Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PERMENPPA No. 5 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinas PPPA adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 4. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

Pasal 2

Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbentuk Dinas PPPA provinsi dan Dinas PPPA kabupaten/kota.

Pasal 3

(1) Dinas PPPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe Dinas PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dinas PPPA tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; b. Dinas PPPA tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang; dan c. Dinas PPPA tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe Dinas PPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal berdasarkan tipe dan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas PPPA Provinsi atau Dinas PPPA Kabupaten/Kota sendiri maka dapat digabung dengan Urusan Pemerintahan yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi Dinas PPPA provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

Pasal 6

(1) Susunan organisasi Dinas PPPA provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Pasal 7

(1) Susunan organisasi Dinas PPPA provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Pasal 8

(1) Susunan organisasi Dinas PPPA kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

Pasal 9

(1) Susunan organisasi Dinas PPPA kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Pasal 10

(1) Susunan organisasi Dinas PPPA kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Pasal 11

(1) Pembagian tugas dan fungsi Dinas PPPA provinsi dan Dinas PPPA kabupaten/kota didasarkan pada pendekatan fungsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tugas dan fungsi Dinas PPPA yang merupakan kegiatan teknis operasional penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak diselenggarakan oleh UPTD PPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pembentukan UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas PPPA provinsi dan Dinas PPPA kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2021 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO