasi kembali ke masyarakat;
b. turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa untuk dapat mendukung reintegrasi Korban;
c. turut serta dalam meningkatkan kemampuan perangkat desa dan jejaring masyarakat untuk dapat melakukan upaya pelaporan dugaan perkara TPPO; dan/atau
d. turut serta dalam mempersiapkan kemampuan jejaring masyarakat untuk melakukan upaya Penanganan Korban TPPO.
Pasal 5
(1) Penanganan Korban TPPO oleh masyarakat dilakukan sebagai upaya mendampingi dan memberikan Penanganan Korban TPPO.
(2) Upaya mendampingi dan memberikan Penanganan Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. turut serta melakukan identifikasi awal dan dukungan psikologis awal;
b. memberikan informasi dan/atau melaporkan terkait kondisi dan kebutuhan Korban TPPO kepada penyedia layanan;
c. turut serta melakukan asesmen awal masalah dan kebutuhan Korban TPPO;
d. turut serta dalam pelaksanaan Penanganan Korban TPPO sesuai masalah dan kebutuhan Korban;
e. turut serta memfasilitasi layanan kepada Korban TPPO;
f. turut serta memberikan informasi kasus kepada Korban TPPO; dan/atau
g. turut serta dalam kegiatan lain yang membantu upaya Penanganan Korban TPPO.
(3) Dalam berperan serta mendampingi dan memberikan Penanganan Korban TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh masyarakat yang telah mengikuti pendidikan/pelatihan.
Pasal 6
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan peningkatan kapasitas Masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
(2) Pemerintah desa dapat memberikan peningkatan kapasitas masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
(3) Peningkatan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan agar masyarakat:
a. memiliki pemahaman, pengetahuan, dan kepedulian terhadap TPPO; dan
b. meningkatkan kompetensi dan sensitivitas terhadap TPPO.
Pasal 7
(1) Masyarakat dapat memberikan informasi dan/atau pelaporan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak berwajib melalui:
a. datang langsung kepada penegak hukum atau pihak berwajib;
b. layanan pengaduan resmi penegak hukum atau pihak berwajib;
c. kanal dalam jaringan resmi penegak hukum atau pihak berwajib; dan/atau
d. mekanisme resmi lain yang disediakan oleh penegak hukum atau pihak berwajib.
(2) Pelaksanaan pemberian informasi dan/atau pelaporan adanya TPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Untuk tujuan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta Masyarakat.
(2) Membuka akses seluas-luasnya bagi peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak;
b. musyawarah penyusunan perencanaan pembangunan;
c. pemberdayaan masyarakat;
d. surat elektronik dan nonelektronik;
e. kerja sama/kemitraan;
f. forum/rapat dengar pendapat;
g. kunjungan;
h. sosialisasi/kampanye publik/advokasi;
i. pemetaan/pencatatan/kajian;
j. pelatihan; dan/atau
k. seminar/lokakarya/diskusi.
Pasal 9
(1) Untuk efektivitas pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, dapat dilakukan kemitraan sesuai kebutuhan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kemitraan antarmasyarakat.
(3) Pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan identifikasi seluruh pemangku kepentingan termasuk organisasi dan forum di masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO;
b. membangun kemitraan dengan penyediaan layanan Penanganan TPPO berbasis komunitas/masyarakat;
c. mengikuti forum di masyarakat secara aktif yang berkaitan dengan bidang perlindungan perempuan dan anak; dan
d. mengembangkan jejaring kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Pasal 10
(1) Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO;
b. koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan TPPO yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk pemerintah desa; dan/atau
c. partisipasi dalam forum partisipasi publik untuk kesejahteraan perempuan dan anak.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi masukan dan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk pemerintah desa dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Pasal 11
(1) Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melakukan peran serta memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib atau turut serta dalam menangani Korban TPPO.
(2) Pelaksanaan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO Berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat dan Komunitas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1048), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2024
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 76
