Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak

PERMENPPA No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Pekerja Anak adalah setiap Anak yang melakukan pekerjaan yang memiliki sifat dan intensitas dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan dan keselamatan anak serta tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya. 3. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 4. Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat adalah upaya Perlindungan Anak secara kolaboratif yang memberdayakan kapasitas masyarakat untuk mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan memecahkan permasalahan Anak. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 6. Pencegahan adalah upaya yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi guna mencegah Anak menjadi Pekerja Anak. 7. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan untuk mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat kegiatan yang dilakukan Anak, situasi pekerjaan, dan risiko yang dihadapi oleh Pekerja Anak. 8. Remediasi adalah proses pengalihan Anak dari situasi kondisi pekerjaan yang membahayakan untuk menjamin kesehatan, keselamatan, atau moral Anak. 9. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan Perlindungan Anak secara terpadu. 10. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 11. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. 12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 13. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.

Pasal 2

Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak disusun untuk: a. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran semua pihak tentang Pekerja Anak, kebijakan, dan upaya dalam mengatasi permasalahan Pekerja Anak; b. meningkatkan peran serta Masyarakat untuk mendukung Perlindungan Anak dalam penanggulangan Pekerja Anak; dan c. meningkatkan upaya pemenuhan hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak bagi Pekerja Anak.

Pasal 3

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota termasuk kepala desa/lurah melaksanakan Perlindungan Anak sesuai dengan kewenangannya. (2) Masyarakat berperan serta secara aktif melaksanakan Perlindungan Anak dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak.

Pasal 4

(1) Perlindungan Anak berbasis Masyarakat dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak dilaksanakan melalui: a. Pencegahan; b. Pemantauan; dan c. Remediasi. (2) Perlindungan Anak sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan melalui Koordinasi lintas kelembagaan secara efektif, efisien, dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.

Pasal 5

(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk mencegah dan mengurangi risiko Anak menjadi Pekerja Anak. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada Anak yang berisiko menjadi Pekerja Anak. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Pencegahan: a. primer; b. sekunder; dan c. tersier. (4) Pencegahan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara meningkatkan: a. pengetahuan; b. kesadaran; dan c. kepedulian, pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi pelanggaran hak Anak, pemenuhan hak Anak, dan mengatasi masalah Pekerja Anak. (5) Pencegahan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan keluarga yang berisiko; dan b. membantu intervensi dini kepada keluarga. (6) Pencegahan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara mengurangi risiko Anak menjadi Pekerja Anak.

Pasal 6

Masyarakat berperan serta melaksanakan Pencegahan dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui: a. pengamatan; b. pengidentifikasian; dan c. pencatatan. (2) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara memahami dan observasi terhadap: a. kegiatan; b. faktor; c. situasi dan kondisi; dan d. tempat, yang berisiko terjadinya Pekerja Anak. (3) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi dari Anak, keluarga, dan/atau pemangku kepentingan. (4) Pencatatan Pekerja Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara merekam dan mendokumentasikan hasil identifikasi. (5) Hasil perekaman dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan analisis untuk laporan hasil Pemantauan. (6) Teknis pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Masyarakat berperan serta melaksanakan Pemantauan dalam Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat untuk mendukung penanggulangan Pekerja Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Selain Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Masyarakat juga berperan serta melaksanakan Pemantauan dengan cara: a. memberikan informasi mengenai dugaan Pekerja Anak kepada: 1. Pemerintah Desa/kelurahan; 2. dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan; 3. dinas yang membidangi urusan Perlindungan Anak; dan 4. lembaga lainnya. b. mengidentifikasi adanya dugaan Pekerja Anak.

Pasal 9

(1) Remediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan jika berdasarkan laporan hasil Pemantauan ditemukan adanya Pekerja Anak. (2) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. asesmen; b. rencana Remediasi; c. pelaksanaan Remediasi; dan d. monitoring dan evaluasi Remediasi. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. melakukan kontak langsung dengan Anak; b. melakukan observasi dan wawancara dengan para pihak yang terkait dengan Pekerja Anak; c. mengumpulkan informasi dan bukti tambahan untuk mendukung data awal; dan d. melakukan analisis, kesimpulan, dan laporan. (4) Rencana Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. membuat usulan tujuan dan rencana; b. rapat pembahasan rencana Remediasi; dan c. finalisasi rencana Remediasi. (5) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. penarikan Pekerja Anak; b. pelindungan sementara; c. pemberian layanan sesuai kebutuhan Anak berupa: 1. rehabilitasi medis; 2. rehabilitasi sosial; 3. akses pendidikan; 4. bantuan hukum dan bantuan sosial; dan/atau 5. pemulangan atau reintegrasi sosial. (6) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara: a. memastikan capaian tujuan Remediasi; b. merujuk Anak ke layanan lain; c. mengakhiri Remediasi; dan d. melakukan input ke data nasional.

Pasal 10

Masyarakat berperan serta melaksanakan Remediasi dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak melalui partisipasi dalam: a. melakukan asesmen; b. menyusun rencana Remediasi berdasarkan hasil Pemantauan; c. mengusulkan rencana Remediasi; d. membantu pelaksanaan Remediasi; dan e. membantu monitoring dan evaluasi.

Pasal 11

(1) Masyarakat dapat berkoordinasi untuk melaksanakan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak dengan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan kementerian/lembaga secara berjenjang. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan minimal melalui: a. pemberian informasi; b. penyampaian pengaduan; dan c. pelaksanaan konsultasi dan pendampingan. (3) Hasil Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi masukan dan pertimbangan bagi kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota termasuk Pemerintah Desa dalam pelaksanaan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 12

Petunjuk teknis pelaksanaan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Pendanaan pelaksanaan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam mendukung penanggulangan Pekerja Anak bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFATUL CHOIRI FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж