Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN SARANA KERJA YANG RESPONSIF GENDER DAN PEDULI ANAK DI TEMPAT KERJA

PERMENPPA No. 5 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. 2. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 3. Responsif Gender adalah suatu keadaan yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut. 4. Sarana adalah alat, tempat dan/atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama yang harus disediakan oleh Instansi Pemerintah maupun Swasta dalam rangka menunjang peningkatan produktivitas kerja. 5. Tempat Kerja adalah ruangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana setiap orang bekerja atau sering dimasuki untuk keperluan suatu usaha.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah maupun Swasta dalam rangka penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja.

Pasal 3

(1) Peningkatan produktivitas kerja dilakukan melalui penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan memperhatikan kepentingan terbaik dan proses tumbuh kembang anak di Instansi Pemerintah maupun Swasta. (2) Sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang asi; b. ruang penitipan anak/day care center; c. fasilitas pelayanan kesehatan; dan d. sarana kerja lainnya yang menunjang. (3) Sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, termasuk Sumber Daya Manusia sebagai pengelolanya. (4) Penyediaan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Instansi Pemerintah maupun Swasta wajib memberikan kesempatan yang sama kepada setiap perempuan maupun laki-laki untuk melaksanakan tugas, fungsi, hak dan tanggungjawab untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kesempatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk diberikan kepada perempuan dengan kriteria sebagai berikut: a. perempuan yang sudah menikah dan masih dalam usia reproduktif. b. perempuan yang masih dalam masa menyusui. c. memiliki anak usia balita. (3) Kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI dan/atau memberikan ASI Eksklusif kepada bayi selama waktu kerja.

Pasal 5

(1) Instansi Pemerintah maupun Swasta wajib membuat kebijakan operasional dan kebijakan daerah yang mendukung keberhasilan peningkatan produktivitas kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis terkait penyedian sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak di tempat kerja diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Petunjuk Teknis yang dibuat oleh Kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Pasal 6

Peningkatan sarana kerja yang ada di tempat kerja tidak membatasi produktivitas kerja perempuan dan laki-kali untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya tanpa mengurangi waktu kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2015 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY