Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALTAHUN 2020-2024

PERMENPPN No. 11 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) RencanaStrategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024, yang selanjutnya disebut Renstra Bappenas, merupakan dokumen perencanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020-2024. (2) Renstra Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Renstra Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Renstra Bappenas yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA)-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2020-2024.

Pasal 4

Renstra Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan landasan dan pedoman bagi seluruh unit kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 5

Seluruh unit kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan Renstra Bappenas yang telah dituangkan dalam rencana kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 6

(1) Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan perubahan Renstra K/L kepada Kementerian Perencanaan. (2) Kementerian Perencanaan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil penelaahan oleh Kementerian Perencanaan berupa: a. Menerima usulan perubahan; atau b. Menolak usulan perubahan. (4) Dalam hal usulan perubahan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian Perencanaan bersama dengan Kementerian/Lembaga melaksanakan pertemuan dua pihak perubahan Renstra K/L. (5) Dalam hal usulan perubahan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kementerian Perencanaan menyampaikan alas an penolakan usulan perubahan kepada Kementerian/Lembaga.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2020 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA, ttd SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA