Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak Melalui Forum Anak
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disingkat KHA adalah instrumen hukum internasional yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal yang berhubungan dengan hak asasi manusia untuk anak.
3. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
6. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang.
7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disingkat AMPK adalah Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
8. Partisipasi Anak adalah keikutsertaan Anak atau kelompok Anak dalam proses pengambilan keputusan secara langsung maupun tidak langsung untuk
menyatakan pandangannya sendiri tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya sesuai dengan kriteria partisipasi anak, sehingga Anak dapat menikmati proses, hasil, dan manfaat dari keikutsertaannya.
9. Kelompok Anak adalah kelompok yang terbentuk berdasarkan kesamaan atau keberagaman situasi, kepentingan, minat, bakat dan/atau kemampuan.
10. Forum Anak adalah model wadah Partisipasi Anak yang dibina oleh pemerintah sebagai sarana menyalurkan pandangan, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan, yang pengurusnya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan Anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan Anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memenuhi Hak Anak berpartisipasi dalam proses pembangunan sesuai dengan usia, tingkat kematangan dan tingkat kecerdasan, harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak berdasarkan pada 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak, yang meliputi:
a. transparan dan informatif;
b. sukarela;
c. menghargai;
d. relevan;
e. ramah anak;
f. inklusif;
g. dukungan orang dewasa yang terlatih Hak Anak;
h. aman dan sensitif terhadap risiko; dan
i. akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui 3 (tiga) bentuk Partisipasi Anak, yang terdiri atas:
a. konsultatif;
b. kolaboratif; dan/atau
c. dipimpin oleh Anak.
(2) Bentuk partisipasi konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (a) digunakan untuk menyusun kebijakan, kegiatan maupun program atas dasar prakarsa orang dewasa dan hasilnya dikonsultasikan kepada Anak demi kepentingan terbaik bagi Anak.
(3) Bentuk partisipasi kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) digunakan untuk menyusun kebijakan, kegiatan maupun program atas dasar prakarsa orang dewasa bersama Anak dan hasilnya dikolaborasikan untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi Anak.
(4) Bentuk partisipasi dipimpin oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) digunakan untuk menyusun kebijakan, kegiatan maupun program atas dasar prakarsa yang dipimpin Anak dan proses pelaksanaannya difasilitasi orang dewasa, untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi Anak.
Pasal 6
Alat kelengkapan pembentukan Forum Anak terdiri atas:
a. pembina;
b. tim pengawas;
c. pendamping;
d. fasilitator;
e. pengurus;dan
f. anggota.
Pasal 7
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pembina sesuai dengan jenjang kewilayahannya, terdiri atas:
a. kepala desa/lurah merupakan pembina di tingkat desa/kelurahan;
b. camat merupakan pembina di tingkat kecamatan;
c. bupati/walikota merupakan pembina di tingkat kabupaten/kota;
d. gubernur merupakan pembina di tingkat provinsi;
dan
e. Menteri merupakan pembina di tingkat nasional.
(2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas meliputi:
a. MENETAPKAN Forum Anak di wilayahnya;
b. membentuk tim pengawas; dan
c. membina dan menjamin pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dalam penyelenggaraan Forum Anak.
Pasal 8
(1) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dibentuk sesuai dengan jenjang kewilayahannya, terdiri atas:
a. tim pengawas di tingkat desa/kelurahan terdiri dari unsur:
1. sekretariat desa;
2. seksi kesejahteraan; dan
3. pemerhati Anak.
b. tim pengawas di tingkat kecamatan terdiri dari unsur:
1. sekretariat kecamatan;
2. seksi kesejahteraan; dan
3. pemerhati Anak.
c. tim pengawas di tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur:
1. sekretariat daerah;
2. inspektorat; dan
3. pemerhati Anak.
d. tim pengawas di tingkat provinsi terdiri dari unsur:
1. sekretariat daerah;
2. inspektorat; dan
3. pemerhati Anak.
e. tim pengawas di tingkat nasional terdiri dari:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pemenuhan Hak Anak pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
2. aparat pengawas intern pemerintah pada Kementerian;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kementerian;
4. psikolog; dan
5. pemerhati Anak.
(2) Tim pengawas yang dibentuk oleh pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat mempertimbangkan rekomendasi dari anggota Forum Anak sesuai dengan jenjangnya.
(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) orang dan/atau berjumlah ganjil, yaitu:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertanggung jawab memimpin penegakan kode etik penyelenggaraan Forum Anak dan proses koordinasi lintas sektoral dengan pihak terkait.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab dalam melakukan tugas administrasi terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Tim Pengawas.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertanggung jawab dalam membantu Ketua dalam pelaksanaan penegakan kode etik penyelenggaraan Forum Anak.
Pasal 9
(1) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memahami dan mematuhi 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak;
b. mampu, bersedia dan berkomitmen untuk menegakkan kode etik;
c. mampu memberikan pertimbangan objektif dalam penegakkan kode etik;
d. mampu memberikan rekomendasi tindak lanjut penyelesaian pelanggaran kode etik;
e. berperilaku baik dan tidak pernah memiliki riwayat melakukan tindak pidana kekerasan;
f. tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara;
dan
g. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.
(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. melakukan penyadaran dengan memastikan pendamping, fasilitator, mitra, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak mengetahui, memahami, dan menerapkan kode etik serta kriteria Partisipasi Anak;
b. melakukan pencegahan dengan mengidentifikasi dan mengantisipasi setiap risiko pelanggaran kode etik dalam setiap kegiatan Forum Anak;
c. melakukan pengawasan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak dengan membangun sistem pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik serta tetap memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor;
d. melakukan penegakan kode etik dalam penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak; dan
e. melakukan koordinasi lintas pelaksanaan tugas antara pengawas di setiap jenjang wilayah di mana tim pengawas berada.
Pasal 10
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dibentuk sesuai dengan jenjang kewilayahannya, terdiri atas:
a. perangkat pemerintah desa/kelurahan atau seseorang yang telah memenuhi syarat merupakan pendamping di tingkat desa/kelurahan;
b. pejabat kecamatan atau seseorang yang telah memenuhi syarat merupakan pendamping di tingkat kecamatan;
c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan pendamping di tingkat kabupaten/kota;
d. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;dan
e. pimpinan tinggi madya yang membidangi Pemenuhan Hak Anak pada Kementerian merupakan pendamping di tingkat nasional.
Pasal 11
(1) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memahami dan mematuhi 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak;
b. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak;
c. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana; dan
d. memahami dan mematuhi kode etik.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan penandatanganan dokumen pakta integritas dan pernyataan terkait kode etik.
(3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. bertanggung jawab kepada pembina dalam penyelenggaraan pemenuhan hak Partisipasi Anak melalui Forum Anak;
b. menyiapkan kepengurusan Forum Anak di wilayah tempat pendamping bertugas;
c. melakukan sosialisasi penyelenggaraan Forum Anak;
d. mengimplementasikan kode etik;
e. menyusun Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk memastikan bahwa setiap fasilitator, mitra Forum Anak, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak mengetahui dan menerapkan kode etik;
f. memastikan dan menjamin Anak dapat terlibat dalam proses pembangunan tanpa adanya diskriminasi dan atau intimidasi;
g. memastikan tidak adanya mobilisasi atau intervensi orang dewasa yang disuarakan oleh Anak;
h. memberikan akses kepada Forum Anak dalam menyuarakan aspirasi Anak di legislatif, eksekutif, dan yudikatif;
i. mendampingi dan mengedukasi Anak terkait Hak Anak berdasarkan KHA dan konvensi/instrumen internasional terkait lainnya, termasuk untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama Anak;
j. meningkatkan kapasitas fasilitator terkait penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak;
k. meningkatkan kapasitas Anak dalam menjalankan peran Partisipasi Anak dalam proses pembangunan dengan berdasarkan pada nilai- nilai luhur Forum Anak;
l. mengedukasi dan mendampingi Anak dalam menjalankan peran sebagai agen pelopor dan pelapor;
m. melindungi Anak dari segala bentuk kekerasan dengan melakukan dan menindaklanjuti asesmen risiko di setiap kegiatan Forum Anak, termasuk menentukan pihak yang akan dilibatkan dan berinteraksi dengan Anak;
n. menerima masukan anggota Forum Anak terkait implementasi Pemenuhan Hak Anak di daerah dan meneruskannya kepada perangkat daerah terkait;
o. menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kepengurusan Forum Anak yang disampaikan oleh fasilitator;
p. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak; dan
q. memastikan terpenuhinya pendanaan penyelenggaraan kegiatan Forum Anak.
Pasal 12
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diangkat oleh pembina berdasarkan rekomendasi dari pendamping dengan masa bakti 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun;
b. memahami dan mematuhi 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak;
c. pernah menjadi pengurus Forum Anak;
d. bersedia berada dalam 1 (satu) wilayah yang sama dengan Forum Anak yang difasilitasi paling singkat 2 (dua) tahun;
e. berkomitmen menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak;
f. pernah mengikuti pelatihan KHA dan/atau pelatihan sejenisnya;
g. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana;
h. mendapat rekomendasi dari pengurus Forum Anak;
i. mampu dan berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan Anak yang dinyatakan secara tertulis melalui surat pernyataan resmi bermaterai; dan
j. memahami dan mematuhi kode etik.
(3) Dalam hal syarat usia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dipenuhi, fasilitator dapat berasal dari orang yang dipercaya oleh anak.
(4) Dalam hal syarat pernah menjadi pengurus Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dapat dipenuhi, fasilitator dapat diambil dengan syarat pernah terlibat dalam Kelompok Anak lainnya.
Pasal 13
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), memiliki tugas:
a. memfasilitasi pengurus dan anggota Forum Anak untuk terlibat dalam proses pembangunan tanpa adanya diskriminasi maupun intimidasi;
b. berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Pendamping dalam memfasilitasi Forum Anak;
c. mengimplementasikan kode etik;
d. mensosialisasikan KIE untuk memastikan setiap mitra Forum Anak, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak mengetahui dan menerapkan kode etik;
e. melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Forum Anak kepada pengawas;
f. mendampingi dan menjadi penghubung Forum Anak dalam menyampaikan pandangan mereka pada orang dewasa;
g. mengedukasi Anak terkait Hak Anak berdasarkan KHA, termasuk untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesama Anak berdasarkan nilai-nilai luhur Forum Anak;
h. memberikan saran strategis kepada anggota Forum Anak dalam menjalankan peran Partisipasi Anak dalam proses pembangunan serta pelopor dan pelapor;
i. memfasilitasi setiap kegiatan yang diikuti maupun yang diselenggarakan oleh Forum Anak; dan
j. menyelesaikan konflik yang terjadi dalam kepengurusan Forum Anak, dan dalam hal fasilitator tidak dapat menyelesaikan maka menyampaikan kepada pendamping.
(2) Pembina memberikan sertifikat kepada fasilitator yang telah menyelesaikan kepengurusan Forum Anak dengan hasil evaluasi minimal predikat baik.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Format 1 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dibentuk sesuai dengan jenjang kewilayahannya, yang terdiri atas:
a. pengurus Forum Anak desa/kelurahan;
b. pengurus Forum Anak kecamatan;
c. pengurus Forum Anak kabupaten/kota;
d. pengurus Forum Anak provinsi; dan
e. pengurus Forum Anak nasional.
(2) Pengurus Forum Anak desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perwakilan dari Kelompok Anak yang berada di lingkungan setempat;
(3) Pengurus Forum Anak kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perwakilan dari Forum Anak desa/kelurahan;
(4) Pengurus Forum Anak kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perwakilan dari Forum Anak kecamatan;
(5) Pengurus Forum Anak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perwakilan dari Forum Anak kabupaten/kota;
(6) Pengurus Forum Anak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perwakilan dari Forum Anak provinsi.
(7) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa bakti paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Pengurus harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun dan paling tinggi berusia 17 (tujuh belas) tahun;
b. memahami dan melaksanakan prinsip Perlindungan Anak sesuai KHA;
c. berasal dari Kelompok Anak, dan/atau perseorangan;
d. aktif dalam Forum Anak atas dasar kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan;
e. bersedia mengikuti rangkaian seleksi Pengurus Forum Anak;
f. bersedia menjaga nama baik diri sendiri dan Forum Anak; dan
g. mengisi surat pernyataan kesediaan dan melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait Hak Anak dan mematuhi nilai luhur Forum Anak.
(3) Kepengurusan Forum Anak dapat melibatkan AMPK.
(4) Pendamping wajib memfasilitasi kebutuhan dan memperhatikan kondisi khusus anak dalam melibatkan AMPK pada kepengurusan Forum Anak.
Pasal 16
Nilai luhur Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terdiri dari:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
b. menjunjung tinggi etika dan sopan santun dalam interaksi yang dilakukan pada setiap tahapan pelaksanaan peran Forum Anak termasuk interaksinya di media sosial;
c. bersikap saling menghargai tanpa membedakan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya;
d. berpikir, bersikap, dan berperilaku yang mencerminkan kecintaan terhadap tanah air;
e. mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku sesuai dengan norma hukum, agama, sosial, dan budaya serta menjunjung tinggi adat istiadat daerah setempat;
f. membangun persahabatan dan persaudaraan yang saling mendukung;
g. menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan organisasi Forum Anak;
h. menumbuhkan semangat solidaritas dan kepedulian untuk saling menjaga satu sama lain;
i. menumbuhkan semangat untuk berpartisipasi secara bermakna;
j. menumbuhkan sikap kepemimpinan dalam kehidupan sehari-hari; dan
k. menumbuhkan rasa tanggung jawab dan komitmen terhadap setiap keputusan yang telah diambil bersama.
Pasal 17
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berasal dari semua Anak termasuk AMPK.
(2) Keterlibatan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kesadaran diri, tanpa paksaan, dan surat persetujuan dari orangtua atau wali.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(4) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 18
(1) Forum Anak dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(2) Pembentukan Forum Anak dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan.
(3) Forum Anak yang sudah dibentuk ditetapkan melalui keputusan pembina sesuai dengan jenjang tingkat pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sesuai dengan jenjang pembentukannya.
Pasal 19
Pembentukan Forum Anak merupakan tanggung jawab pembina yang dibantu secara teknis oleh pendamping sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu dibentuk.
Pasal 20
Pembentukan Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui tahapan:
a. persiapan;
b. seleksi fasilitator dan pengurus Forum Anak;
c. legalisasi; dan
d. publikasi.
Pasal 21
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui pendamping yang ditunjuk.
(2) Pendamping yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan:
a. pendataan calon fasilitator;
b. pendataan Kelompok Anak;
c. pemilihan perwakilan dari tiap Kelompok Anak dan sebagai calon pengurus Forum Anak;
d. advokasi; dan
e. sosialisasi.
(3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan tugasnya dengan memperhatikan 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak.
Pasal 22
(1) Seleksi fasilitator dan pengurus Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dengan:
a. membentuk tim seleksi di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sebagai tim ad hoc yang akan bertanggung jawab secara administratif dalam proses pemilihan fasilitator dan pengurus Forum Anak;
b. melakukan seleksi fasilitator melalui tahapan seleksi administratif, seleksi substantif, wawancara dan penetapan fasilitator;
c. melakukan seleksi perwakilan dari masing-masing Kelompok Anak melalui tahapan seleksi administratif, seleksi substantif, wawancara, dan penetapan pengurus yang memperhatikan 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak.
(2) Tim seleksi fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas unsur:
a. pendamping Forum Anak;
b. fasilitator Forum Anak periode sebelumnya; dan
c. pakar dan/atau pemerhati di bidang Perlindungan Anak.
(3) Tim seleksi pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf terdiri atas unsur:
a. pendamping Forum Anak;
b. fasilitator Forum Anak periode sebelumnya; dan
c. pengurus Forum Anak periode sebelumnya.
(4) Penyusunan struktur kepengurusan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan Anak.
(5) Penyusunan struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mekanisme musyawarah anggota Forum Anak.
(6) Mekanisme seleksi fasilitator dan pembentukan pengurus Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, merupakan penetapan kepengurusan Forum Anak melalui keputusan pembina sesuai dengan jenjang kewilayahan dimana Forum Anak itu berada.
(2) Penetapan kepengurusan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dalam masa jabatan, apabila adanya kondisi sebagai berikut:
a. pengurus Forum Anak tidak aktif dalam kegiatan dan kepengurusan Forum Anak;
b. pelaksanaan kegiatan Forum Anak tidak berjalan dengan baik; dan/atau
c. pengurus Forum Anak mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam kepengurusan Forum Anak.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengurus digantikan oleh perwakilan dari Kelompok Anak yang sama.
(4) Perubahan kepengurusan Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetujui paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan kepengurusan Forum Anak.
Pasal 24
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan kepada masyarakat dalam bentuk pengenalan keberadaan Forum Anak sebagai model wadah Partisipasi Anak.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik, media cetak, media sosial, dan/atau laman situs resmi forum anak nasional.
(3) Pengelolaan publikasi melalui laman situs resmi forum anak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui Pendamping dibantu oleh admin situs resmi Forum Anak.
Pasal 25
Forum Anak mempunyai fungsi sebagai sarana strategis bagi anak untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada.
Pasal 26
(1) Forum Anak mempunyai peran meliputi:
a. sebagai pelopor; dan
b. sebagai pelapor.
(2) Pelaksanaan peran sebagai pelopor dan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isu terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
(3) Peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran.
Pasal 27
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas dan asesmen risiko.
(2) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan melalui proses:
a. menemukan dan mengenali isu/permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
b. menganalisis isu/permasalahan terkait Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;
c. merencanakan aksi kepeloporan dan pelaporan kasus serta mempengaruhi pengambil keputusan;
dan
d. melaksanakan rencana yang telah dirumuskan.
(3) Tahapan pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) dilakukan melalui kegiatan penerimaan umpan balik, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi.
(4) Uraian tahapan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Peran sebagai pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menjadi teladan dalam upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan tahap perkembangan usia Anak;
b. melakukan inovasi dalam rangka memberikan kontribusi terhadap upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak sesuai dengan tahap perkembangan usia Anak; dan
c. melakukan aksi kolektif menyuarakan isu maupun alternatif solusi terkait upaya Pemenuhan Hak Anak maupun Perlindungan Khusus Anak kepada sesama Anak dan/atau masyarakat.
Pasal 29
(1) Peran sebagai pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menyampaikan hambatan Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dialami diri sendiri maupun orang lain, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, kepada pendamping atau orang dewasa lain yang dipercaya dan dianggap mampu melindungi, dengan didampingi oleh fasilitator; dan
b. menyampaikan suara Anak untuk mempengaruhi pengambil keputusan dalam membuat kebijakan, memberikan sumber daya, dan/atau mengembangkan program dan kegiatan yang mendukung upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak di wilayahnya.
(2) Peran Forum Anak sebagai pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui proses verifikasi dan rujukan oleh pendamping kepada unit layanan terdekat yang membidangi Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak untuk mencari solusi dari laporan tersebut dengan memastikan kerahasiaan, keamanan, keselamatan, dan privasi Anak sebagai pelapor.
(3) Peran Forum Anak sebagai pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada peringatan hari anak nasional, musyawarah perencanaan pembangunan, dan/atau pertemuan lain yang melibatkan para pengambil keputusan.
Pasal 30
(1) Peran Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui Partisipasi Anak dalam proses pembangunan.
(2) Partisipasi Anak dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fase membangun konsensus, mengembangkan strategi, dan mencapai tujuan advokasi.
(3) Fase membangun konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi langkah memahami isu atau permasalahan, menentukan pihak yang dilibatkan, dan merumuskan tujuan advokasi.
(4) Fase mengembangkan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi langkah mengenal pengambil keputusan, mengembangkan pesan advokasi, dan mengembangkan rencana kerja.
(5) Fase mencapai tujuan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi langkah menyampaikan permintaan atau pesan advokasi, memonitor pelaksanaan advokasi, dan mendokumentasikan praktik baik.
(6) Instrumen pelaksanaan Partisipasi Anak dalam proses pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31
(1) Peningkatan kualitas Forum Anak merupakan tahapan yang harus dilakukan untuk menguatkan fungsi dan peran Forum Anak.
(2) Pelaksanaan peningkatan kualitas Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pendamping yang dilaksanakan di bawah pembinaan dan pengawasan pembina.
Pasal 32
(1) Peningkatan kualitas Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan cara:
a. fasilitasi;
b. kolaborasi; dan
c. advokasi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. penyiapan wadah pemanfaatan waktu luang melalui penyaluran minat dan bakat;
b. peningkatan kapasitas Forum Anak tentang isu Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak dan kecakapan hidup melalui kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis sebelum Anak dilibatkan dalam proses pembangunan; dan/atau
c. peningkatan keterampilan Forum Anak melalui kegiatan pelatihan pengembangan diri.
(3) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan mitra forum anak dalam upaya peningkatan kualitas Forum Anak.
(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan melaksanakan pemahaman kepada mitra Forum Anak dan/atau para pengambil kebijakan yang terkait dengan Anak, meliputi:
a. pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
b. pimpinan daerah;
c. dewan perwakilan rakyat Republik INDONESIA dan dewan perwakilan rakyat daerah;
d. pimpinan perangkat daerah;
e. pimpinan lembaga non pemerintah;
f. tokoh agama;
g. tokoh adat; dan/atau
h. tokoh masyarakat.
(5) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan tujuan meyakinkan pemangku kepentingan untuk mendukung upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Anak.
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan Forum Anak dapat dilakukan dengan melibatkan peran mitra forum anak.
(2) Pelibatan peran mitra forum anak dilakukan oleh pendamping dan fasilitator di bawah pengawasan pembina.
(3) Mitra forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan selain bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. dunia usaha;
d. media massa;
e. organisasi kemasyarakatan; dan/atau
f. akademisi.
(4) Mitra forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan untuk mendukung pengembangan Forum Anak dalam upaya mencapai pemenuhan hak Partisipasi Anak.
Pasal 34
(1) Pelibatan peran mitra forum anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan sesuai 9 (sembilan) kriteria Partisipasi Anak.
(2) Pelibatan peran mitra forum anak dapat dilakukan atas prakarsa pengurus dan fasilitator melalui pendamping sesuai dengan jenjang wilayah di mana Forum Anak itu berada atau atas prakarsa dari mitra forum anak.
(3) Pelibatan peran mitra forum anak dilakukan melalui tahapan:
a. pemrakarsa mengirimkan permintaan kerja sama;
b. pembahasan bentuk kerja sama oleh pendamping dengan melibatkan fasilitator dan pengurus;
c. pendamping melakukan koordinasi dengan tim pengawas dan pembina terkait kerja sama yang dilakukan dengan mitra forum anak; dan
d. pelaksanaan kerja sama dengan mitra forum anak di bawah pengawasan tim pengawas dan pembina.
(4) Pelibatan peran mitra forum anak dilakukan melalui perjanjian kerja sama.
Pasal 35
(1) Sekretariat forum anak dibentuk untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi Forum Anak.
(2) Sekretariat forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekretariat forum anak nasional dan sekretariat forum anak provinsi.
(3) Pelaksanaan kesekretariatan forum anak di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh fasilitator forum anak kabupaten/kota.
(4) Sekretariat forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari alumni fasilitator atau alumni pengurus yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 24 tahun.
(5) Sekretariat forum anak nasional berkedudukan di ibu kota negara Republik INDONESIA dan sekretariat forum anak provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(6) Masa bakti sekretariat forum anak nasional paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk (1) satu kali masa jabatan.
(7) Sekretariat forum anak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(8) Sekretariat forum anak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan gubernur.
Pasal 36
Pembina, pengawas, pendamping, fasilitator, sekretariat Forum Anak dan mitra forum anak, dalam menjalankan peran dan/atau fungsinya wajib mematuhi kode etik.
Pasal 37
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. mengetahui, memahami, mematuhi, dan melaksanakan ketentuan dalam KHA;
b. mendengarkan, menghormati dan mempertimbangkan pandangan Anak;
c. menghargai Hak Anak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memastikan adanya keterbukaan untuk bisa mendengarkan dan mendiskusikan masalah atau kekhawatiran yang dialami oleh Anak;
e. peka terhadap situasi dan kondisi yang dihadapi oleh Anak;
f. menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah
yang dihadapi Anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak;
g. menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab;
h. menghormati Anak dalam kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan, dan beragama;
i. tidak memanfaatkan kegiatan penyelenggaraan forum anak dalam kegiatan politik praktis;
j. menjaga kerahasiaan informasi dan data pribadi Anak;
k. menggunakan bahasa yang baik, mudah dimengerti, bijaksana, dan tidak mengarah pada kekerasan verbal;
l. tidak menyalahgunakan identitas, logo, ataupun nama Forum Anak untuk kepentingan pribadi dan kelompok;
m. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Forum Anak, kecuali untuk menjalankan peran dan fungsi;
n. mampu melakukan mitigasi terhadap situasi yang dapat menyebabkan risiko tindak kekerasan terhadap Anak;
o. selalu berada di tempat yang dapat terlihat pada saat berinteraksi dan berkegiatan dengan Anak;
p. meminta persetujuan dari Anak yang bersangkutan dan orang tua/wali secara tertulis, apabila Anak harus berinteraksi dengan orang dewasa di lokasi yang tertutup;
q. tidak memberikan informasi berupa gambar, video, tulisan, dan/atau bentuk lainnya yang tidak layak bagi Anak;
r. tidak menggunakan rokok konvensional dan rokok elektrik selama berinteraksi dengan Anak;
s. tidak berperilaku yang mengarah pada kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, intoleransi, eksploitasi, dan/atau diskriminasi terhadap Anak;
t. tidak menggunakan zat adiktif dan/atau jenis narkotika; dan/atau
u. tidak mengonsumsi alkohol selama berinteraksi dengan Anak.
(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran kode etik.
Pasal 38
(1) Pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri atas:
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan
c. pelanggaran berat.
(2) Pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi terdiri atas:
a. pelanggaran ringan dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis;
b. pelanggaran sedang dijatuhkan sanksi sedang berupa pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan; dan
c. pelanggaran berat dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.
(3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria:
a. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 1 (satu) bulan masa jabatan; dan/atau
b. melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.
(4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria:
a. mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi ringan;
b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 2 (dua) bulan masa jabatan; dan/atau
c. melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i.
(5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pelanggaran kode etik dengan kriteria:
a. mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang;
b. tidak menjalankan fungsi dan peran tanpa keterangan yang jelas selama 3 (tiga) bulan masa jabatan; dan/atau
c. melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf j sampai dengan huruf u.
Pasal 39
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), diberikan oleh pembina Forum Anak atas rujukan dan rekomendasi tim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diberlakukan hanya bagi orang dewasa yang termasuk dalam alat kelengkapan Forum Anak.
(3) Tim pengawas yang melakukan pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diberikan sanksi pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c.
(4) Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mitra forum anak, tim pengawas melibatkan institusi di mana mitra forum anak tersebut berasal dalam proses penanganan pelanggaran kode etik.
(5) Dalam hal pihak sebagaimana disebutkan pada ayat (4) terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tim pengawas dapat memberikan rekomendasi kepada pembina untuk melarang mitra forum anak berkegiatan dengan Forum Anak selama beberapa waktu tertentu atau secara tetap.
(6) Prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 40
(1) Anak yang menjadi korban pelanggaran kode etik dapat melaporkan pelanggaran kode etik kepada tim pengawas secara langsung atau melalui teman sebaya dan/atau orang dewasa yang dipercaya.
(2) Anak yang menjadi korban pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak mendapatkan informasi awal dari tim pengawas terkait tindak lanjut pelanggaran kode etik yang dilaporkannya.
(3) Anak yang menjadi korban pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu tim pengawas untuk mendapatkan penanganan khusus dari lembaga layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(4) Dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengawas dapat memberhentikan sementara terlapor dari segala jenis kegiatan Forum Anak.
(5) Dalam hal terlapor adalah anggota dari tim pengawas, maka terlapor diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota tim pengawas selama proses pemeriksaan hingga terdapat keputusan akhir.
Pasal 41
Pihak yang tidak terbukti melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berdasarkan rekomendasi tim Pengawas diberikan pemulihan nama baik dengan mengumumkannya pada pihak terkait sejak diterimanya putusan dari Pembina.
Pasal 42
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan sebagai proses pembinaan dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan Forum Anak.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam empat bentuk:
a. pemantauan, evaluasi dan pelaporan personalia;
b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan program;
dan
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Forum Anak.
(3) Formulir pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
(1) Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. fasilitator terhadap sesama fasilitator; dan
b. pengurus terhadap internal kepengurusan Forum Anak.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan personalia dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dan diserahkan kepada pendamping dengan tembusan kepada tim pengawas.
(3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mekanisme:
a. ketua melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap wakil ketua, sekretaris, dan/atau bendahara;
b. ketua, wakil ketua, sekretaris, dan/atau bendahara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap koordinator bidang;
c. koordinator bidang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap anggota bidang; dan
d. wakil ketua, sekretaris, dan/atau bendahara serta koordinator bidang secara bersama-sama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ketua.
Pasal 44
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. pengumpulan data dan informasi Partisipasi Anak dalam proses pembangunan baik secara manual maupun digital;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. rapat kerja.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya kegiatan dan diserahkan kepada pendamping dengan tembusan kepada tim pengawas.
(3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan secara kolektif diserahkan pendamping dengan tembusan kepada tim pengawas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan melalui laman situs resmi forum anak nasional.
(5) Pengelolaan publikasi pada laman situs resmi forum anak nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pendamping dibantu oleh admin situs resmi Forum Anak.
Pasal 45
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c
dilakukan pengurus Forum Anak berdasarkan program prioritas pada suara Anak di periode kepengurusan berjalan.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan program dilakukan oleh pengurus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan diserahkan kepada pendamping dengan tembusan kepada pembina dan tim pengawas.
Pasal 46
(1) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan forum anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf d dilakukan dengan mengukur indikator keberhasilan penyelenggaraan Forum Anak meliputi:
a. indikator input;
b. indikator proses; dan
c. indikator output.
(2) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan pemantauan Partisipasi Anak berbasis aplikasi.
Pasal 47
Pendanaan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 48
Pendanaan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dikelola oleh pengurus melalui pengawasan dan menjadi tanggung jawab pembina, pendamping, serta fasilitator.
Pasal 49
Pengelolaan pendanaan untuk penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memperhatikan kebutuhan Forum Anak.
Pasal 50
Forum Anak yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap menjalankan fungsi dan peran serta penyelenggaraannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2025
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIFATUL CHOIRI FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
