Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
2. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Pasal 2
(1) Standar Pelayanan digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi Kementerian, masyarakat, maupun aparat pengawas dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
(2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
(3) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada jenis pelayanan:
a. konsultasi;
b. audiensi;
c. penyediaan narasumber;
d. pengaduan Pelayanan Publik;
e. informasi dan dokumentasi;
f. perpustakaan;
g. penanganan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan
h. penanganan perempuan korban kekerasan.
(4) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian layanan; dan
b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan.
(5) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. persyaratan;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur;
c. jangka waktu pelayanan;
d. biaya/tarif;
e. produk pelayanan; dan
f. penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi.
(6) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b terdiri atas:
a. dasar hukum;
b. sarana dan prasarana dan/atau fasilitas;
c. kompetensi pelaksana;
d. pengawasan internal;
e. jumlah pelaksana;
f. jaminan pelayanan;
g. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan
h. evaluasi kinerja pelaksana.
(7) Standar Pelayanan pada jenis pelayanan di lingkungan Kementerian tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Jenis pelayanan konsultasi, audiensi, dan penyediaan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi tanggung jawab seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Jenis pelayanan pengaduan Pelayanan Publik serta informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dan huruf e menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi hubungan masyarakat.
(3) Jenis pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi umum.
(4) Jenis pelayanan penanganan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan khusus anak.
(5) Jenis pelayanan penanganan perempuan korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan hak perempuan.
Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
Œ
I GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
