Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PERMENPPA No. 3 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. 2. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 3. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 4. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 5. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 6. Pola Pengawasan Preemtif adalah strategi pengawasan dengan mengondisikan setiap instansi pemerintah dan masyarakat terbangun kepedulian terhadap masalah penyimpangan pengelolaan keuangan negara. 7. Pola Pengawasan Preventif adalah kegiatan pengawasan yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan sesegera mungkin melalui sistem peringatan dini, yang antara lain dapat berupa konsultansi, bimbingan teknis, dan penyusunan pedoman kerja. 8. Pola Pengawasan Represif adalah kegiatan pengawasan bersifat tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan. 9. Auditor adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 10. Auditi adalah orang/instansi pemerintah yang menjadi obyek pengawasan. 11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan intern. 12. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. 13. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana pengawasan yang berisi informasi tentang Auditi, anggaran biaya, sasaran kegiatan pengawasan, waktu pelaksanaan, dan jumlah personil. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 15. Inspektur adalah pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan intern.

Pasal 2

Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan dengan maksud untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; c. kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personil, prasarana, dan sarana dalam rangka pencapaian visi dan misi; dan d. penerapan manajemen risiko.

Pasal 3

Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan cara yang sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, dan proses pengaturan, serta pengelolaan organisasi.

Pasal 4

(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas: a. pengawasan kinerja keuangan; dan b. pengawasan kinerja nonkeuangan. (2) Pengawasan kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan terhadap penganggaran, pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran, pertanggungjawaban anggaran, dan pelaporan kegiatan. (3) Pengawasan kinerja nonkeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap kesesuaian antara perencanaan program dengan pelaksanannya dan capaian program.

Pasal 5

(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan oleh Auditor yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur. (2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pengawasan intern. (3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membantu tugas Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali tugas Audit.

Pasal 6

Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berperan sebagai konsultan dan katalisator Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 7

Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan dengan mengembangkan Pola Pengawasan Preemtif, Pola Pengawasan Preventif, dan Pola Pengawasan Represif.

Pasal 8

(1) Pola Pengawasan Preemtif dan Pola Pengawasan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diarahkan pada terbentuknya suatu sistem kerja yang mampu membina dan membimbing upaya pencapaian tujuan dan sasaran serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Pola Pengawasan Represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diarahkan pada tindakan korektif terhadap terjadinya penyimpangan.

Pasal 9

(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan di daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan Intern di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 10

Pengawasan Intern dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 11

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terdiri dari aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit investigasi; dan b. Audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.

Pasal 12

Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Reviu laporan keuangan; b. Reviu perencanaan dan anggaran; c. Reviu perencanaan kebutuhan barang milik negara; d. Reviu penghapusan barang milik negara; dan e. Reviu kegiatan lainnya.

Pasal 13

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi; b. Evaluasi terhadap program dan kegiatan; c. Evaluasi terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern Kementerian; d. Evaluasi internal audit capabilty models; e. Evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja; dan f. Evaluasi kegiatan lainnya.

Pasal 14

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat; b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan; c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; e. Pemantauan pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi; f. Pemantauan pelaporan gratifikasi; g. Pemantauan pelaporan whistleblowing system; dan h. Pemantauan kegiatan lainnya.

Pasal 15

Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. penyusunan pedoman teknis, standar operasi prosedur, dan/atau instrumen mengenai pengawasan; b. penyusunan materi komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pengawasan; c. studi banding mengenai pengawasan kepada APIP lainnya; d. sosialisasi dan/atau workshop mengenai pengawasan; e. pembimbingan, pendampingan, dan konsultansi; f. pendidikan dan pelatihan pengawasan; g. pembentukan satuan tugas mengenai pengawasan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. pemaparan hasil pengawasan; dan i. pengelolaan hasil pengawasan.

Pasal 16

(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dengan APIP lainnya.

Pasal 17

(1) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dijabarkan dalam PKPT. (2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan yang obyek dan waktunya telah mendapat kesepakatan maupun tidak diperlukan kesepakatan dengan APIP lainnya.

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur wajib mematuhi kode etik Pengawasan Intern.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur berwenang: a. meminta, menerima, mengusahakan dan memperoleh data dan informasi dari Auditi dan/atau pihak terkait; b. melakukan investigasidan pengusutan yang dilaksanakan di kantor Auditi atau di tempat lain sesuai kebutuhan; c. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil Audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat; d. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya yang diperlukan keterangannya; e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada Auditi atas hasil pengawasan; dan f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 20

(1) Hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupa hasil Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan hasil kegiatan pengawasan lainnya. (2) Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. diklarifikasikan terlebih dahulu kepada Auditi; b. dilengkapi hasil klarifikasi yang dituangkan dalam surat kesanggupan menindaklanjuti hasil pengawasan; dan c. sesuai standar Audit APIP.

Pasal 21

(1) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilaporkan secara tertulis. (2) Laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa laporan hasil Audit kinerja dan laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu. (3) Laporan hasil Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Inspektur kepada Menteri dan pejabat eselon I terkait di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Laporan hasil Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Inspektur kepada Menteri. (5) Laporan hasil Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lainnya disampaikan oleh Inspektur kepada pejabat eselon I terkait di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tembusan kepada Menteri.

Pasal 22

Laporan hasil Audit dan/atau laporan hasil Pemantauan terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi disampaikan kepada kuasa pengguna anggaran dengan tembusan Menteri dan pejabat eselon I terkait di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pasal 23

(1) Inspektur memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di hadapan Eselon I terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan b. memberikan umpan balik bagi pihak perencana, pelaksana, dan pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan selanjutnya.

Pasal 24

(1) Auditi wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Pengawasan Intern Inspektorat. (2) Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan dilaporkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan Pengawasan Intern diterima. (3) Laporan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektur dengan dilengkapi bukti-bukti pendukungnya. (4) Pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Inspektur.

Pasal 25

Rekomendasi hasil Pengawasan Intern yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah laporan hasil Pengawasan Intern diterima oleh Auditi, dilakukan Audit dengan tujuan tertentu.

Pasal 26

Penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilimpahkan kepada tim penyelesaian kerugian negara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Dalam rangka Pengawasan Intern perlu dilakukan koordinasi antara Inspektorat dengan APIP lainnya. (2) Koordinasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan Pengawasan Intern; b. pelaksanaan Pengawasan Intern; dan c. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.

Pasal 28

Perencanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a yaitu: a. antara Inspektorat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern; dan b. antara Inspektorat dengan Inspektorat Daerah Provinsi dilakukan terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari dana Dekonsentrasi yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.

Pasal 29

Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b yaitu: a. antara Inspektorat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat dilaksanakan dalam bentuk Reviu Laporan Keuangan dan Inventarisasi barang milik negara, dan Audit yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri; dan b. antara Inspektorat dengan Inspektorat Daerah Provinsi dalam bentuk bimbingan teknis pengawasan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Audit terpadu.

Pasal 30

Tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c yaitu: a. antara Inspektorat dengan Badan Pemeriksa Keuangan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. antara Inspektorat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan c. antara Inspektorat dengan Inspektorat Daerah Provinsi berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Inspektorat.

Pasal 31

(1) Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dikoordinasikan oleh Inspektur kepada unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA