Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PERMENPPN No. 6 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN, adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 2. Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat RPPLN, adalah dokumen yang memuat indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan PLN dalam jangka panjang. 3. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat DRPLN-JM, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari PLN untuk periode jangka menengah. 4. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPLN, adalah daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan siap dibiayai dari PLN untuk jangka tahunan. 5. Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang telah tercantum di dalam DRPPLN dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon Pemberi PLN. 6. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian PLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi PLN. 7. Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari luar negeri. 8. Hibah yang Direncanakan adalah Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan. 9. Hibah Langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan. 10. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada pemerintah. 11. Rencana Pemanfaatan Hibah, yang selanjutnya disingkat RPH, adalah dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional. 12. Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan tahunan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari calon Pemberi Hibah. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. 15. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 16. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Pinjaman yang selanjutnya disingkat DIPKP, adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari PLN. 17. Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman yang selanjutnya disingkat DUKP, adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, hasil yang diharapkan, termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari PLN. 18. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah. 19. Dokumen Usulan Kegiatan Hibah adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah. 20. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 21. Pelaksanaan adalah suatu bentuk kegiatan untuk melaksanakan rencana dan menghasilkan keluaran. 22. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan secara berkala untuk menyediakan informasi tentang status perkembangan suatu kegiatan, serta mengindentifikasi permasalahan yang timbul dan merumuskan tindak lanjut yang diperlukan. 23. Evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi secara sistematis dalam rangka menilai pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan yang telah dilaksanakan. 24. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 25. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Sesmen PPN/Sestama Bappenas adalah unsur pembantu Menteri dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 26. Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disebut UKE I adalah Unit Kerja Eselon I di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk: a. memberikan panduan bagi unit kerja dalam merencanakan, melaksanakan, memantau mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan yang dibiayai PLN dan Hibah; dan b. mewujudkan pengelolaan PLN dan Hibah berlandaskan kaidah-kaidah tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 3

Prinsip pengelolaan kegiatan PLN dan Hibah: a. transparan; b. akuntabel; c. efisien dan efektif; d. kehati-hatian; e. tidak disertai ikatan politik; dan f. tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Pasal 4

PLN dan Hibah dapat dikelola oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk kegiatan yang sejalan dengan tugas dan fungsi, serta sesuai dengan Renstra dan/atau penugasan lainnya kepada Kementerian PPN/Bappenas, termasuk kegiatan yang sifatnya perencanaan dan koordinasi pelaksanaan lintas program atau bidang atau lintas K/L.

Pasal 5

(1) Pengusulan kegiatan PLN dan Hibah Kementerian PPN/Bappenas dilakukan dengan kebijakan satu pintu. (2) Pengusulan kegiatan PLN dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh UKE I kepada Menteri melalui Sesmen PPN/Sestama Bappenas.

Pasal 6

Pengelolaan PLN dan Hibah meliputi rangkaian kegiatan yang terdiri dari penentuan arah kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang dibiayai PLN dan Hibah.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mencakup: a. pengelolaan kegiatan PLN; b. pengelolaan kegiatan Hibah yang Direncanakan; dan c. pengelolaan kegiatan Hibah Langsung.

Pasal 8

Perencanaan kegiatan PLN yang dikelola oleh Kementerian PPN/Bappenas merupakan perencanaan kegiatan yang sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas, termasuk kegiatan yang sifatnya perencanaan dan koordinasi pelaksanaan lintas program/bidang dan lintas K/L.

Pasal 9

Usulan kegiatan PLN memerhatikan jadwal penyusunan DRPLN-JM dan/atau mekanisme penyusunan APBN.

Pasal 10

(1) Persyaratan usulan kegiatan yang akan dibiayai PLN dilengkapi dengan: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup: a. DUKP; dan b. DIPKP. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup usulan kegiatan PLN yang akan dilaksanakan oleh beberapa instansi pelaksana dan harus melampirkan Surat Persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang diberikan penugasan.

Pasal 11

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan UKE I untuk menyiapkan usulan rencana kegiatan yang akan dibiayai PLN dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPPLN. (2) UKE I menyusun dan menyampaikan DUKP dengan berpedoman pada Renstra Kementerian PPN/Bappenas kepada Menteri melalui Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (3) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan penyusunan DIPKP berdasarkan DUKP yang disampaikan oleh UKE I. (4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan DIPKP kepada Menteri untuk dimasukkan ke dalam DRPLN- JM.

Pasal 12

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas melakukan koordinasi dengan UKE I untuk meningkatkan kriteria kesiapan kegiatan PLN yang telah tercantum dalam DRPLN-JM. (2) UKE I melakukan peningkatan kriteria kesiapan kegiatan dengan mempersiapkan dokumen kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi : a. rencana pelaksanaan kegiatan; b. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi; dan c. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan. (3) UKE I menyampaikan dokumen kriteria kesiapan kegiatan kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan dokumen usulan kegiatan kepada Menteri untuk dimasukan ke dalam DRPPLN.

Pasal 13

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan DRPPLN kepada UKE I untuk dilakukan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan PLN tahunan. (2) UKE I melakukan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan PLN tahunan dan disampaikan kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (3) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan hasil pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan PLN kepada Menteri untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam Daftar Kegiatan.

Pasal 14

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas membentuk tim negosiasi Kementerian PPN/Bappenas untuk diusulkan sebagai anggota Tim Delegasi Republik INDONESIA (Delri) dalam perundingan perjanjian dengan pihak Pemberi PLN setelah kriteria kesiapan kegiatan PLN dipenuhi kepada Kementerian Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusulan tim negosiasi dan persiapan perundingan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.

Pasal 15

Perjanjian PLN digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan Pagu Indikatif, Renja, RKA, dan DIPA serta Perubahan DIPA.

Pasal 16

Sesmen PPN/Sestama Bappenas melakukan registrasi Perjanjian PLN ke Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pencairan dana PLN dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh penerima PLN. (2) Tata cara penarikan PLN dalam Pelaksanaan APBN dilakukan dengan lima cara yaitu: a. transfer ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN); b. pembayaran langsung (direct payment); c. rekening khusus (special account); d. letter of credit; dan/atau e. pembiayaan pendahuluan (pre financing).

Pasal 18

Pelaksanaan kegiatan PLN dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada perjanjian PLN yang telah disepakati dengan pihak pemberi PLN.

Pasal 19

Tata cara pengelolaan kegiatan PLN diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.

Pasal 20

Usulan kegiatan Hibah yang Direncanakan dilakukan dengan memerhatikan mekanisme penyusunan APBN.

Pasal 21

Persyaratan umum usulan kegiatan Hibah yang Direncanakan mencakup: a. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah; dan b. Dokumen Usulan Kegiatan Hibah.

Pasal 22

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menginformasikan kepada UKE I untuk menyiapkan usulan kegiatan yang akan dibiayai oleh Hibah yang Direncanakan dengan mengacu kepada RPH. (2) UKE I menyusun usulan kegiatan yang akan dibiayai Hibah yang Direncanakan dengan: a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPH; b. mempertimbangkan tujuan penggunaan Hibah yang direncanakan dan prinsip-prinsip penerimaan hibah; c. mempertimbangkan tugas dan fungsi UKE I pengusul; dan d. berpedoman pada prioritas UKE I pengusul yang tercantum dalam Renstra. (3) UKE I pengusul mengajukan usulan kegiatan Hibah yang Direncanakan kepada Menteri melalui Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan dokumen usulan kegiatan Hibah yang Direncanakan kepada Menteri untuk dimasukkan ke dalam DRKH.

Pasal 23

Ketentuan mengenai perundingan perjanjian PLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perundingan perjanjian Hibah yang Direncanakan.

Pasal 24

(1) Pencairan dana Hibah yang Direncanakan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh penerima Hibah. (2) Tata cara penarikan Hibah yang Direncanakan dalam Pelaksanaan APBN dilakukan dengan 5 cara yaitu: a. transfer ke rekening kas umum negara (R-KUN); b. pembayaran langsung (direct payment); c. rekening khusus (special account); d. letter of credit; dan/atau e. pembiayaan pendahuluan (pre-financing).

Pasal 25

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi Hibah dengan UKE I. (2) UKE I menyusun dan menyampaikan laporan informasi akuntansi terkait Hibah kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (3) Pelaksanaan akuntansi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

Tata cara pelaksanaan akuntansi Hibah diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.

Pasal 27

Seluruh pelaksanaan kegiatan Hibah yang Direncanakan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mengacu pada perjanjian yang telah disepakati dengan pihak Pemberi Hibah.

Pasal 28

Tata cara pengelolaan kegiatan Hibah yang Direncanakan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.

Pasal 29

(1) UKE I dapat menerima Hibah Langsung dari mitra pembangunan dan/atau mengajukan usulan kegiatan Hibah Langsung kepada Menteri melalui Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (2) UKE I wajib mengkaji maksud dan tujuan Hibah Langsung serta bertanggungjawab terhadap Hibah Langsung yang akan diterima.

Pasal 30

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas membentuk tim negosiasi untuk melakukan perundingan dengan pihak Pemberi Hibah. (2) Hasil perundingan yang telah disepakati oleh tim negosiasi dan pemberi Hibah dituangkan dalam Perjanjian Hibah. (3) Perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Pemberi Hibah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perundingan dan perjanjian diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.

Pasal 31

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi Hibah Langsung dengan UKE I. (2) UKE I menyusun dan menyampaikan laporan informasi akuntansi Hibah Langsung kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (3) Pelaksanaan akuntansi Hibah Langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pelaksanaan akuntansi Hibah Langsung diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.

Pasal 32

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan PLN dan Hibah dengan UKE I. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. perkembangan proses pengadaan barang/jasa; b. kinerja pelaksanaan fisik kegiatan; c. perkembangan realisasi penyerapan dana; d. perkembangan pencapaian indikator masukan dan keluaran; dan e. permasalahan yang dihadapi, serta tindak lanjut yang diperlukan. (3) UKE I menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemantauan secara berkala kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Menteri.

Pasal 33

(1) Sesmen PPN/Sestama Bappenas mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi PLN dan Hibah dengan UKE I. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap keluaran, dampak, kesinambungan, dan indikator lainnya. (3) UKE I menyusun dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Sesmen PPN/Sestama Bappenas. (4) Sesmen PPN/Sestama Bappenas menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri .

Pasal 34

Tata cara pemantauan dan evaluasi PLN dan Hibah diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sesmen PPN/Sestama Bappenas.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, 1. Pengelolaan PLN dan Hibah yang sedang dilaksanakan, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang dibiayai Pinjaman/Hibah Luar Negeri di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sedangkan proses pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan 2. Pengelolaan PLN dan Hibah yang sedang dalam tahap perencanaan, wajib dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang dibiayai Pinjaman/Hibah Luar Negeri di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2016 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA