Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis, terukur, dan berdampak signifikan untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Proyek adalah satuan kegiatan tunggal dengan sasaran khusus, keluaran yang terukur, lokasi tertentu dan batas waktu penyelesaian yang jelas.
3. Program adalah kumpulan Proyek yang memiliki tujuan bersama atau kesamaan sasaran dalam satu kerangka logis dengan titik lokasi yang tersebar dan memiliki waktu penyelesaian yang jelas.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut dengan RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
dan Wakil
dengan berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan RPJM Nasional.
7. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Kegiatan Prioritas Utama adalah kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional.
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
10. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan adalah dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang perusahaan.
11. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian atau lembaga pemerintah non-
kementerian yang menyelenggarakan urusan dan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan panduan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha dalam perencanaan dan pengendalian pelaksanaan PSN; dan
b. mewujudkan pengelolaan PSN berlandaskan kaidah tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini melingkupi:
a. kaidah dan kriteria PSN;
b. perencanaan PSN; dan
c. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan PSN.
Pasal 4
(1) PSN disusun dan direncanakan sejalan dengan serta mendukung pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan amanat UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta merupakan perwujudan pembangunan nasional sebagaimana diarahkan dalam RPJP Nasional dan RPJM Nasional.
(2) PSN disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan Kegiatan Prioritas Utama ataupun kebijakan strategis lainnya.
(3) PSN yang disusun memiliki sifat strategis, terukur, dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJM Nasional khususnya program prioritas PRESIDEN dan program hasil terbaik cepat.
(4) PSN diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta pemerataan pembangunan secara nasional.
Pasal 5
(1) PSN memiliki kriteria utama, kriteria pendukung, dan kriteria kesiapan.
(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Proyek/Program mendukung dan berkontribusi terhadap pencapaian sasaran prioritas RPJM Nasional Tahun 2025—2029 khususnya mendukung 17 (tujuh belas) program prioritas
PRESIDEN dan 8 (delapan) program hasil terbaik cepat;
b. pelaksanaan Proyek/Program memerlukan konsentrasi, keterpaduan, dan sinergi sumber daya antar pemangku kepentingan pembangunan;
dan
c. Proyek/Program dapat diselesaikan atau sebagian keluaran/outputnya berfungsi selambat- lambatnya dalam Tahun 2029, khusus untuk Proyek infrastruktur berskala besar yang secara teknis untuk berfungsi harus dikerjakan sebagai satu kesatuan utuh, pelaksanaan konstruksi Proyek tersebut harus sudah dimulai sebelum Tahun 2029 dan dapat diselesaikan setelahnya.
(3) Kriteria pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Proyek/Program memiliki kaidah tematik, holistik, integratif, spasial (memiliki keterkaitan antarsektor, antarwilayah);
b. Proyek/Program memperhitungkan persebaran kegiatan untuk percepatan dan pemerataan pembangunan;
c. Proyek/Program mempunyai multi-kontribusi (multiple contributions) secara signifikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan;
d. dalam hal Proyek/Program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Proyek/Program tersebut tercantum dalam Renstra-KL;
e. dalam hal Proyek/Program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Proyek/Program tersebut tercantum dalam RPJM Daerah dan merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pencapaian sasaran prioritas RPJM Nasional yang memerlukan dukungan pemerintah; dan
f. dalam hal Proyek/Program yang dilaksanakan Badan Usaha milik negara dan/atau swasta, Proyek/Program tersebut tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang merupakan kontribusi Badan Usaha tersebut untuk pencapaian sasaran prioritas RPJM Nasional yang memerlukan dukungan pemerintah.
(4) Kriteria kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Proyek/Program dilengkapi analisis jalur kritis (critical path), strategi pelaksanaan dan pencapaian sasaran (delivery strategy), rencana pembiayaan yang jelas, serta profil risiko;
b. Proyek/Program memiliki struktur kelembagaan pelaksanaan Proyek yang jelas;
c. khusus untuk Proyek/Program infrastruktur ekonomi, memperhatikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, memiliki kelengkapan
rencana induk, tersedianya dokumen studi kelayakan atau pra-studi kelayakan, kajian mengenai analisis mengenai dampak sosial dan lingkungan, serta manajemen risiko;
d. prakarsa/usulan Proyek/Program infrastruktur dilengkapi dengan kebutuhan pengadaan lahan yang dilengkapi dengan dokumen rencana tindak pengadaan tanah dan pemukiman kembali paling sedikit meliputi letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, dan perkiraan nilai tanah; dan
e. telah terdapat analisis mengenai dampak Proyek/Program pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan dan/atau ketahanan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, dan analisis mengenai kontribusinya untuk mendorong pemerataan pembangunan.
Pasal 6
Perencanaan PSN meliputi:
a. pengajuan prakarsa/usulan PSN;
b. penilaian prakarsa/usulan PSN; dan
c. pendanaan PSN.
Pasal 7
Rencana PSN disusun berdasarkan:
a. arahan PRESIDEN;
b. prakarsa/usulan Menteri yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga berdasarkan pertimbangan transformasi pembangunan dan diperlukannya akselerasi pelaksanaan prioritas RPJM Nasional;
c. prakarsa/usulan menteri/kepala lembaga;
d. prakarsa/usulan gubernur yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota, dan/atau Badan Usaha milik daerah di wilayah provinsi pengusul;
e. prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha milik negara; dan/atau
f. prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha swasta.
Pasal 8
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan arahan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dicantumkan dalam daftar rencana PSN oleh Menteri.
(2) Dalam mencantumkan dalam daftar rencana PSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga/
gubernur/direktur utama Badan Usaha milik negara/direktur utama Badan Usaha swasta yang akan menjadi pelaksana PSN tersebut.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi kelengkapan kriteria PSN dan proses perencanaan PSN.
Pasal 9
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri/kepala lembaga sebelum dicantumkan dalam daftar rencana PSN.
(2) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses melalui prakarsa/usulan dari menteri/kepala lembaga.
Pasal 10
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh menteri/kepala lembaga kepada Menteri.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. rencana pembiayaan; dan
c. tata kelola Proyek.
Pasal 11
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh gubernur.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. rencana pembiayaan; dan
c. tata kelola Proyek.
(3) Surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga lain yang relevan dengan substansi prakarsa/usulan PSN yang diajukan gubernur.
(6) Terhadap surat pengajuan prakarsa/usulan yang telah diberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri meneruskan/menyampaikan prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(7) Gubernur menjadi penanggung jawab PSN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang dipimpinnya dan/atau Badan Usaha milik daerah yang ada di wilayahnya.
Pasal 12
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha milik negara.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. rencana pembiayaan; dan
c. tata kelola Proyek.
(3) Surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga lain
yang relevan dengan substansi prakarsa/usulan PSN yang diajukan direktur utama Badan Usaha milik negara.
(6) Terhadap surat pengajuan prakarsa/usulan yang telah diberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara meneruskan/menyampaikan prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(7) Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) juga merupakan pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab PSN yang diberikan persetujuannya.
Pasal 13
(1) Rencana PSN yang disusun berdasarkan prakarsa/usulan direktur utama Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, dilakukan melalui penyampaian surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha tersebut.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. profil Proyek yang menggambarkan paling sedikit meliputi tujuan dan sasaran, lingkup pekerjaan, lokasi, dan informasi yang diperlukan sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. rencana pembiayaan; dan
c. tata kelola Proyek.
(3) Surat pengajuan prakarsa/usulan yang ditandatangani oleh direktur utama Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga lain yang relevan dengan substansi prakarsa/usulan PSN yang diajukan direktur utama Badan Usaha swasta.
(6) Terhadap surat pengajuan prakarsa/usulan yang telah diberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha Badan Usaha pemrakarsa/pengusul meneruskan/menyampaikan
prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(7) Persetujuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) juga merupakan pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab PSN yang diberikan persetujuannya.
Pasal 14
(1) Dalam hal Renstra-KL atau RPJM Daerah belum ditetapkan pada saat penyampaian prakarsa/usulan PSN, menteri/kepala lembaga/gubernur menyampaikan surat komitmen kepada Menteri untuk mencantumkan prakarsa/usulan PSN dalam Renstra- KL atau RPJM Daerah disertai rancangan Renstra-KL atau RPJM Daerah.
(2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha milik negara belum ditetapkan pada saat penyampaian prakarsa/usulan PSN, direktur utama Badan Usaha milik negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha milik negara menyampaikan surat kepada Menteri tentang rencana pencantuman prakarsa/usulan PSN dalam rencana jangka panjang perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 15
(1) Berdasarkan prakarsa/usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, Menteri melakukan penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melakukan kesesuaian prakarsa/usulan PSN dengan RPJM Nasional Tahun 2025—2029 yang meliputi:
a. program prioritas PRESIDEN;
b. program hasil terbaik cepat;
c. kesiapan Proyek;
d. kelayakan pembiayaan dan investasi; dan
e. kajian risiko Proyek.
(3) Menteri menugaskan deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersama dengan deputi lain yang relevan dengan prakarsa/usulan PSN yang disampaikan melakukan penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN.
(5) Dalam melakukan penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha milik negara, atau Badan Usaha swasta yang mengusulkan PSN, dan dengan kementerian/lembaga yang mempunyai tugas memberikan kemudahan untuk PSN berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dalam forum/rapat perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyusunan RKP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Deputi yang membidangi urusan pembiayaan dan investasi pembangunan menyampaikan hasil penilaian kesesuaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri.
(8) Alur kerja penilaian prakarsa/usulan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dituangkan dalam alur kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Menteri mencantumkan hasil penilaian prakarsa/usulan PSN dalam RKP dan dokumen lain yang menjadi pelengkap atau pendukung RKP.
(2) Hasil penilaian prakarsa/usulan PSN yang dicantumkan dalam RKP dan dokumen lain yang menjadi pelengkap atau pendukung RKP disampaikan kepada menteri yang bertugas melakukan koordinasi pemberian kemudahan untuk PSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Menteri/kepala lembaga MENETAPKAN PSN dalam Renstra-KL, rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya yang berketetapan hukum pada sektor kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan menyampaikannya kepada Menteri.
(2) Kepala daerah pelaksana PSN mencantumkan PSN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya atau Badan Usaha milik daerahnya dalam RPJM Daerah, dan menyampaikannya kepada Menteri.
(3) Direktur utama Badan Usaha milik negara mencantumkan PSN dalam rencana jangka panjang perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, dan menyampaikannya kepada Menteri.
Pasal 18
(1) Pendanaan PSN dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. anggaran Badan Usaha milik negara;
d. anggaran Badan Usaha swasta; dan/atau
e. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan pendanaan PSN yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3) Perencanaan pendanaan PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
b. kelayakan secara ekonomi dan/atau finansial;
c. kapasitas keuangan pemerintah/pemerintah daerah/Badan Usaha milik negara/Badan Usaha swasta; dan
d. integrasi perencanaan, pengalokasian anggaran serta rencana penyelesaian dan pengoperasian Proyek pascapembangunan.
Pasal 19
(1) PSN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga mendapatkan prioritas dalam alokasi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pemerintah daerah wajib memprioritaskan alokasi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PSN yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(3) Badan Usaha milik negara dan Badan Usaha swasta wajib memastikan ketersediaan sumber pembiayaan dan ketercukupan alokasi anggaran belanja Badan Usaha untuk PSN yang dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Menteri mengoordinasikan perencanaan, alokasi, sumber, dan skema pendanaan PSN.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sumber pendanaan dari pemerintah dan nonpemerintah.
(3) Dalam hal sumber dan/atau skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah menerapkan prosedur dan kriteria penilaian tertentu, PSN
mendapatkan prioritas penilaian kelayakan untuk mendapatkan/memanfaatkan sumber dan skema pendanaan.
Pasal 21
(1) PSN yang menggunakan sumber pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan atau menjadi bagian Kegiatan Prioritas Utama RKP dan dicantumkan dalam daftar proyek prioritas RKP sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PSN yang menggunakan sumber pendanaan selain dari anggaran pendapatan dan belanja negara merujuk pada atau mendukung pencapaian sasaran Kegiatan Prioritas Utama RKP.
Pasal 22
(1) Menteri mengoordinasikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan PSN dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala bersama menteri koordinator sesuai bidang tugasnya dalam hal pengendalian pelaksanaan operasional teknis PSN.
Pasal 23
(1) Menteri melalui deputi yang membidangi urusan pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Pengendalian PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan PSN dalam mencapai sasaran prioritas pembangunan dan manajemen risiko PSN.
(3) Manajemen risiko PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas manajemen risiko pembangunan lintas sektor dan manajemen risiko organisasi.
(4) Pelaksanaan manajemen risiko PSN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen risiko pembangunan nasional.
Pasal 24
(1) Menteri/kepala lembaga/gubernur/direktur utama Badan Usaha milik negara/direktur utama Badan Usaha swasta pelaksana PSN menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan PSN setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Menteri dan menteri koordinator sesuai bidang tugasnya.
(2) Laporan perkembangan pelaksanaan PSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi pengendalian.
(3) Menteri menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan PSN kepada PRESIDEN minimal 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 25
(1) Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 serta laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri dapat melakukan pemutakhiran daftar PSN yang tercantum dalam RKP dan dokumen pendukung atau pelengkap RKP dalam proses penyusunan RKP.
(2) Pemutakhiran daftar PSN yang tercantum dalam RKP dan dokumen pendukung atau pelengkap RKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penambahan Proyek pada daftar PSN, penghapusan Proyek pada daftar PSN, perubahan lingkup, sasaran, lokasi, dan/atau kebutuhan pendanaan.
(3) Dalam hal berdasarkan arahan dan/atau persetujuan PRESIDEN, Menteri dapat melakukan pemutakhiran daftar PSN tanpa mengikuti proses penyusunan RKP.
(4) Pemutakhiran daftar PSN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan pemrakarsa dan penanggung jawab PSN terkait.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2025
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RACHMAT PAMBUDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
