Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2. Proses adalah serangkaian tahapan yang mengubah input menjadi output.
3. Proses Utama adalah Proses yang meliputi bisnis inti dan menciptakan aliran nilai utama.
4. Proses Pendukung adalah Proses yang tidak memiliki kaitan langsung dengan Proses Bisnis Utama namun menghasilkan nilai manfaat bagi pemangku kepentingan eksternal.
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pasal 2
(1) Peta Proses Bisnis dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kemen PPPA dalam menyusun:
a. perencanaan program dan kegiatan;
b. perencanaan anggaran; dan
c. standar operasional prosedur.
(2) Peta Proses Bisnis bertujuan untuk:
a. memberikan informasi kepada internal dan eksternal mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi Kemen PPPA;
b. memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi dan tujuan organisasi, juga sebagai dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia serta penilaian kinerja; dan
c. sebagai dasar bagi penyusunan standar operasional prosedur dan/atau kebijakan lainnya secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung tugas dan fungsi Kemen PPPA.
Pasal 3
Peta Proses Bisnis meliputi jenis gambar:
a. peta Proses;
b. peta subproses;
c. peta relasi; dan
d. peta lintas fungsi.
Pasal 4
(1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan bagian dari Peta Proses Bisnis yang memuat seluruh proses bisnis Kemen PPPA yang terdiri atas:
a. Proses utama; dan
b. Proses pendukung.
(2) Proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Proses yang berpengaruh langsung terhadap keberhasilan organisasi dalam mencapai visi, misi dan strategi organisasi, serta memenuhi kebutuhan eksternal dan internal organisasi.
(3) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Proses untuk mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan Proses utama berjalan dengan baik.
(4) Peta Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Peta subproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan penjabaran dari peta Proses.
(2) Peta subproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Proses yang dilakukan oleh unit kerja dan keterhubungannya antara satu Proses dengan Proses lainnya.
(3) Peta subproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan peta yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap Proses pada Peta Proses Bisnis.
(2) Peta relasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memahami peranan setiap unit dalam mengerjakan suatu Proses sehingga tercapai output yang ditentukan.
(3) Peta relasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan peta yang menggambarkan rangkaian kerja lintas unit atau fungsi yang saling berhubungan dan membentuk suatu Proses kerja.
(2) Peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 8
Menteri dapat melakukan evaluasi Peta Proses Bisnis sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 9
Dalam hal peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum tersusun, Menteri harus menyesuaikan peta lintas fungsi paling lambat 31 Maret 2023.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peta Bisnis Proses Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor
1719), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
