Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PERMENPPN No. 3 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 2. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 3. Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. 4. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang. 5. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas. 6. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. 7. Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. 8. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RAN PD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat. 9. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD PD Provinsi adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah. 10. Evaluasi adalah adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi dengan dokumen Perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah. 11. Kaji Ulang adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RIPD dan kebutuhan efektivitas pelaksanaan RIPD guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika, kondisi, dan isu aktual terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas baik di tingkat daerah, nasional, regional, maupun internasional. 12. Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi. 13. Forum Tematik Disabilitas adalah wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan nasional dan daerah yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas. 14. Analisis Inklusif Berbasis Data adalah suatu pendekatan analisis kebijakan, program, dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran pembangunan untuk mengetahui perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 15. Pernyataan Anggaran Disabilitas adalah sebuah dokumen yang disusun oleh kementerian/lembaga serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berisi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang telah merespon perbedaan kondisi, permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas. 16. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga. 17. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. 18. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen Perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 19. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 20. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi: a. RAN PD; b. tata cara penyusunan RAD PD; c. tata cara penyusunan instrumen Perencanaan dan penganggaran terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; d. tata cara Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; e. Kaji Ulang RIPD; dan f. partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan.

Pasal 3

(1) RAN PD merupakan dokumen Perencanaan jangka menengah untuk setiap periode 5 (lima) tahun di tingkat pusat, yang disusun mengacu pada RIPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (2) RAN PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

RAN PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk: a. sebagai acuan penyusunan Perencanaan pembangunan tahunan yang lebih inklusif, responsif dan akomodatif terhadap Penyandang Disabilitas di tingkat pusat meliputi program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Rencana Kerja Pemerintah, Renja-K/L, dan RKA K/L; b. sebagai acuan pemerintah daerah di tingkat provinsi dalam penyusunan RAD PD Provinsi; c. mendukung Penyelenggaraan pelayanan dasar dan publik yang ramah bagi Penyandang Disabilitas; d. membuka kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam penghidupan dan peningkatan kesejahteraan, serta berbagai kegiatan lainnya; dan e. menciptakan lingkungan yang inklusif disabilitas.

Pasal 5

(1) Menteri membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD di tingkat pusat dalam rangka penyusunan, Penyelenggaraan dan Evaluasi pelaksanaan RAN PD. (2) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari lintas kementerian/lembaga dan perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas. (3) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (4) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya bertugas untuk: a. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk penyusunan RAN PD dan menentukan kerangka waktu kegiatan; b. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menentukan peran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan RAN PD; c. melakukan reviu terhadap rancangan RAD PD Provinsi; d. menyerahkan hasil reviu terhadap rancangan RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi; e. melakukan pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RAN PD, RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; f. menyusun Kaji Ulang berdasarkan hasil Evaluasi terhadap pelaksanaan RAN PD, RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; g. melakukan konsultasi publik terhadap Kaji Ulang RIPD; h. melakukan kerja sama integrasi dengan platform sistem Perencanaan dan penganggaran pemerintah; i. menyediakan konsultasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyusunan Pernyataan Anggaran Disabilitas dan dokumen Evaluasi RAN PD atau RAD PD Provinsi; j. mengoordinasikan Penyelenggaraan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan Perencanaan dan penganggaran program pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas; k. menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan RAN PD dan RAD PD Provinsi kepada Menteri untuk diteruskan kepada PRESIDEN satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi; l. melakukan koordinasi terkait Penyelenggaraan Forum Tematik Disabilitas di tingkat nasional; m. melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan RAN PD; dan n. melakukan tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran penyusunan RAN PD, RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) RAD PD Provinsi merupakan Perencanaan terhadap Penghormataan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat daerah provinsi. (2) RAD PD Provinsi disusun mengacu pada RIPD, RAN PD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi. (3) Gubernur mengoordinasikan penyusunan RAD PD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan perangkat daerah provinsi terkait. (4) RAD PD Provinsi ditetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur. (5) RAD PD Provinsi ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 7

RAD PD Provinsi bertujuan untuk menjadi acuan penyusunan Perencanaan Pembangunan Inklusif Disabilitas bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Dalam melakukan koordinasi penyusunan RAD PD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Gubernur dapat membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau menunjuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebagai koordinator pelaksana sesuai kebutuhan dengan melibatkan: a. perangkat daerah provinsi; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota; c. perangkat daerah tingkat kabupaten/kota; dan d. Organisasi Penyandang Disabilitas setempat. (2) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya bertugas untuk: a. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk menyusun RAD PD Provinsi dan menentukan kerangka waktu pelaksanaan kegiatan; b. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan peran masing-masing dalam pelaksanaan RAD PD Provinsi; c. melakukan koordinasi dengan Organisasi Penyandang Disabilitas dan pihak terkait untuk mendapatkan masukan terkait rancangan RAD PD Provinsi; d. menyampaikan rancangan RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD untuk direviu; e. menyerahkan rancangan RAD PD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan; f. mengoordinasikan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan Perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas dan pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas; g. menyediakan konsultasi bagi perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan RAD PD Provinsi; h. menerima hasil Evaluasi ketercapaian pelaksanaan RAD PD Provinsi dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh perangkat daerah provinsi dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota; i. menyusun hasil Evaluasi sebagai bagian dari kegiatan pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan RAD PD Provinsi dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh perangkat daerah provinsi dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota; j. menyediakan konsultasi bagi perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyusunan Pernyataan Anggaran Disabilitas dan dokumen Evaluasi RAD PD Provinsi; k. mengoordinasikan Penyelenggaraan peningkatan kapasitas terkait teknis pelaksanaan Perencanaan dan penganggaran RAD PD Provinsi dan pengarusutamaan Pembangunan Inklusif Disabilitas; l. menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan RAD PD Provinsi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya; m. melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan dan Evaluasi RAD PD Provinsi; dan n. melakukan tugas lain yang diperlukan dalam rangka mendukung kelancaran penyusunan RAD PD Provinsi, dan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Dalam melakukan penyusunan RAD PD Provinsi, Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dapat melibatkan: a. Organisasi Penyandang Disabilitas setempat; dan b. pemangku kepentingan. (4) Kegiatan penyusunan RAD PD Provinsi sekurang- kurangnya berisikan: a. identifikasi strategi implementasi dan target capaian oleh perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota selama periode RAD PD Provinsi; b. identifikasi kegiatan dan indikator capaian yang direncanakan oleh perangkat daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait kepentingan Penyandang Disabilitas; c. penetapan mekanisme Perencanaan dan penganggaran kegiatan terkait kepentingan Penyandang Disabilitas; dan d. penetapan mekanisme pelaporan kegiatan terkait kepentingan Penyandang Disabilitas. (5) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyusun, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan Evaluasi kegiatan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (6) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyampaikan konsep RAD PD Provinsi kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD untuk dilakukan reviu. (7) Hasil reviu Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD disempurnakan kembali oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 9

Tata cara penyusunan RAD PD Provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan pendekatan dua jalur, meliputi: a. pengarusutamaan kebijakan umum; dan b. pengarusutamaan kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas. (2) Pendekatan pengarusutamaan kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) merupakan proses menilai dan menunjukkan dampak yang tepat dari proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah dan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pendekatan pengarusutamaan kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) menyesuaikan ragam disabilitas dan tingkat kerentanan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas.

Pasal 11

Tujuan mekanisme Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Inklusif Disabilitas; b. mengurangi kesenjangan tingkat penerima manfaat pembangunan; c. mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai ragam disabilitas; d. meningkatkan manfaat hasil pembangunan bagi Penyandang Disabilitas; dan e. menjamin keadilan dan kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas dalam aspek akses, partisipasi, dan kontrol.

Pasal 12

Integrasi kepentingan Penyandang Disabilitas dalam mekanisme Perencanaan dan penganggaran diwujudkan dalam hal: a. berbentuk analisis inklusifitas disabilitas yang didasarkan pada kesenjangan, potensi, dan kerentanan pada Penyandang Disabilitas; dan b. pelibatan Penyandang Disabilitas dalam formulasi kebijakan.

Pasal 13

(1) Mekanisme Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diwujudkan melalui penggunaan Instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagai acuan dalam penyusunan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Instrumen Perencanaan dan penganggaran yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan b. Pernyataan Anggaran Disabilitas. (3) Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data dan Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Pernyataan Anggaran dan Strategi Pelaksanaan Kegiatan Inklusif Disabilitas yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan kajian terhadap kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas berdasarkan kepada: a. usia; b. jenis kelamin; c. hambatan dan kebutuhan; d. ragam kondisi disabilitas; dan e. potensi yang dimiliki. (2) Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengidentifikasi kesenjangan antara Penyandang Disabilitas dan bukan Penyandang Disabilitas serta permasalahan yang berkaitan dengan akses, kontrol, dan manfaat serta memperhatikan aspek pencegahan terhadap kesenjangan yang lebih tinggi.

Pasal 15

(1) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b memberikan informasi bahwa suatu kegiatan dirancang oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b memberikan informasi bahwa suatu biaya telah dialokasikan pada rincian output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan disabilitas.

Pasal 16

(1) Analisis Inklusif Berbasis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a di tingkat pusat dilaksanakan dengan: a. melakukan analisis kebijakan di tingkat rincian output yang ada dalam Renja-K/L dan RKA-K/L di tahun anggaran sebelumnya; b. menentukan pilihan program, kegiatan, dan rincian output yang memiliki isu disabilitas; c. mengidentifikasi data dan informasi yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas, sehingga membuka wawasan dalam melihat kesenjangan yang terjadi terkait dengan kegiatan dalam Renja-K/L dan RKA K/L di tahun anggaran sebelumnya; d. mengidentifikasi isu disabilitas atau kesenjangan dilihat dari aspek akses, peran, kontrol, dan manfaat terkait dengan kegiatan yang akan disusun; e. melakukan identifikasi faktor penyebab internal dan eksternal terjadinya kesenjangan atau permasalahan Penyandang Disabilitas; dan f. melakukan inisiasi perubahan atau reformulasi kegiatan yang belum berpihak kepada Penyandang Disabilitas. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diambil berdasarkan hasil laporan, survei, penelitian dan kajian yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. (3) Faktor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan, kapasitas institusi, kebijakan yang telah dibuat, pemahaman dan keterampilan sumber daya manusia terkait dengan strategi isu disabilitas dalam pembangunan. (4) Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup pada stigma dan diskriminasi yang terjadi.

Pasal 17

(1) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b di tingkat pusat disusun selaras dengan penyusunan Analisis Inklusif Berbasis Data. (2) Biro Perencanaan kementerian/lembaga menyusun Pernyataan Anggaran Disabilitas yang berisikan Analisis Inklusif Berbasis Data dan Pernyataan Anggaran Disabilitas pada saat penyusunan Renja-K/L. (3) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan oleh Biro Perencanaan kementerian/lembaga.

Pasal 18

(1) Analisis Inklusif Berbasis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a di tingkat daerah dilaksanakan dengan: a. melakukan analisis kebijakan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah di tahun anggaran sebelumnya; b. menentukan pilihan program, kegiatan, dan output yang memiliki isu disabilitas; c. mengidentifikasi data dan informasi yang berpihak kepada Penyandang Disabilitas, sehingga membuka wawasan dalam melihat kesenjangan yang terjadi terkait dengan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah di tahun anggaran sebelumnya; d. mengidentifikasi isu disabilitas atau kesenjangan dilihat dari aspek akses, peran, kontrol, dan manfaat terkait dengan kegiatan yang akan disusun; e. melakukan identifikasi faktor penyebab terjadinya kesenjangan atau permasalahan Penyandang Disabilitas, baik internal maupun eksternal; dan f. melakukan inisiasi perubahan atau reformulasi kegiatan yang belum berpihak kepada Penyandang Disabilitas. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diambil berdasarkan hasil laporan, survei, penelitian dan kajian yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. (3) Faktor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan, kapasitas institusi, kebijakan yang telah dibuat, pemahaman dan keterampilan sumber daya manusia terkait dengan strategi isu disabilitas dalam pembangunan. (4) Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup pada stigma dan diskriminasi yang terjadi.

Pasal 19

(1) Pernyataan Anggaran Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b di tingkat daerah disusun selaras dengan penyusunan Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data di tingkat daerah. (2) Perangkat daerah menyusun Pernyataan Anggaran Disabilitas di tingkat daerah yang berisikan Analisis Inklusif Disabilitas dan Pernyataan Anggaran Disabilitas pada saat penyusunan Renja-SKPD yang kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah.

Pasal 20

Pelaksanaan penandaan anggaran bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya anggaran pemerintah dapat teralokasi secara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya target capaian dalam RAN PD.

Pasal 21

(1) Penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan atas rincian output kementerian/lembaga berdasarkan suatu isu tertentu yang tidak terbatas pada tematik anggaran pada siklus Perencanaan dan penganggaran serta dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak. (2) Penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD. (3) Penandaan anggaran dilaksanakan setelah proses penyusunan RKA K/L.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penandaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.

Pasal 23

(1) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara target capaian RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi dengan: a. dokumen Perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota; dan b. pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 24

(1) Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas dokumen Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN PD. (3) Kementerian/lembaga menyampaikan laporan Evaluasi atas dokumen Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya. (4) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD melakukan rekapitulasi Evaluasi kementerian/lembaga dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas. (5) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD menyampaikan hasil Evaluasi kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri paling lambat pada akhir Juni tahun berikutnya.

Pasal 25

(1) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib melakukan Evaluasi atas dokumen Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAD PD Provinsi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi. (4) Evaluasi oleh perangkat daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota untuk direkapitulasi dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas setempat. (5) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi Evaluasi perangkat daerah kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Bupati/Walikota dan diteruskan kepada Gubernur cq. Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi paling lambat pada akhir Februari tahun berikutnya. (6) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi melakukan rekapitulasi Evaluasi di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas. (7) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi menyampaikan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Gubernur dan diteruskan kepada Menteri cq. Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD untuk menjadi bagian dokumen Evaluasi Perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (8) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri cq. Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat pada akhir Maret tahun berikutnya.

Pasal 26

Menteri mengoordinasikan Evaluasi Penyelenggaraan RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi berdasarkan laporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 25 ayat (8).

Pasal 27

Menteri melaporkan penyelenggaraan RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi kepada PRESIDEN 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Pasal 28

Kerangka mekanisme Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

(1) Menteri mengoordinasikan Kaji Ulang RIPD setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Hasil Kaji Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD.

Pasal 30

(1) Kaji Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD. (2) Kaji Ulang RIPD terdiri atas beberapa tahapan, antara lain: a. tahap penyusunan kajian awal yang disiapkan oleh kementerian/lembaga; b. tahap konsultasi publik; dan c. tahap finalisasi Kaji Ulang RIPD. (3) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, didasarkan pada hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (7). (4) Tahap konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan: a. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait; b. Organisasi Penyandang Disabilitas; dan c. pemangku kepentingan terkait. (5) Tahap finalisasi Kaji Ulang RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan kajian awal dengan konsultasi publik. (6) Hasil Kaji Ulang RIPD merupakan hasil dari tahap finalisasi Kaji Ulang RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas: a. penjelasan capaian dan hambatan pelaksanaan RIPD dalam 5 (lima) tahun; b. penjelasan urgensi perubahan RIPD; dan c. hasil rekomendasi RIPD. (7) Hasil rekomendasi RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berupa: a. RIPD tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau b. RIPD perlu direvisi. (8) Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAN PD menyampaikan hasil Kaji Ulang RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri.

Pasal 31

(1) Menteri melaporkan hasil Kaji Ulang RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (8) kepada PRESIDEN apabila diperlukan. (2) Dalam hal hasil rekomendasi RIPD menyatakan bahwa RIPD perlu direvisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) huruf b, Menteri menyampaikan usulan perubahan RIPD dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pasal 32

(1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari Organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan. (3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui Forum Tematik Disabilitas yang diselenggarakan sejalan dengan forum- forum Perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat nasional dan daerah. (4) Pelaksanaan Forum Tematik Disabilitas di tingkat nasional dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (5) Pelaksanaan Forum Tematik Disabilitas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangungan Daerah. (6) Pelaksanaan Forum Tematik Disabilitas di tingkat desa dan kelurahan dikoordinasikan oleh unit yang menyelenggarakan urusan di bidang Perencanaan pembangunan. (7) Hasil penjaringan aspirasi melalui Forum Tematik Disabilitas digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam musyawarah Perencanaan pembangunan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.

Pasal 33

RAN PD disusun pertama kali untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dalam periode tahun 2021-2024.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA