Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM PEMBERIAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN DI LINGKUP KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan adalah jenis dan bentuk bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada penerima bantuan.
2. Penerima Bantuan adalah perseorangan;
lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak, dan Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
3. Bantuan Operasional adalah Bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, dan serta perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh Penerima Bantuan.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertanggung jawab atas
pengelolaan anggaran pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
8. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Pasal 2
Tujuan pemberian dan pengelolaan bantuan di lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak antara lain untuk:
a. memberikan tindakan khusus sementara bagi perempuan guna mencapai kesetaraan melalui kegiatan pemberdayaan;
b. mempercepat pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan;
c. pengembangan kemampuan dan kapasitas Penerima Bantuan yang bergerak dalam bidang pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan perlindungan anak; dan
d. perluasan akses dan peningkatan kualitas pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat melalui pembangunan, rehabilitasi, restorasi, dan revitalisasi, serta penyediaan sarana/prasarana.
Pasal 3
Jenis Bantuan di lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. Bantuan Operasional;
c. Bantuan sarana/prasarana;
d. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;
dan
e. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA.
Pasal 4
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran; atau
b. UP.
(3) Pemberian penghargaan yang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan penandatanganan kontrak antara PPK dengan penyedia barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kontrak pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan, penyalurannya dapat dilakukan sampai barang dan/atau jasa tersebut diterima oleh Penerima Bantuan.
(5) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada Penerima Bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.
(6) Pemberian penghargaan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penerima penghargaan diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 5
(1) Bantuan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Bantuan yang diberikan kepada Penerima Bantuan.
(2) Pencairan dana Bantuan Operasional diberikan dalam bentuk uang kepada Penerima Bantuan Operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening Penerima Bantuan Operasional; atau
b. UP.
(3) Pencairan dana Bantuan Operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan
KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(4) Pencairan dana Bantuan Operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana Bantuan Operasional setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan PPK;
b. tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana Bantuan Operasional, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang- kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen);
c. tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana Bantuan Operasional, apabila jumlah dana pada tahap I dan tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
d. tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana Bantuan Operasional, apabila jumlah dana pada tahap I sampai dengan tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen).
(5) Bantuan Operasional dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima Bantuan Operasional.
(6) Bantuan Operasional ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Bantuan Operasional dan kriteria penerima Bantuan Operasional diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 6
(1) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat diberikan dalam bentuk:
a. barang; atau
b. uang.
(2) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan:
a. barang Bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh Penerima Bantuan; atau
b. nilai per jenis barang Bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh Penerima Bantuan.
(3) Pemberian Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening Penerima Bantuan melalui mekanisme LS dan dapat dilakukan sekaligus.
(4) Pencairan dana Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Penerima Bantuan dan PPK; dan
b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
(5) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Bantuan sarana/prasarana diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 7
(1) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan bantuan yang diberikan kepada Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. barang; atau
b. uang.
(3) Dalam rangka pengadaan Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pencairan dana Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang, dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
(5) Pencairan dana Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan PPK;
b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
(6) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 8
(1) Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Jenis Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. fasilitasi komunitas pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan dan anak; dan
c. bantuan untuk penelitian, pemetaan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(3) Penetapan nilai Bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan keputusan PA.
(7) Pencairan dana Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening
penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Penerima Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 9
(1) Tata kelola Bantuan di lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diatur lebih lanjut dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaaan belanja Bantuan;
c. pemberi Bantuan;
d. Penerima Bantuan dan persyaratan;
e. bentuk Bantuan;
f. alokasi anggaran dan rincian penggunaan Bantuan;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan;
h. pelaksanaan penyaluran belanja Bantuan;
i. pertanggungjawaban belanja Bantuan;
j. ketentuan perpajakan;
k. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
l. sanksi; dan
m. layanan informasi Bantuan.
Pasal 10
KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 11
(1) Penerima Bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana Bantuan yang diterimanya.
(2) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan kepada PA.
(3) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Bantuan, KPA wajib membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada PA.
(4) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(5) Pertanggungjawaban Bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta terhindar dari penyimpangan.
(6) Penerima Bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi Bantuan.
(7) Pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah KPA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.
Pasal 12
(1) Penerima Bantuan sarana dan prasarana yang menghasilkan aset, menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan kepada PPK.
(2) Dalam hal penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah satuan pendidikan/lembaga pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka tembusan BAST disampaikan kepada pemerintah daerah yang terkait.
(3) Pemerintah daerah mencatat aset hasil bantuan menjadi barang milik daerah.
Pasal 13
(1) KPA melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2016
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YOHANA YEMBISE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
