(1) Tugas dan tanggung jawab Ketua MWA adalah:
a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan MWA;
b. menandatangani surat/dokumen penetapan keputusan MWA; dan
c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana MCA-INDONESIA.
(2) Tugas dan tanggung jawab Sekretaris MWA:
a. melakukan pengelolaan dokumen dan keputusan MWA, menyiapkan penyelenggaraan rapat MWA, melakukan pencatatan terhadap proses dan hasil rapat MWA, mempublikasikan keputusan MWA;
b. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan oleh MWA;
c. mengkoordinasikan penyusunan laporan Lembaga Wali Amanat MCA-INDONESIA; dan
d. melaksanakan tugas kesekretariatan lainnya.
(3) Tugas dan tanggung jawab Anggota MWA adalah memberikan masukan dan pendapat dalam pelaksanaan tugas MWA.
(4) Anggota MWA yang berasal dari perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional merangkap jabatan sebagai KPA selaku Kepala Satker.
(5) Tugas dan tanggung jawab KPA adalah melaksanakan tugas KPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA dapat dibantu oleh Koordinator Unit Pendukung KPA.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
