Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Layanan Perencana menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi terhadap program pendidikan dan pelatihan perencanaan dan JFP;
b. pengkajian dan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan diklat perencanaan;
c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan diklat perencana;
d. pengembangan dan penyajian basis data dan informasi diklat dan JFP; dan
e. pelayanan kepada perencana pusat dan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id