Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG SEKRETARIAT GUGUS TUGAS PUSAT PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PERMENPPA No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 5

Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang terdiri dari: a. Pengarah : Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak b. Ketua : Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c. Anggota : 1. Kepala Bidang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Kepala Bidang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 4. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 5. Kepala Subbidang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 6. Kepala Subbidang Pelayanan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Diantara Bab IV Ketentuan Penutup dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA