Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millenium Challenge Account - Indonesia

PERMENPPN No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 9

(1) Tugas dan tanggung jawab Ketua MWA adalah:
a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan MWA;
b. menandatangani surat/dokumen penetapan keputusan MWA; dan
c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana MCA-INDONESIA.
(2) Tugas dan tanggung jawab Sekretaris MWA:
a. melakukan pengelolaan dokumen dan keputusan MWA, menyiapkan penyelenggaraan rapat MWA, melakukan pencatatan terhadap proses dan hasil rapat MWA, mempublikasikan keputusan MWA;
b. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan oleh MWA;
c. mengkoordinasikan penyusunan laporan Lembaga Wali Amanat MCA-INDONESIA; dan
d. melaksanakan tugas kesekretariatan lainnya.
(3) Tugas dan tanggung jawab Anggota MWA adalah memberikan masukan dan pendapat dalam pelaksanaan tugas MWA.

(4) Anggota MWA yang berasal dari perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional merangkap jabatan sebagai KPA selaku Kepala Satker.
(5) Tugas dan tanggung jawab KPA adalah melaksanakan tugas KPA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA dapat dibantu oleh Koordinator Unit Pendukung KPA.

2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) MWA terdiri atas anggota pemilik suara dan anggota bukan pemilik suara.
(2) Anggota pemilik suara berhak memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan.
(3) Anggota bukan pemilik suara hanya berhak memberikan pendapat atau masukan dalam proses pengambilan keputusan.
(4) Anggota pemilik suara terdiri atas:
a. 1 (satu) orang perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. 2 (dua) orang perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. 1 (satu) orang perwakilan Kementerian Keuangan;
d. 1 (satu) orang perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
e. 1 (satu) orang perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil;

f. 1 (satu) orang perwakilan dari Dunia Usaha;
dan
g. 1 (satu) orang perwakilan akademisi.
(5) Anggota bukan pemilik suara terdiri atas:
a. 1 (satu) orang perwakilan MCC; dan
b. Direktur Eksekutif MCA-INDONESIA.
(6) Anggota MWA yang mewakili kementerian/lembaga diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau pejabat kementerian/lembaga yang berwenang.
(7) Anggota MWA yang mewakili kementerian/lembaga paling rendah merupakan Pejabat Eselon I.
(8) Anggota MWA yang merupakan perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil, dunia usaha, dan Akademisi dipilih secara transparan, objektif, non diskriminatif, dan akuntabel.
(9) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018

MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA