Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
2. Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang.
3. Lembaga Penyedia Layanan Pemenuhan Hak Anak adalah lembaga milik pemerintah atau yang berbasis masyarakat yang menerapkan kebijakan dan melakukan kegiatan serta layanan bagi Pemenuhan Hak Anak.
4. Informasi Layak Anak adalah informasi yang sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
5. Pengasuhan Layak Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak tanpa diskriminasi sesuai dengan kondisi serta tahapan tumbuh kembang Anak.
6. Infrastruktur Ramah Anak adalah sarana dan prasarana yang mengakomodir aktivitas Anak dengan aman, nyaman, tanpa kondisi diskriminatif, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal yang membahayakan bagi Anak, termasuk bagi Anak penyandang disabilitas.
7. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan bagi Anak di fasilitas kesehatan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan, perlindungan, dan penghargaan atas hak Anak sesuai dengan prinsip hak Anak.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
9. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat dalam menyelenggarakan layanan Pemenuhan Hak Anak.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak diselenggarakan melalui:
a. penyediaan Informasi Layak Anak;
b. Pengasuhan Layak Anak;
c. Infrastruktur Ramah Anak;
d. Pelayanan Kesehatan Ramah Anak; dan
e. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya yang ramah Anak.
(2) Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a. manajemen layanan;
b. fasilitas layanan;
c. produk dan layanan; dan
d. tenaga penyedia layanan.
(3) Dalam menyelenggarakan layanan Pemenuhan Hak Anak, Menteri MENETAPKAN instrumen pengukuran.
(4) Penyelenggaraan layanan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyelenggaraan layanan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 65); dan
b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
Œ
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
