Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2021-2022

PERMENPPN No. 5 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Aksi Percepatan Pembangungan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen perencanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 2. Penyelenggaraaan Rencana Aksi adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pengawasan dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 3. Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN yang bertugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat. 4. Dewan Pengarah Tim Koordinasi untuk selanjutnya disebut Dewan Pengarah adalah pimpinan kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat. 5. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 7. Ketua Harian Tim Koordinasi adalah Menteri yang ditugaskan untuk mengoordinasikan penyelenggaraan teknis Rencana Aksi sebagaimana diatur dalam Instruksi tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 2

Menteri MENETAPKAN Rencana Aksi Tahun 2021-2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah dari peraturan menteri ini.

Pasal 3

(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memuat: a. pendahuluan; dan b. matriks Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat (2) Matriks Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. matriks bidang; dan b. matriks program prioritas tinggi. (3) Matriks bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. bidang sumber daya manusia unggul, inovatif, berkarakter, dan kontekstual papua; b. bidang transformasi ekonomi berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir; c. bidang infrastruktur dasar dan ekonomi; d. bidang kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana; e. bidang tata kelola pemerintahan, dan keamanan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. (4) Matriks program prioritas tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. program prioritas tinggi bidang sumber daya manusia unggul, inovatif, berkarakter, dan kontekstual Papua; b. program prioritas tinggi bidang transformasi ekonomi berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir; c. program prioritas tinggi bidang infrastruktur dasar dan ekonomi; d. program prioritas tinggi bidang kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana; e. program prioritas tinggi bidang tata kelola Pemerintahan, dan keamanan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. (5) Matriks Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat kesesuaian dengan prioritas nasional, rincian output (RO), lokus, target, tahun penyelesaian, sumber pendanaan, dan penanggung jawab.

Pasal 4

Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan untuk: a. pedoman bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional untuk menajamkan, menyinergikan, dan mengoordinasikan kesesuaian dengan prioritas nasional, rincian output (RO), lokus, target, tahun penyelesaian, sumber pendanaan, dan penanggung jawab percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat beserta integrasi pendanaannya sebagai acuan dalam pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi; b. panduan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengoordinasikan pemangku kepentingan dalam upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; c. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga; dan d. pedoman bagi Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dokumen rencana kerja dan anggaran.

Pasal 5

Kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan/atau pemerintah kabupaten/kota melaksanakan Rencana Aksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Rencana Aksi secara teknis dikoordinasikan oleh Menteri selaku Ketua Harian Tim Koordinasi. (2) Dalam rangka penyelarasan Penyelenggaraan Rencana Aksi dengan pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Menteri selaku ketua harian Tim Koordinasi berkoordinasi dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Pasal 7

(1) Menteri selaku Ketua Harian Tim Koordinasi mengoordinasikan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi. (2) Hasil pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Aksi tahun selanjutnya.

Pasal 8

(1) Pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan menggunakan sistem informasi. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian/lembaga pelaksana Rencana Aksi menyampaikan hasil pelaksanaan Rencana Aksi ke dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyampaian hasil pelaksanaan Rencana Aksi ke dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara periodik 4 (empat) bulanan. (5) Dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pertemuan berkala antara kementerian/lembaga pelaksana Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Tim Koordinasi.

Pasal 9

(1) Menteri selaku Ketua Harian Tim Koordinasi mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan Rencana Aksi. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 10

(1) Menteri selaku Ketua Harian Tim Koordinasi menyusun laporan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam hal terjadi perubahan pada kesesuaian dengan prioritas nasional, rincian output (RO), lokus, target, tahun penyelesaian, sumber pendanaan, dan penanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan dan penganggaran. (3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Dewan Pengarah setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 11

Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Rencana Aksi disusun pertama kali untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dalam periode Tahun 2021-2022.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -