Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PERMENPPA No. 3 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan panduan bagi para pejabat dan pegawai dalam melaksanakan penyusunan naskah dinas dan pengurusan surat yang digunakan di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 2

Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2015 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.LAOLY