Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun
yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l Desember.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri PPN/Kepala Bappenas adalah menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan/melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3
(1) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
a. evaluasi pembangunan Tahun 2024;
b. kerangka ekonomi makro;
c. kebijakan pembangunan RKP Tahun 2026;
d. prioritas nasional RKP Tahun 2026;
e. intervensi pembangunan kewilayahan;
f. pembiayaan dan investasi pembangunan; dan
g. pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan.
(2) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Intervensi pembangunan kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi arah pembangunan kewilayahan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/kepala lembaga dan pimpinan instansi terkait dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
(1) Menteri/kepala lembaga dan pimpinan instansi terkait membahas rancangan RKP Tahun 2026 dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pembahasan rancangan RKP Tahun 2026 dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Hasil kesepakatan pada pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam:
a. penyiapan rancangan pagu anggaran Tahun 2026;
dan
b. pemutakhiran rancangan RKP Tahun 2026 menjadi rancangan akhir RKP Tahun 2026.
(2) Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menyampaikan rancangan pagu anggaran Tahun 2026 dan rancangan akhir RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2025
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
