Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyertakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan
kemampuan-kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional dan/atau standar khusus.
5. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi.
6. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PERATURAN PEMERINTAH.
7. Lembaga Pelatihan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional dan Kualifikasi Nasional INDONESIA.
8. Perencanaan Pembangunan adalah proses mengidentifikasi masalah kebutuhan, prioritas, sumber daya, serta perencanaan rencana aksi dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.
9. Perencana Pembangunan adalah setiap orang, baik Aparatur Sipil Negara atau non Aparatur Sipil Negara, yang memiliki keahlian dibidang Perencanaan Pembangunan serta telah memenuhi standar kompetensi Perencanaan Pembangunan sesuai peraturan perundang-
undangan.
Pasal 2
(1) KKNI Perencanaan Pembangunan terdiri atas:
a. KKNI jenjang kualifikasi 6;
b. KKNI jenjang kualifikasi 7;
c. KKNI jenjang kualifikasi 8; dan
d. KKNI jenjang kualifikasi 9.
(2) Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
KKNI Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 digunakan sebagai:
a. pedoman dalam penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi;
b. pedoman dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja;
c. pengembangan sumber daya manusia Perencana Pembangunan; dan
d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Pasal 4
(1) Pelatihan berbasis kompetensi bidang Perencanaan Pembangunan dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan.
(2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau non Pemerintah.
(4) Lembaga Pelatihan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan registrasi kepada Kementerian Perencanaan.
(5) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikoordinasikan oleh unit kerja di Kementerian
Perencanaan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencana pembangunan.
Pasal 5
(1) Kompetensi sumber daya manusia Perencana Pembangunan dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi Perencanaan Pembangunan.
(2) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.
(3) LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan registrasi kepada Kementerian Perencanaan.
(4) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh unit kerja di Kementerian Perencanaan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencana pembangunan.
Pasal 6
(1) Kementerian Perencanaan dapat menentukan persyaratan kompetensi untuk setiap jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memastikan standar kapasitas dan kompetensi Perencana Pembangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan komptensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 7
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perencana Pembangunan dilakukan melalui sinergi antara
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi profesi Perencana Pembangunan, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya.
(2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis dan/atau pendampingan antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi profesi Perencana Pembangunan, asosiasi pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 8
(1) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Kementerian Perencanaan.
(2) Tata cara pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 9
Kementerian Perencanaan melakukan evaluasi KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 10
Pendanaan dalam pelaksanaan penerapan KKNI Perencanaan Pembangunan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2020
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
