Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PERMENPPA No. 9 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 5. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 2

(1) Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbentuk Dinas. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam bentuk P2TP2A. (3) Pembentukan P2TP2A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota. (4) Dalam pembentukan P2TP2A di tingkat provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat berkonsultasi dengan Menteri. (5) Dalam pembentukan P2TP2A di tingkat kabupaten/kota, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah provinsi atau Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan P2TP2A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. (2) Dinas tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewadahi beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 4

Nomenklatur Perangkat Daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi.

Pasal 5

Nomenklatur Perangkat Daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten/kota adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota.

Pasal 6

Dalam hal berdasarkan tipe dan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi atau Kabupaten/Kota sendiri maka harus digabung dengan Urusan Pemerintah yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.

Pasal 8

(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 9

(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 10

(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi. Paragraf Kedua Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota

Pasal 11

(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.

Pasal 12

(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 13

(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 14

(1) Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 15

Pembagian tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Kabupaten/Kota, didasarkan pada pendekatan fungsi dengan rincian tercantum dalam Lampiran pedoman nomenklatur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA