Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Keputusan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Deputi, atau Inspektur Utama yang bersifat MENETAPKAN, mengikat individu, dan pada umumnya berlaku untuk jangka waktu tertentu.
3. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum melalui prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
5. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu Menteri dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
6. Daftar Rencana Penyusunan Peraturan Menteri yang selanjutnya disebut DRPPM adalah daftar yang memuat rencana penyusunan Peraturan Menteri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
7. Naskah Akademis adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
8. Pemrakrasa adalah unit kerja yang mempunyai prakarsa untuk mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan.
9. Pengusul adalah Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II yang mengusulkan rancangan Keputusan Menteri, Keputusan Sekretaris Kementerian, Keputusan Deputi, atau Keputusan Inspektur Utama.
10. Tahun Perencanaan adalah tahun dimana dilakukan perencanaan pengusulan rancangan Peraturan Perundang-undangan dalam daftar rencana penyusunan tahunan.
11. Tahun Pelaksanaan adalah tahun dimana rancangan Peraturan Perundang-undangan mulai disusun.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan:
a. memberikan panduan kepada Pemrakarsa dalam proses pengusulan, penyusunan, dan pembahasan Peraturan Perundang-undangan;
b. memberikan panduan kepada Biro Hukum dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. sebagai dasar teknik penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 3
Peraturan Perundang-undangan yang dapat dibentuk terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
Pasal 4
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. perintah suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;
dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau PRESIDEN.
Pasal 5
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sama dengan materi muatan UNDANG-UNDANG.
Pasal 6
Materi muatan PERATURAN PEMERINTAH berisi materi untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
Pasal 7
Materi muatan Peraturan PRESIDEN berisi materi yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 8
Materi muatan Peraturan Menteri berisi:
a. pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan/atau
c. pengaturan kebijakan teknis pelaksanaan tugas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 9
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian dan Kepala Biro Hukum.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit disertai dengan:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 10
(1) Dalam hal Menteri menyetujui usul penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Kementerian menyiapkan konsep surat Menteri tentang pengusulan rancangan UNDANG-UNDANG kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum, untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konsep Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditandatangani.
(3) Dalam hal usulan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG masuk dalam Program Legislasi Nasional, Kepala Biro Hukum, Pemrakarsa, dan dan unit kerja lain yang terkait menyiapkan rancangan UNDANG-UNDANG.
Pasal 11
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) disertai dengan Naskah Akademik.
(2) Naskah Akademik disiapkan dan disusun Pemrakarsa yang dibantu oleh Kepala Biro Hukum serta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pihak lain yang terkait.
(3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. kajian teoritis dan praktik empiris;
b. evaluasi dan analisis peraturan perundang- undangan terkait;
c. landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; dan
d. jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi yang akan diatur.
(4) Sistematika Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit disertai dengan:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 14
(1) Biro Hukum mengoordinasikan usulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lambat pada bulan Oktober Tahun Perencanaan.
(2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum dan Pemrakarsa menyepakati usulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN yang akan diusulkan dalam Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Program Penyusunan Peraturan
Tahun Pelaksanaan.
Pasal 15
(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Sekretaris Kementerian menyiapkan konsep surat Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengenai pengusulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN.
(2) Konsep Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditandatangani.
(3) Dalam hal usulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Rancangan Peraturan PRESIDEN disetujui masuk dalam Program Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN, Kepala Biro Hukum, Pemrakarsa, dan unit kerja lain yang terkait menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 16
Penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan/atau rancangan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Kepala Biro Hukum mengoordinasikan usulan rancangan Peraturan Menteri dari unit kerja paling lambat bulan Oktober Tahun Perencanaan.
(2) Usulan rancangan Peraturan Menteri yang diusulkan kepada Biro Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri uraian yang paling sedikit memuat:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. jangkauan dan arah pengaturan; dan
d. analisis kesesuaian dengan Peraturan Perundang- undangan lain.
(3) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan dalam DRPPM.
Pasal 18
(1) DRPPM ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) DRPPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lambat bulan Februari Tahun Pelaksanaan.
Pasal 19
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengusulkan dan menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar DRPPM.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. kebutuhan organisasi; dan/atau
c. kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemrakarsa mengajukan permohonan persetujuan usulan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, sebelum melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
(4) Dalam hal usulan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri, Pemrakarsa dapat mulai melakukan pembahasan.
Pasal 20
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang tercantum dalam DRPPM dan belum ditetapkan menjadi Peraturan Menteri pada Tahun Pelaksanaan, dapat diusulkan kembali
kepada Biro Hukum untuk masuk dalam DRPPM tahun berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1) Rancangan Peraturan Menteri disiapkan oleh Pemrakarsa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum.
(3) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. penjelasan mengenai dasar pertimbangan dan dasar hukum;
b. pokok-pokok materi yang diatur;
c. analisis kesesuaian dengan Peraturan Perundang- undangan lain; dan
d. soft copy rancangan Peraturan Menteri.
(4) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri merupakan perubahan atas Peraturan Menteri yang sudah ada, penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilampiri persandingan Peraturan Menteri yang akan diubah dengan rancangan Peraturan Menteri yang diajukan.
Pasal 22
(1) Sekretaris Kementerian memberikan arahan kepada Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa terhadap rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Kepala Biro Hukum dapat berkoordinasi dan melakukan pembahasan bersama dengan Pemrakarsa dan/atau unit kerja lain yang terkait, setelah menerima arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai dilakukan, Kepala Biro Hukum menyampaikan rancangan Peraturan Menteri yang telah dicetak di kertas berlogo Garuda Emas kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk ditetapkan.
(4) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi paraf Sekretaris Kementerian di sebelah kanan nama jabatan Menteri dan dilampiri rancangan akhir Peraturan Menteri yang telah dibubuhi paraf Pejabat Eselon I Pemrakarsa di sebelah kanan nama jabatan Menteri.
Pasal 23
(1) Biro Hukum memberikan nomor pada Peraturan Menteri telah ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan konsep surat permohonan pengundangan untuk ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian.
(2) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Kepala Biro Hukum melakukan otentifikasi terhadap Peraturan Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan dilakukan penyebarluasan melalui:
a. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan/atau
b. nota dinas kepada Pemrakarsa dan unit kerja lain yang terkait.
Pasal 25
Biro Hukum menyimpan asli Peraturan Menteri dan otentifikasi Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa bersama Biro Hukum dan/atau unit kerja lain yang terkait wajib menyelenggarakan konsultasi publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaring aspirasi, masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap rancangan Peraturan Menteri yang sedang disusun.
Pasal 27
(1) Rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian disiapkan oleh Pengusul sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusul secara tertulis kepada Sekretaris Kementerian dan/atau Kepala Biro Hukum dengan tembusan kepada Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
(3) Rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai penjelasan dasar pertimbangan dan soft copy dari rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian.
(4) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian merupakan perubahan atas Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian yang sudah ada, dalam penyampaiannya dilampirkan persandingan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian yang akan diubah dengan rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian yang diajukan.
Pasal 28
(1) Kepala Biro Hukum dapat berkoordinasi dan melakukan pembahasan bersama dengan Pengusul, Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana, dan/atau unit kerja lain yang terkait setelah menerima rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2).
(2) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian membutuhkan pertimbangan khusus, Kepala Biro Hukum memberikan telaah secara tertulis kepada Pengusul dan/atau Sekretaris Kementerian.
(3) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian mengakibatkan pembebanan keuangan negara, Kepala Biro Hukum dapat meminta konfirmasi mengenai ketersediaan anggaran kepada Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
Pasal 29
(1) Dalam hal pembahasan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) telah selesai dilakukan, Pejabat Eselon I Pengusul membubuhkan paraf di sebelah kanan nama jabatan Menteri.
(2) Kepala Biro Hukum menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang telah dicetak di kertas berlogo Garuda Emas kepada Sekretaris Kementerian untuk dibubuhi paraf pada sebelah kanan nama jabatan Menteri dan dilampiri dengan rancangan Keputusan Menteri yang telah diparaf Eselon I Pengusul.
(3) Sekretaris Kementerian menyampaikan rancangan Keputusan Menteri kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 30
(1) Kepala Biro Hukum membubuhkan paraf di sebelah kanan nama jabatan Sekretaris Kementerian setelah pembahasan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) telah selesai dilakukan.
(2) Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk ditetapkan.
Pasal 31
(1) Biro Hukum memberi nomor pada Keputusan Menteri dan Keputusan Sekretaris Kementerian yang telah ditetapkan.
(2) Kepala Biro Hukum melakukan otentifikasi pada Keputusan Menteri dan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Biro Hukum menyimpan asli Keputusan Menteri dan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan menyampaikan otentifikasinya kepada Pengusul dan Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
(4) Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyebarluaskan otentifikasi Keputusan Menteri dan Keputusan Sekretaris Kementerian kepada Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II dan pejabat terkait.
Pasal 32
(1) Proses penyusunan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 tidak berlaku bagi Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian yang mengatur bidang administrasi kepegawaian.
(2) Rancangan Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang sumber daya manusia.
(3) Penyusunan, penomoran, dan pengadministrasian Keputusan Menteri atau Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang tugas dan fungsinya di bidang sumber daya manusia.
Pasal 33
(1) Rancangan Keputusan Deputi dan Rancangan Keputusan Inspektur Utama disiapkan oleh Pengusul di bawah Deputi dan Inspektur Utama.
(2) Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonsultasikan dengan Biro Hukum sebelum ditetapkan.
(3) Dalam hal Keputusan Deputi dan Keputusan Inspektur Utama telah ditetapkan, penomoran dilakukan oleh sekretariat Deputi dan sekretariat Inspektorat Utama.
(4) Copy
Keputusan Deputi dan Keputusan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Biro Hukum, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana, dan unit kerja lain yang terkait.
Pasal 34
Penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan menggunakan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Ketentuan mengenai penyusunan peraturan perundang undangan dan keputusan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan keputusan, format dan bentuk
peraturan perundang-undangan dan Keputusan diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1011), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada 13 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
