Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Pasal 1
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen hasil sinkronisasi terhadap rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang dilaksanakan melalui:
a. rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya;
b. pertemuan para pihak;
c. musyawarah perencanaan pembangunan provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi;
d. musyawarah perencanaan pembangunan nasional;
dan
e. pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga.
(2) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Arahan PRESIDEN, Tema Pembangunan, Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan, Strategi Pembangunan, dan Prioritas Nasional;
c. Sasaran, Indikator, dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan proyek prioritas strategis (major project), kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan pada Prioritas Nasional;
d. Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Evaluasi dan Pengendalian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Menteri/pimpinan lembaga membahas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Menteri/pimpinan lembaga melaporkan hasil pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
(3) Hasil kesepakatan pada Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyiapan rancangan Pagu Anggaran dan pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 menjadi rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.
(4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menyampaikan Rancangan Pagu Anggaran dan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan.
(5) Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dengan Peraturan PRESIDEN.
(6) Rancangan Pagu Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(7) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, sebagai dasar pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, serta sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
