Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai
penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian PPN/Bappenas adalah dokumen perencanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut RKA Kementerian PPN/Bappenas adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
10. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
11. Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional adalah penyelenggara Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat pusat yang dibentuk oleh Menteri Perencanaan dan Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah Provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
12. Eselon I Pembina adalah Unit Kerja Eselon I Kementerian PPN/Bappenas yang mengarahkan kegiatan Dekonsentrasi sesuai tugas dan fungsinya.
13. Eselon II Pembina adalah Unit Kerja Eselon II Kementerian PPN/Bappenas yang melaksanakan pembinaan kegiatan Dekonsentrasi sesuai tugas dan fungsinya.
14. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
15. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber
daya baik yang bersifat personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
16. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
17. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Pasal 2
Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah adalah untuk menginternalisasi substansi prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah dan mewujudkan penyelarasan perencanaan antara pusat dan daerah untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional.
Pasal 3
Prinsip penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. tertib;
b. efisien;
c. ekonomis;
d. efektif;
e. transparan;
f. bertanggung jawab; dan
g. patuh pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2021, dapat dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi.
(2) Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi berupa koordinasi di daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menginternalisasi substansi prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah dan mewujudkan penyelarasan perencanaan antara pusat dan daerah untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional.
(3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi.
(4) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam RKP, Renja, dan RKA Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dalam Program Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat dan Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah Provinsi.
(2) Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, dan tugas Tim Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perencanaan.
(4) Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Gubernur/Pejabat yang ditunjuk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, dan tugas Tim Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur/Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 6
Menteri Perencanaan melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dengan Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat.
Pasal 7
(1) Dalam menyelenggarakan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Gubernur wajib:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. MENETAPKAN Bappeda Provinsi untuk melaksanakan program dan kegiatan;
c. menjamin pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran sesuai dengan pedoman pengelolaan dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021; dan
d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur menyampaikan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat non-fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
(2) Kegiatan yang bersifat non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi dokumen perencanaan, fasilitasi, bimbingan
teknis, pelatihan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau persediaan.
(4) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 9
(1) Program dan kegiatan yang akan disusun dalam rangka Dekonsentrasi wajib mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja-KL.
(2) Dalam rangka penyusunan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan, Kementerian PPN/Bappenas:
a. menjabarkan urusan Pemerintah dalam bentuk rincian program dan kegiatan, dengan memperhatikan skala prioritas, dan alokasi anggaran;
b. memberitahukan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan untuk tahun anggaran berikutnya kepada gubernur selaku wakil Pemerintah setelah ditetapkannya pagu sementara melalui penyampaian dokumen resmi dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
c. MENETAPKAN Peraturan Menteri tentang program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagai dasar pelimpahan bagi gubernur selaku wakil Pemerintah; dan
d. menyampaikan Peraturan Menteri tersebut kepada daerah penerima Dana Dekonsentrasi, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri setelah terbitnya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat paling lambat minggu pertama bulan Desember.
Pasal 10
(1) Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dijadikan dasar bagi gubernur untuk mengusulkan Bappeda sesuai dengan bidang tugas yang ditangani.
(2) Penyampaian usulan Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya pagu sementara (paling lambat akhir bulan Juni).
Pasal 11
(1) Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi berdasarkan penetapan dari Gubernur.
(2) Penetapan Bappeda Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dibentuk pejabat pengelola keuangan di daerah yang meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar;
d. Bendahara Pengeluaran; dan
e. Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja.
Pasal 13
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur.
(2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Bappeda Provinsi atau Pejabat lain dengan jabatan eselon satu tingkat di bawah Kepala Bappeda Provinsi.
Pasal 14
Gubernur dapat mendelegasikan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 15
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappeda Provinsi.
Pasal 16
(1) Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pendanaannya dibiayai dari bagian anggaran Kementerian PPN/Bappenas melalui Dana Dekonsentrasi.
(2) Dana Dekonsentrasi digunakan untuk belanja yang ditentukan dalam Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang digunakan untuk keperluan belanja pegawai dan belanja modal.
Pasal 17
(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/ Bappenas Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Alokasi anggaran Dekonsentrasi untuk masing-masing Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/ Bappenas Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan.
Pasal 19
Pelaksanaan administrasi Dana Dekonsentrasi menggunakan format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
(1) Dalam pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi dapat dilakukan revisi anggaran.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pergeseran rincian anggaran belanja tanpa mengubah pagu anggaran.
(3) Tatacara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Penarikan kembali urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dapat dilakukan apabila urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Menteri Perencanaan dengan MENETAPKAN Peraturan Menteri Perencanaan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Gubernur.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Pasal 22
Bappeda Provinsi/Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas wajib membuat pelaporan sebagai pertanggungjawaban dari pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 23
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun:
a. laporan manajerial;
b. laporan keuangan; dan
c. laporan Barang Milik Negara (BMN).
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran;
b. pencapaian perjanjian kinerja dan target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. rencana tindak lanjut.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial, laporan keuangan, dan laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan manajerial, laporan keuangan, dan laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
semesteran dan tahunan kepada:
a. Gubernur; dan
b. Menteri Perencanaan melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
Pasal 24
(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri Perencanaan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 25
(1) Pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan oleh Eselon II Pembina berdasarkan arahan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas bersama dengan Eselon I Pembina Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyusunan pedoman;
b. fasilitasi;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 26
(1) Inspektorat Utama Bappenas dan Sekretaris Kementerian
PPN/Sekretaris Utama Bappenas melakukan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan; dan
b. pengawasan intern atas kinerja penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama Bappenas dapat bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait.
Pasal 27
(1) Bappeda Provinsi/Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Bappeda Provinsi/Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas dari kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Dekonsentrasi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
