Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PERMENPPN No. 14 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian PPN/Bappenas dipimpin oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri PPN/Kepala Bappenas. Pasal 2 Kementerian PPN/Bappenas mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan fiskal, sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama-sama dengan Kementerian Keuangan; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional; h. pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait; i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh organisasi di Kementerian PPN/Bappenas; j. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Kementerian PPN/Bappenas; k. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas; dan l. pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 4

Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Menteri/Kepala; b. Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan; h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; i. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan; k. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; l. Inspektorat Utama; m. Staf Ahli; n. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana; o. Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan; dan p. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.

Pasal 5

Menteri PPN/Kepala Bappenas mempunyai tugas: a. memimpin Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Kementerian PPN/Bappenas; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi tanggung jawabnya; dan d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian PPN/Bappenas. (2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan di Kementerian PPN/ Bappenas; b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Kementerian PPN/Bappenas; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 9

Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan; b. Biro Sumber Daya Manusia; c. Biro Hukum; d. Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Biro Umum.

Pasal 10

Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan. b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan; c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan; d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 12

Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Bagian Persidangan dan Protokol; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.

Pasal 15

Bagian Persidangan dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Persidangan; dan b. Subbagian Protokol.

Pasal 16

(1) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan persidangan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil persidangan pimpinan. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan keprotokolan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan keprotokolan pimpinan.

Pasal 17

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia meliputi perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dan karir, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi, kompetensi, dan kapasitas pegawai, serta administrasi kepegawaian.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, kebutuhan, manajemen karir, dan manajemen talenta; b. pengembangan sistem manajemen, pengembangan sistem penilaian kinerja dan sistem pemberian penghargaan, perencanaan dan pelaksanaan, dan pengembangan dan kapasitas sumber daya manusia; c. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi, dan kesejahteraan pegawai; d. penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pegawai Kementerian PPN/Bappenas. e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 19

Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 20

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan dan produk hukum, pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian bantuan hukum, pelaksanaan pengkajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, dan pengelolaan data dan informasi peraturan perundang- undangan dan produk hukum.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pemberian pertimbangan, nasehat, fasilitasi, dan pendampingan serta bantuan hukum; c. pelaksanaan kajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, serta pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum; d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 22

Susunan Organisasi Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 23

Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerja sama antarlembaga, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, pengoordinasian kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran di Kementerian PPN/ Bappenas.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk periode lima tahunan; b. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas untuk periode tahunan; c. pengoordinasian penyiapan kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas; d. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan; e. pengoordinasian penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan/anggaran Kementerian PPN/Bappenas; g. pelaksanaan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana Kementerian PPN/Bappenas; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 25

Susunan Organisasi Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 26

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum, keuangan, pengadaan dan layanan internal, serta pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian pelayanan umum; b. penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas; c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, penggandaan, dan ekspedisi; d. pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan; e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; f. pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan; g. pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 28

Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas a. Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang dan jasa serta urusan rumah tangga.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; b. pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, bimbingan teknis, dan konsultasi pengadaan barang/jasa; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan bangunan, gedung, rumah dinas, dan perlengkapan kantor, dan lingkungan; d. pelaksanaan urusan pelayanan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.

Pasal 31

Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Perlengkapan; dan b. Subbagian Rumah Tangga.

Pasal 32

(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan bangunan, gedung, rumah dinas, dan lingkungan serta pengelolaan perlengkapan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan layanan internal meliputi pelayanan penyediaan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya, serta pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan.

Pasal 33

Deputi Bidang Ekonomi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 34

Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi; c. analisis investasi proyek infrastruktur; d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 36

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Ekonomi dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 37

Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik; b. Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter; c. Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara; d. Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional; dan e. Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 38

Direktorat Perencanaaan Makro dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, Direktorat Perencanaaan Makro dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kerangka ekonomi makro, kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik; c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan makro dan analisis statistik dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan makro dan analisis statistik; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.

Pasal 40

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 41

Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keuangan negara dan analisis moneter; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter; c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keuangan negara dan analisis moneter dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keuangan negara dan analisis moneter; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan negara dan analisis moneter; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan negara dan analisis moneter; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.

Pasal 43

Susunan organisasi Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 44

Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan konsep kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.

Pasal 46

Susunan organisasi Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 47

Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.

Pasal 49

Susunan organisasi Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 50

Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 50, Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif; c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.

Pasal 52

Susunan organisasi Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 53

Deputi Bidang Pengembangan Regional merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 54

Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah.

Pasal 55

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro regional serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 56

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Pengembangan Regional dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 57

Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Regional terdiri atas: a. Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana; b. Direktorat Pembangunan Daerah; c. Direktorat Regional I; d. Direktorat Regional II; dan e. Direktorat Regional III.

Pasal 58

Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, dan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, informasi geospasial, pertanahan, dan penanganan bencana.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis rencana tata ruang wilayah, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan kerawanan bencana; b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah berdasarkan rencana tata ruang wilayah, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; c. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; d. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; e. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik dan integratif di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; g. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah dan bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan wilayah secara nasional dan bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana; j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.

Pasal 60

Susunan organisasi Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 61

Direktorat Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61, Direktorat Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kerangka ekonomi makro regional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; c. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; d. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; e. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik dan integratif di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; g. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.

Pasal 63

Susunan organisasi Direktorat Pembangunan Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 64

Direktorat Regional I mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Regional I menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah, perumusan strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta sasaran pembangunan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali berdasarkan kerangka ekonomi makro regional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; c. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta strategi pembiayaan pembangunan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.

Pasal 66

Susunan organisasi Direktorat Regional I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 67

Direktorat Regional II mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktorat Regional II menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah, perumusan strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta sasaran pembangunan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat, berdasarkan kerangka ekonomi makro regional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; c. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta strategi pembiayaan pembangunan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat, dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.

Pasal 69

Susunan organisasi Direktorat Regional II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 70

Direktorat Regional III mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktorat Regional III menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah, perumusan strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta sasaran pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, berdasarkan kerangka ekonomi makro regional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; c. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta strategi pembiayaan pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.

Pasal 72

Susunan organisasi Direktorat Regional III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 73

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 74

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kemaritiman dan sumber daya alam dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 76

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 77

Susunan organisasi Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam terdiri atas: a. Direktorat Pangan dan Pertanian; b. Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air; c. Direktorat Kelautan dan Perikanan; d. Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan; dan e. Direktorat Lingkungan Hidup.

Pasal 78

Direktorat Pangan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pangan dan pertanian; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pangan dan pertanian; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pangan dan pertanian dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pangan dan pertanian; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan dan pertanian; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan dan pertanian; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.

Pasal 80

Susunan organisasi Direktorat Pangan dan Pertanian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 81

Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.

Pasal 83

Susunan organisasi Direktorat Kehutanan Dan Konservasi Sumber Daya Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 84

Direktorat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelautan dan perikanan; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelautan dan perikanan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kelautan dan perikanan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelautan dan perikanan; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.

Pasal 86

Susunan organisasi Direktorat Kelautan dan Perikanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 87

Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.

Pasal 89

Susunan organisasi Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

Direktorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang lingkungan hidup; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang lingkungan hidup; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang lingkungan hidup dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang lingkungan hidup; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang lingkungan hidup; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang lingkungan hidup; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.

Pasal 92

Susunan organisasi Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 93

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 94

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 96

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 97

Susunan organisasi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial; b. Direktorat Ketenagakerjaan; c. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi.

Pasal 98

Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kependudukan dan jaminan sosial; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kependudukan dan jaminan sosial; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kependudukan dan jaminan sosial dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kependudukan dan jaminan sosial; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan jaminan sosial; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan jaminan sosial; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.

Pasal 100

Susunan organisasi Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 101

Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ketenagakerjaan; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ketenagakerjaan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ketenagakerjaan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ketenagakerjaan; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.

Pasal 103

Susunan organisasi Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 104

Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/ Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.

Pasal 106

Susunan organisasi Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 107

Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.

Pasal 109

Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 110

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 111

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 113

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 114

Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan terdiri atas: a. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat; b. Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan; c. Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan d. Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.

Pasal 115

Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kesehatan dan gizi masyarakat dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.

Pasal 117

Susunan organisasi Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 118

Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.

Pasal 120

Susunan organisasi Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 121

Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.

Pasal 123

Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 124

Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga.

Pasal 125

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.

Pasal 126

Susunan organisasi Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 127

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 128

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 129

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sarana dan prasarana; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; c. pengoordinasian dan sinkronisasi penyiapan rancang bangun di bidang perencanaan sarana dan prasarana; d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sarana dan prasarana dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sarana dan prasarana; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 130

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 131

Susunan organisasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas: a. Direktorat Pengairan dan Irigasi; b. Direktorat Transportasi; c. Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika; d. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional; dan e. Direktorat Perumahan dan Permukiman.

Pasal 132

Direktorat Pengairan dan Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.

Pasal 133

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Direktorat Pengairan dan Irigasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengairan dan irigasi; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengairan dan irigasi; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengairan dan irigasi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengairan dan irigasi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengairan dan irigasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengairan dan irigasi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Pasal 134

Susunan organisasi Direktorat Pengairan dan Irigasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 135

Direktorat Transportasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Direktorat Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang transportasi; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang transportasi; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang transportasi; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang transportasi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/ Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang transportasi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Pasal 137

Susunan organisasi Direktorat Transportasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 138

Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Pasal 140

Susunan organisasi Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 141

Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan penjaringan usulan proyek infrastruktur dan proyek strategis nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan penjaringan usulan proyek infrastruktur kewilayahan dan proyek strategis nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional yang termasuk dalam proyek besar nasional; d. penyusunan dan penetapan standar teknis dan biaya yang diperlukan dalam perencanaan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional yang termasuk dalam proyek besar nasional; e. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional, dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; g. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Pasal 143

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 144

Direktorat Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan permukiman.

Pasal 145

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Perumahan dan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perumahan dan permukiman; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perumahan dan permukiman; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perumahan dan permukiman; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perumahan dan permukiman dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perumahan dan permukiman; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan permukiman; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Pasal 146

Susunan organisasi Direktorat Perumahan dan Permukiman terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 147

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 148

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan nasional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 150

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 151

Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan Dan Keamanan terdiri atas: a. Direktorat Politik dan Komunikasi; b. Direktorat Aparatur Negara; c. Direktorat Hukum dan Regulasi; d. Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional; dan e. Direktorat Pertahanan dan Keamanan.

Pasal 152

Direktorat Politik dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi.

Pasal 153

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Politik dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik dan komunikasi; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang politik dan komunikasi; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik dan komunikasi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik dan komunikasi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik dan komunikasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik dan komunikasi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.

Pasal 154

Susunan organisasi Direktorat Politik dan Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 155

Direktorat Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara.

Pasal 156

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang aparatur negara; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang aparatur negara; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang aparatur negara; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang aparatur negara dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang aparatur negara; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur negara; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur negara; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.

Pasal 157

Susunan organisasi Direktorat Aparatur Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 158

Direktorat Hukum dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi.

Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Direktorat Hukum dan Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang hukum dan regulasi; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang hukum dan regulasi; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang hukum dan regulasi dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang hukum dan regulasi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang hukum dan regulasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang hukum dan regulasi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.

Pasal 160

Susunan organisasi Direktorat Hukum dan Regulasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 161

Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/ Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.

Pasal 163

Susunan organisasi Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 164

Direktorat Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pertahanan dan keamanan; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pertahanan dan keamanan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pertahanan dan keamanan; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.

Pasal 166

Susunan organisasi Direktorat Pertahanan dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 167

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 168

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional serta pengembangan kerja sama pembangunan internasional.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan nasional; b. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem dan prosedur perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional; d. pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional; e. penyusunan rencana pendanaan pembangunan pusat dan daerah; f. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendanaan pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/ Daerah; g. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendanaan pembangunan; h. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas; i. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan nasional; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 170

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 171

Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan; b. Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan; c. Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral; d. Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral; dan e. Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan.

Pasal 172

Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, pelaksanaan kebijakan dan prosedur, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional, strategi pemanfaatan pendanaan pembangunan, serta pengembangan kerangka regulasi dan kelembagaan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan; b. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan prosedur perencanaan sumber pendanaan pembangunan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan sumber pendanaan pembangunan; d. pelaksanaan perencanaan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan nasional dari dalam negeri, luar negeri, dan sumber alternatif lainnya; e. penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional secara holistik integratif dalam program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. pengoordinasian dan pengendalian perencanaan sumber pendanaan pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan perencanaan pendanaan pembangunan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pendanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.

Pasal 174

Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 175

Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan.

Pasal 176

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan di bidang alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan; b. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan sistem dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan; d. penyusunan rancangan alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan, secara holistik integratif dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah dan non Kementerian/Lembaga; e. pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan; f. pengoordinasian dalam rangka sinergi Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan; i. pelaksanaan inventarisasi dan pengolahan data dokumen perencanaan dan penganggaran; j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.

Pasal 177

Susunan organisasi Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 178

Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang kerja sama pendanaan bilateral dalam rangka pendanaan pembangunan.

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pendanaan bilateral; b. penyusunan rencana kerja sama pendanaan bilateral; c. pengoordinasian kerja sama pendanaan pembangunan bilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri bilateral; d. penyiapan usulan kerja sama pendanaan bilateral untuk pelaksanaan pembangunan; e. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya; f. pengoordinasian dan pengendalian rencana kerja sama pendanaan pembangunan bilateral dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kebijakan pendanaan bilateral dan kerja sama pembangunan bilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya; h. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya; i. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanannya; j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.

Pasal 180

Susunan organisasi Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 181

Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang pendanaan multilateral dan kerja sama pembangunan global dalam rangka pendanaan pembangunan.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pendanaan multilateral dan kerjasama pembangunan global; b. penyusunan rencana kerja sama pendanaan multilateral dan kerjasama pembangunan global; c. pengoordinasian kerja sama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral; d. penyiapan usulan kerja sama pendanaan multilateral dan kerja sama pembangunan global untuk pelaksanaan pembangunan; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana kerja sama pendanaan pembangunan multilateral dan kerja sama pembangunan global dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan kerja sama rencana pendanaan luar negeri multilateral dan kerja sama pembangunan global serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya; g. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya; h. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.

Pasal 183

Susunan organisasi Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multiteral terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 184

Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang pengembangan pendanaan pembangunan.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta; b. penyusunan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta; c. pengoordinasian pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta; d. penyiapan usulan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan kerjasama rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta; g. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.

Pasal 186

Susunan organisasi Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 187

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 188

Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; c. pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 190

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 191

Susunan organisasi Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas: a. Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; b. Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral; c. Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah; dan d. Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.

Pasal 192

Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan menyusun kebijakan teknis dan sistem pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanan rencana pembangunan nasional serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan pelaporan atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional, termasuk pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; b. penyusunan dan pengembangan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; c. penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; d. penyusunan dan pengembangan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan; e. penyusunan dan pengembangan standar indikator pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; f. pembinaan penyusunan rencana dan kerja sama kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.

Pasal 194

Susunan organisasi Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 195

Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan sektoral.

Pasal 196

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektoral; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian pelaksanaan program pembangunan sektoral termasuk agenda pembangunan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; c. penyusunan pelaporan kinerja pembangunan sektoral; d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektoral, dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga; e. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.

Pasal 197

Susunan organisasi Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 198

Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan daerah.

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah; b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan pengendalian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah; c. pemantauan, evaluasi dan pengendalian kinerja pembangunan di daerah; d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Daerah; e. penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di daerah; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.

Pasal 200

Susunan organisasi Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 201

Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian penyusunan perencanaan pembangunan.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan; b. pengoordinasian data dan informasi penyusunan rencana pembangunan; c. pengonsolidasian pelaporan hasil penyusunan rencana pembangunan; d. pengoordinasian dan sinkronisasi penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial; e. pengoordinasian evaluasi dan pengendalian kualitas rencana pembangunan; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.

Pasal 203

Susunan organisasi Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 204

(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Inspektorat Utama di pimpin oleh seorang Inspektur Utama

Pasal 205

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 206

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Kementerian PPN/Bappenas; b. pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri PPN/Kepala Bappenas; d. pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas; e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Menteri PPN/Bappenas; f. penyusunan rencana pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; h. melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai lingkup bidang tugasnya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 207

Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri atas: a. Inspektorat Bidang Administrasi Umum; b. Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan; dan c. Bagian Program dan Tata Usaha.

Pasal 208

Inspektorat Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Inspektorat Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas; b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas; d. penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya; e. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.

Pasal 210

Susunan Organisasi Inspektorat Bidang Administrasi Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 211

Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas; b. pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas; d. penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya; e. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.

Pasal 213

Susunan Organisasi Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 214

Bagian Program dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengoordinasian program dan kegiatan, tata kelola atas administrasi proses dan hasil pengawasan intern, urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan manajemen internal Inspektorat Utama.

Pasal 215

Bagian Program dan Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan Inspektorat Utama; b. pelaksanaan tata kelola atas proses dan hasil pengawasan intern Inspektorat Utama; dan c. pelaksanaan dokumentasi dan administrasi atas persuratan, perlengkapan, dan manajemen internal Inspektorat Utama.

Pasal 216

Susunan Organisasi Bagian Program dan Tata Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 217

(1) Menteri PPN/Kepala Bappenas dibantu oleh 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai masalah sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian/ Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama. (4) Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Staf Ahli dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Staf Ahli dalam melaksanakan tuntugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 218

Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan; b. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; c. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur; d. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan; dan e. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.

Pasal 219

(1) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang pemerataan dan kewilayahan. (2) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan. (3) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur. (4) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang hubungan kelembagaan. (5) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang sinergi ekonomi dan pembiayaan.

Pasal 220

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana merupakan unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 221

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, dan program pendidikan dan pelatihan kepada Kementerian PPN/Bappenas serta institusi pusat dan daerah di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 222

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan; b. pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah; c. pembinaan profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas; d. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan; e. penyusunan program pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan; f. perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan perencanaan; g. pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan; h. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan; i. pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana, pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana, dan pengelolaan informasi serta pelayanan perencana; j. pengoordinasian kegiatan pejabat fungsional perencana dan widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas; k. pelaksanaan administrasi Pusat; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 223

Susunan organisasi Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 224

Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan merupakan unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 225

Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas mengelola sistem informasi manajemen, teknologi informasi dan komunikasi, data statistik, informasi geospasial, basis data, dan mengembangkan invasi data serta menyebarluaskan data statistik dan informasi geospasial dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 226

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data serta kebijakan pengembangan inovasi data dan pengelolaan penyebarluasan data, informasi, dan pengetahuan; b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data serta kebijakan pengembangan inovasi data dan pengelolaan penyebarluasan data, informasi, dan pengetahuan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan penerapan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data serta pengembangan inovasi data dan pengelolaaan penyebarluasan data, informasi, dan manajemen pengetahuan; d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 227

Susunan organisasi Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 228

Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja merupakan unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 229

Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian PPN/Bappenas, melaksanakan penyiapan agenda dan bahan, serta pendampingan substantif dan koordinasi tindak lanjut arahan atau kegiatan Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 230

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; b. pelaksanaan kerja sama analisis kebijakan dan/atau pengkajian pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain; c. pengelolaan dan penyebarluasan hasil analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; d. penyusunan agenda dan penyiapan bahan substantif Menteri PPN/Kepala Bappenas; e. pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri PPN/Kepala Bappenas; f. penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut arahan dan penugasan Menteri PPN/Kepala Bappenas; g. penyiapan koordinasi pemantauan dan analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 231

Susunan organisasi Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 232

Kementerian PPN/Bappenas membentuk kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.

Pasal 233

(1) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi masing-masing. (4) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 234

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 235

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional wajib menerapkan prinsip pengoordinasian, integrasi, dan sinkronisasi baik di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional maupun antar instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kesatuan gerak dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 236

Setiap pimpinan satuan organisasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 237

Setiap pimpinan satuan organisasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 238

Setiap pimpinan satuan organisasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.

Pasal 239

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.

Pasal 240

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 241

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 242

Pengaturan tata kerja, hubungan kerja, sistem perencanaan, dan evaluasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 243

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 244

Bagan Organisasi Kementerian PPN/Bappenas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 245

Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 246

(1) Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Deputi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Kepala Biro dan Kepala Pusat di bawah Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Kepala Biro dan Kepala Pusat di bawah Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 247

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 248

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku; a. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1347); dan b. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1520), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 249

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1564 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, RR. Rita Erawati