Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018

PERMENPPN No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Rancangan RKP Tahun 2018 adalah dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang telah disempurnakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan: a. pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah, serta pemangku kepentingan; dan b. pertemuan tiga pihak antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga dalam rangka penelaahan rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. (2) Rancangan RKP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk Arah Kebijakan Fiskal, Arah Pengembangan Wilayah, dan Kerangka Pendanaan; b. Tema, Strategi dan Sasaran Pembangunan; c. Prioritas Pembangunan Nasional, meliputi sasaran dan arah kebijakan Prioritas Nasional, Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas; d. Pembangunan Bidang, meliputi sasaran dan arah kebijakan Program K/L; dan e. Kerangka Kelembagaan dan Kerangka Regulasi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Rancangan RKP Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh menteri/pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait untuk Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1) Menteri/pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait melaporkan hasil pembahasan rancangan RKP 2018 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Hasil pembahasan rancangan RKP 2018 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu bahan penyusunan rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, yang selanjutnya menjadi Rancangan Peraturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018. (3) Terhadap hasil pembahasan Rancangan RKP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun pagu anggaran yang akan ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk digunakan sebagai acuan menteri/pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KL)/Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL).

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA