Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENDANAAN INOVATIF DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PERMENPPN No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pendanaan Inovatif adalah sumber dan skema pendanaan yang berasal dari pemangku kepentingan non-pemerintah, dalam lingkup global, nasional, maupun daerah yang bertujuan untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan. 2. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat TPB adalah agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai tahun 2030. 3. Proyek/kegiatan Pendanaan Inovatif adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa sumber daya manusia, barang modal, termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang atau jasa. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 5. Hibah Berdampak adalah skema pemberian dana, barang, dan/atau jasa tanpa kewajiban pengembalian yang ditujukan untuk percepatan pencapaian TPB. 6. Investasi Berdampak adalah investasi yang bertujuan menghasilkan dampak positif terukur untuk mendukung akselerasi pencapaian TPB. 7. Pinjaman Berdampak adalah pinjaman yang bertujuan menghasilkan dampak positif terukur untuk mendukung akselerasi pencapaian TPB. 8. Obligasi Tematik adalah surat utang jangka menengah atau jangka panjang yang dapat diperjualbelikan untuk membiayai tema tertentu sesuai dengan TPB. 9. Sukuk Tematik adalah efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi untuk membiayai tema tertentu sesuai dengan TPB. 10. Pembiayaan Berbasis Hasil adalah skema pendanaan di mana pembayaran dana dilakukan berdasarkan pencapaian hasil atau kinerja yang telah disepakati sebelumnya oleh pemberi pendanaan dan penerima pendanaan. 11. Filantropi adalah setiap orang perseorangan atau lembaga yang berdasarkan kedermawanan memberikan dukungan dan sumber daya secara sukarela kepada sesama dalam rangka mengatasi tantangan pembangunan berkelanjutan. 12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 13. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 14. Lembaga Bilateral adalah lembaga atau organisasi yang dibentuk oleh dua pihak berdasarkan perjanjian bilateral. 15. Lembaga Multilateral adalah organisasi internasional yang didirikan oleh beberapa negara untuk bekerja sama dalam bidang pembangunan. 16. Lembaga Mitra Pembangunan Internasional adalah lembaga atau organisasi internasional yang berperan sebagai mitra dalam kegiatan pembangunan. 17. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Pendanaan Inovatif, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil Tindakan sedini mungkin. 18. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar.

Pasal 2

Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mempercepat mobilisasi sumber daya untuk menutup kesenjangan pembiayaan pencapaian TPB dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; b. mengarusutamakan TPB ke dalam kerangka kerja serta meningkatkan kolaborasi dengan pihak nonpemerintah untuk mengembangkan solusi keberlanjutan; c. mendorong, memfasilitasi, dan meningkatkan kemitraan strategis antara pemerintah, Pelaku Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dalam mengembangkan Pendanaan Inovatif; d. mengindentifikasi, memperkuat praktik Filantropi, dan mendorong peluang investasi yang memiliki dampak lingkungan, sosial dan tata kelola dan ekonomi yang berkontribusi pada percepatan pencapaian TPB; dan e. memastikan keberlanjutan inisiatif proyek pendanaan TPB melalui Pemantauan, Evaluasi dan penyesuaian strategi pendanaan berdasarkan hasil dan dampak yang dicapai.

Pasal 3

(1) Penggunaan dan pemanfaatan Pendanaan Inovatif mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan/atau daerah. (2) Penggunaan Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung insiatif yang meliputi: a. kelompok masyarakat rentan yang terdiri dari terdiri atas orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas; b. daerah atau wilayah yang memerlukan perhatian khusus atau pembangunan secara intensif; dan/atau c. proyek yang berkontribusi terhadap pencapaian indikator TPB yang memerlukan perhatian khusus.

Pasal 4

(1) Pendanaan Inovatif mencakup berbagai skema pendanaan yang dirancang untuk mendukung pencapaian TPB, meliputi: a. Pendanaan tunggal yang berupa proyek atau kegiatan sepenuhnya didanai oleh satu sumber pendanaan. b. Pendanaan yang menggabungkan lebih dari satu sumber dan jenis pendanaan, serta dapat mencakup fasilitasi dukungan langsung maupun tidak langsung seperti insentif, fasilitasi perizinan, atau jaminan. (2) Setiap skema pendanaan yang digunakan harus memiliki mekanisme pengukuran dampak yang terukur dan memastikan dana yang diinvestasikan berkontribusi efektif terhadap TPB. (3) Mekanisme pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Instrumen Pendanaan Inovatif yang mendukung pelaksanaan dan pencapaian TPB meliputi: a. Hibah Berdampak; b. Investasi Berdampak; c. Pinjaman Berdampak; d. Obligasi Tematik; e. Sukuk Tematik; f. Pembiayaan Berbasis Hasil; g. Asuransi; dan/atau h. Instrumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemilihan instrumen Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan dampak yang diharapkan, keberlanjutan finansial dan lingkungan, serta kesesuaian dengan sasaran TPB. (3) Fasilitasi Pendanaan Inovatif pada instrumen dilaksanakan dengan pendanaan: a. imbal hasil finansial; atau b. tanpa imbal hasil finansial, yang mempunyai dampak untuk mendukung percepatan pencapaian TPB.

Pasal 6

(1) Pendanaan Inovatif berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber penyedia Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendanaan non pemerintah yang bersumber dari non anggaran pendapatan dan belanja negara dan non anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terdiri atas: a. Filantropi; b. Pelaku Usaha, termasuk lembaga keuangan dan investasi; c. Organisasi Kemasyarakatan; d. Lembaga Bilateral; e. Lembaga Multilateral; f. Lembaga Mitra Pembangunan Internasional; dan/atau g. sumber-sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penerima Pendanaan Inovatif merupakan lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang terdiri atas Pelaku Usaha, Filantropi, Organisasi Kemasyarakatan, akademisi dan pemangku kepentingan nonpemerintah.

Pasal 8

Penerima Pendanaan Inovatif harus memenuhi kriteria: a. memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek yang berkelanjutan; dan b. melaksanakan tata kelola yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemanfaatan Pendanaan Inovatif dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan nonpemerintah yang meliputi Pelaku Usaha, Filantropi, Dan Organisasi Kemasyarakatan. (2) Pemanfaatan Pendanaan Inovatif dilakukan dengan memperhatikan: a. prinsip transparansi dan akuntabilitas; b. kriteria keberlanjutan; c. pengukuran dampak; dan d. pengelolaan risiko, untuk memastikan bahwa setiap pendanaan berkontribusi untuk percepatan pencapaian TPB.

Pasal 10

Pendanaan Inovatif dalam rangka pencapaian sasaran TPB dapat memperoleh dukungan dan/atau fasilitasi dari pemerintah dalam bentuk: a. penyiapan struktur pendanaan; b. pencarian sumber pendanaan; c. proses perijinan; d. penyediaan lahan; e. dukungan konstruksi untuk mengoptimalkan nilai manfaat output Pendanaan Inovatif; f. pengaturan tarif; dan/atau g. dukungan dan/atau fasilitasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam rangka pemberian dukungan dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dapat: a. melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan/atau badan usaha milik negara yang terkait; b. mengusulkan pemberian insentif kepada pejabat yang berwenang; dan c. mengoordinasikan pengumpulan sumber-sumber pendanaan.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan pemberian dukungan dan/atau fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dibantu oleh unit pelaksana Pendanaan Inovatif. (2) Unit pelaksana Pendanaan Inovatif dikoordinasikan oleh pimpinan unit organisasi/unit kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Unit pelaksana Pendanaan Inovatif memiliki tugas sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi dan sinergi pendanaan dengan sumber pendanaan pemerintah dan non pemerintah; b. melaksanakan kurasi dan pengembangan pengelolaan pipeline proyek; c. melaksanakan matchmaking proyek dengan penyedia dana; d. melaksanakan pendampingan, menyediakan dukungan teknis dan konsultasi kepada pengusul proyek; e. melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana dari sumber nonpemerintah; f. melakukan harmonisasi pendanaan untuk pembangunan berkelanjutan dan memastikan terlaksananya prinsip no one left behind; g. mengembangkan hubungan kerja sama dengan entitas pendanaan publik dan swasta dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah, Pelaku Usaha, Filantropi, dan Lembaga Mitra Pembangunan Internasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. memastikan pelaksanaan Pendanaan Inovatif sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (4) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan unit pelaksana Pendanaan Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, ttd. SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 757