Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

PERMENPPA No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak. 2. Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat KTP adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau pribadi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, dan kekerasan dalam ketenagakerjaan. 3. Kekerasan Terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KTA adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 4. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 5. Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang selanjutnya disebut ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. 6. Perkawinan Anak adalah perkawinan yang dilakukan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. 9. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. 10. Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan, baik dalam bentuk kegiatan, pelayanan, kebijakan, maupun administrasi. 11. Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah lembaga berbadan hukum milik pemerintah atau masyarakat yang melakukan upaya pelayanan bagi anak korban kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. 12. Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut KRISNA DAK adalah aplikasi yang digunakan untuk sistem informasi perencanaan Dana Alokasi Khusus. 13. Aplikasi Manajemen Dana Alokasi Khusus Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut ALAMANDA adalah aplikasi yang digunakan dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan Dana Pelayanan PPA yang meliputi proses perencanaan, pelaporan, dan monitoring. 14. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan. 15. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam memberikan pelayanan korban KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak. 16. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam melakukan upaya pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak. 17. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah menu kegiatan Dana Pelayanan PPA yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik sebagai upaya peningkatan kualitas manajemen dan Penanganan kasus, termasuk sistem pencatatan dan pelaporan kasus. 18. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 2

Petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dana Pelayanan PPA bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 3

Dana Pelayanan PPA bertujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan anak.

Pasal 4

Ruang lingkup Dana Pelayanan PPA dilaksanakan dalam bentuk Dana Pelayanan yang terdiri atas: a. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; b. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak; dan c. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pasal 5

Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. layanan medikolegal; b. layanan pendampingan tenaga ahli; c. layanan rumah perlindungan; d. layanan penjangkauan dan pendampingan korban; e. layanan gelar kasus; f. layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan sumber pendanaan lainnya; dan/atau g. layanan spesifik untuk pemulihan korban.

Pasal 6

Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor; b. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi bagi Masyarakat luas, terutama bagi kelompok Masyarakat yang rentan dan wilayah dengan angka KTP, KTA, TPPO, ABH, dan perkawinan anak yang relatif tinggi; dan/atau c. penggerakan dan pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 7

Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. pelatihan manajemen dan penanganan kasus; dan/atau b. pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus.

Pasal 8

Pengelolaan Dana Pelayanan PPA di daerah meliputi: a. perencanaan kegiatan dan penganggaran; b. pelaksanaan kegiatan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai kondisi dan kebutuhan daerah berdasarkan jadwal perencanaan dana alokasi khusus nonfisik tahun 2025 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (2) Pemerintah Daerah menginput rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui KRISNA DAK. (3) Menteri melakukan penilaian dan persetujuan terhadap rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik melalui KRISNA DAK. (4) Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Pelayanan PPA ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disetujui oleh Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA. (5) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan alokasi rincian kegiatan dalam menu kegiatan yang sama pada rencana penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan daerah dan untuk optimalisasi penggunaan Dana Pelayanan PPA. (6) Pengusulan perubahan alokasi rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan memperhatikan: a. batasan pagu per menu kegiatan; b. tidak mengurangi volume jika terdapat pengurangan volume/target maka perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan c. tidak menambah usulan rincian kegiatan yang sebelumnya tidak dipilih oleh Pemerintah Daerah. (7) Dalam hal terdapat penambahan usulan rincian kegiatan sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c maka usulan tersebut perlu dibahas dalam multilateral meeting dan keputusannya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. (8) Pengusulan perubahan alokasi rincian kegiatan sebagaimana pada ayat (5) dilakukan melalui KRISNA DAK dan ALAMANDA paling banyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun dengan periode revisi sebagai berikut: a. triwulan 1: Pemerintah Daerah menyampaikan surat usulan kepada Kemen PPPA paling lambat bulan Februari untuk periode penginputan perubahan bulan Maret di KRISNA DAK dan ALAMANDA; b. triwulan 2: Pemerintah Daerah menyampaikan surat usulan kepada Kemen PPPA paling lambat bulan Mei untuk periode penginputan revisi perubahan bulan Juni di KRISNA DAK dan ALAMANDA; c. triwulan 3: Pemerintah Daerah menyampaikan surat usulan kepada Kemen PPPA paling lambat bulan Agustus untuk periode penginputan perubahan bulan September di KRISNA DAK dan ALAMANDA; dan d. triwulan 4: Pemerintah Daerah menyampaikan surat usulan kepada Kemen PPPA paling lambat bulan November untuk periode penginputan perubahan bulan Desember di KRISNA DAK dan ALAMANDA.

Pasal 10

(1) Kemen PPPA dapat menyampaikan rekomendasi penghentian penyaluran Dana Pelayanan PPA dengan kondisi daerah menolak untuk menerima Dana Pelayanan PPA dengan melampirkan surat dari kepala daerah. (2) Surat rekomendasi penghentian Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan kegiatan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dilaksanakan oleh UPTD PPA; b. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dilaksanakan oleh Dinas; dan c. Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak dilaksanakan oleh Dinas. (2) Dalam hal daerah belum memiliki UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan kegiatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaksanakan oleh Dinas. (3) Target sasaran pelatihan dalam Penguatan Data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu petugas layanan pada UPTD PPA, Dinas, dan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan/atau Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang ada di daerah. (4) Dinas dan/atau UPTD PPA dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membangun hubungan kerja yang didasarkan pada kemitraan dengan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan/atau Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.

Pasal 12

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Kemen PPPA melalui Sekretariat Kemen PPPA. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana Pelayanan PPA per jenis kegiatan yang terdiri atas: a. laporan realisasi penyerapan dana; dan b. laporan realisasi penggunaan dana. (3) Selain laporan yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan kepada Kemen PPPA dilengkapi dengan kendala atau hambatan yang dihadapi dan rencana percepatan pelaksanaan Dana Pelayanan PPA. (4) Laporan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditujukan kepada Kemen PPPA disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan secara elektronik melalui ALAMANDA. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 13

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh Menteri. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA bersama: a. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; b. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan c. Inspektorat. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (6) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 14

(1) Pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (2) Standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. Peraturan Kepala Daerah mengenai standar harga satuan daerah; atau b. Peraturan PRESIDEN mengenai standar harga satuan regional, dalam hal daerah belum memiliki mengenai standar harga satuan daerah. (3) Dalam hal standar harga satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA tidak diatur dalam Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat melakukan penetapan dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai standar satuan harga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Pasal 15

Dana Pelayanan PPA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mencapai prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana Pelayanan PPA tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. dalam hal Pemerintah Daerah mendapat alokasi Dana Pelayanan PPA tahun 2025, sisa dana pelayanan tahun 2024 wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Pelayanan PPA tahun 2025; dan b. dalam hal daerah tidak mendapat alokasi 2025, dan masih terdapat sisa Dana Pelayanan PPA tahun 2024 maka sisa dana tersebut diperhitungkan dalam penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2025 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFATUL CHOIRI FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR... Ж