Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PERMENPPA No. 3 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut JDIH Kemen PPPA adalah pengelolaan dan pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 4. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum. 5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. 7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. 8. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi anggota JDIHN.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pendayagunaan JDIH Kemen PPPA.

Pasal 3

JDIH Kemen PPPA bertujuan untuk: a. mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kemen PPPA dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumentasi Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemen PPPA dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN; dan d. melaksanakan pembentukan peraturan perundang- undangan yang berbasis elektronik.

Pasal 4

(1) Organisasi JDIH Kemen PPPA terdiri atas: a. pusat JDIH Kemen PPPA; dan b. anggota JDIH Kemen PPPA. (2) Pusat JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen PPPA melalui biro yang membidangi urusan hukum. (3) Anggota JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biro pada Sekretariat Kemen PPPA; b. asisten deputi yang membidangi urusan perumusan kebijakan; c. sekretariat deputi; dan d. inspektorat.

Pasal 5

(1) Pusat JDIH Kemen PPPA bertugas melakukan pengembangan dan pengelolaan JDIH Kemen PPPA. (2) Pusat JDIH Kemen PPPA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan terkait pengelolaan JDIH Kemen PPPA; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH Kemen PPPA dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN; c. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada anggota JDIH Kemen PPPA; d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN; e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum; f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum kepada masyarakat; g. pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta penyebarluasan dan pengunggahan Dokumen dan Informasi Hukum ke dalam laman resmi JDIH Kemen PPPA; h. penyediaan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran pengelolaan JDIH Kemen PPPA; i. pembinaan sumber daya manusia anggota JDIH; dan j. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemen PPPA.

Pasal 6

(1) Anggota JDIH Kemen PPPA bertugas untuk melakukan pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum. (2) Anggota JDIH Kemen PPPA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, pemutakhiran, dan/atau pelestarian Dokumen dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing- masing; b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum Kementerian yang dikoordinasikan oleh pusat JDIH Kemen PPPA; c. penyediaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan unit kerja masing- masing dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pusat JDIH Kemen PPPA; dan d. dukungan penyusunan laporan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh pusat JDIH Kemen PPPA. (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 7

(1) JDIH Kemen PPPA mengelola Dokumen dan Informasi Hukum. (2) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kemen PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindingan anak; b. putusan pengadilan atau yurisprudensi; c. monografi hukum yang meliputi buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang- perundangan; d. artikel dan majalah hukum; dan/atau e. instrumen hukum. (3) Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi: a. Instruksi Menteri; b. Surat Edaran Menteri; c. Keputusan Menteri; d. Surat Keputusan Bersama; e. Keputusan Sekretaris Kementerian; f. Keputusan Deputi; g. Surat Edaran Sekretaris Kementerian; h. Surat Edaran Deputi; i. Perjanjian Dalam Negeri; dan j. Perjanjian Luar Negeri. (4) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JDIH Kemen PPPA dapat mengelola: a. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemen PPPA berbasis elektronik.

Pasal 8

(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kemen PPPA dilakukan secara: a. manual; dan b. elektronik. (2) Pengelolaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Dokumen Hukum berupa media rekam kertas. (3) Pengelolaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk Dokumen Hukum yang telah dialihmediakan.

Pasal 9

(1) Pengelolaan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan melalui sarana perpustakan hukum JDIH Kemen PPPA. (2) Pengelolaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengunggah salinan Dokumen Hukum ke dalam laman resmi JDIH Kemen PPPA. (3) Pusat JDIH Kemen PPPA mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah dilegalisasi secara elektronik. (4) Pengunggahan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal dilegalisasi secara elektronik. (5) Kepala biro yang membidangi urusan hukum melakukan legalisasi terhadap salinan Dokumen Hukum. (6) Tata cara legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Sekretaris Kemen PPPA dapat membentuk tim teknis pengelola JDIH Kemen PPPA untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur dari anggota JDIH Kemen PPPA.

Pasal 11

Standar pengelolaan JDIH Kemen PPPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Pasal 12

(1) Pusat JDIH Kemen PPPA melakukan pemantauan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memantau pelaksanaan dan hambatan pengelolaan JDIH Kemen PPPA; dan b. menyusun laporan JDIH Kemen PPPA. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pusat JDIH Kemen PPPA melakukan evaluasi pengelolaan JDIH Kemen PPPA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pemantauan JDIH Kemen PPPA; dan b. efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemen PPPA.

Pasal 14

(1) Pusat JDIH Kemen PPPA menyusun laporan tahunan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Sekretariat Kementerian; dan b. Pusat JDIHN. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun di bulan Desember.

Pasal 15

(1) Dalam Pengelolaan JDIH Kemen PPPA, Pusat JDIH Kemen PPPA dapat bekerja sama dengan Pusat JDIHN, anggota JDIHN, dan/atau pihak terkait lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. integrasi laman resmi JDIH Kemen PPPA dengan laman resmi Pusat JDIHN; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH Kemen PPPA; c. penerjemahan Dokumen dan Informasi Hukum; dan d. kegiatan lain yang mendukung pengelolaan JDIH Kemen PPPA.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Œ I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж