Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan dan mempunyai tugas melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
4. Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan melalui sebuah aplikasi secara elektronik.
5. Menteri adalah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Menteri;
b. Pejabat Eselon I dan/atau yang disetarakan;
c. Kuasa Pengguna Anggaran;
d. Pejabat Pembuat Komitmen;
e. Bendahara Pengeluaran;
f. Auditor; dan
g. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan;
b. pengangkatan kembali;
c. berakhir masa jabatan; atau
d. pensiun.
(2) Penyampaian LHKPN dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, pengangkatan kembali, berakhir masa jabatan, atau pensiun.
Pasal 4
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara:
a. mengisi aplikasi e-LHKPN pada website www.elhkpn.kpk.go.id; atau
b. mengisi formulir LHKPN dengan format microsoft excel untuk kemudian dikirimkan melalui email [email protected] atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK.
(2) Formulir microsoft excel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, diunduh dalam website www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn.
Pasal 6
(1) Penyelenggara Negara yang melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN dilaksanakan oleh Administrator.
(2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. admin instansi; dan
b. admin unit.
(3) admin instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mempunyai tugas untuk:
c. memverifikasi dan memberikan persetujuan semua data yang sudah lengkap dari admin unit dan mengawasi kepatuhan penyampaian serta pengumuman LHKPN; dan
d. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Penyelenggara Negara wajib lapor LHKPN kepada KPK paling lambat 15 Desember setiap tahun;
(4) admin unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mempunyai tugas untuk:
e. melakukan pemutakhiran jabatan Penyelenggara Negara wajib lapor dan melakukan pendataan serta menginput ke dalam aplikasi e-LHKPN; dan
f. mengumumkan hasil verifikasi dari KPK.
Pasal 7
LHKPN yang sudah di verifikasi KPK, diumumkan melalui tempat pengumuman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 8
(1) Inspektur menjadi koordinator dalam penyampaian dan pengumuman LHKPN;
(2) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur dibantu oleh Kepala Biro Umum dan SDM Cq. Kepala Bagian Pengembangan SDM.
(3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dengan
KPK dalam hal pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN.
(4) Kepala Biro Umum dan SDM Cq. Kepala Bagian Pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai tugas untuk membantu melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 9
Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2017
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YOHANA YEMBISE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
