Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER. 005/M.PPN/10/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, media massa, dan antar lembaga;
b. pelaksanaan urusan persidangan dan keprotokolan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, media massa, dan antar lembaga.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan media massa;
b. pelaksanaan urusan hubungan antar lembaga; dan
c. pelaksanaan pelayanan informasi publik.
4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Subbagian Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan, serta informasi untuk keperluan hubungan media massa.
(2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan untuk keperluan hubungan antar lembaga dan pelayanan informasi publik.
5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan dan keprotokolan.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persidangan; dan
b. pelaksanaan urusan keprotokolan.
7. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 21
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan.
8. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Menteri;
b. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Wakil Menteri;
c. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian;
d. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi; dan
e. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Staf Ahli Menteri.
9. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum, tata usaha, kearsipan, keuangan, urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
10. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelayanan umum;
b. pengelolaan barang milik negara dan barang habis pakai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, kearsipan, penggandaan, dan ekspedisi;
d. pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan dan kebersihan, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran; dan
g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
11. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Bagian Urusan Dalam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan, kerumahtanggaan, keamanan, kebersihan, dan angkutan, serta layanan pengadaan barang/jasa.
12. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Urusan Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan pelayanan kerumahtanggaan, keamanan, kebersihan dan angkutan.
13. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Subbagian Persediaan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan serta layanan pengadaan barang/jasa.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Angkutan mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan meliputi:
penyediaan/penataan ruang rapat, penyediaan jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa seperti air, listrik, dan telepon, melakukan urusan keamanan dan kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya.
14. Diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Bagian Urusan Dalam karena ruang lingkup, sifat, tugas dan fungsinya, melaksanakan fungsi unit layanan pengadaan www.djpp.kemenkumham.go.id
barang/jasa di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Kepala Bagian Urusan Dalam karena ruang lingkup, tugas dan fungsinya, secara ex-officio menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
15. Ketentuan Pasal 552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 552
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan kelembagaan termasuk rekomendasinya, serta membantu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang hubungan kelembagaan bersama-sama dengan deputi terkait di bidangnya dan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang terkait dengan bidangnya.
16. Ketentuan Pasal 558 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 558
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Bidang Pengkajian Program, Informasi, dan Layanan Perencana menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi terhadap program pendidikan dan pelatihan perencanaan dan JFP;
b. pengkajian dan analisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan diklat perencanaan;
c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan diklat perencana;
d. pengembangan dan penyajian basis data dan informasi diklat dan JFP; dan
e. pelayanan kepada perencana pusat dan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
