Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT FUNGSIONAL PERENCANA

PERMENPPN No. 7 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Perencana, selanjutnya disebut JFP, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah. 3. Pejabat Fungsional Perencana, selanjutnya disebut Perencana, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas teknis perencanaan instansi pemerintah. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang berwenang, selanjutnya disebut PyB, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 7. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjunya disingkat Bappenas, adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 8. Instansi Pemerintah adalah instasi pusat dan instansi daerah. 9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 11. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam JFP guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu tertentu. 12. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 13. Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan, Perencana Kementerian PPN/Bappenas yang selanjutnya disingkat Pusbindiklatren adalah pusat yang mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan JFP, dan program pendidikan dan pelatihan kepada Kementerian PPN/Bappenas serta institusi pusat dan daerah di bidang perencanaan pembangunan nasional. 14. Angka Kredit, adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang perencana dalam mengerjakan kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam JFP.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai panduan bagi: a. PyB dalam melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana; dan b. PNS yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Perencana melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 3

(1) Penyesuaian/Inpassing dalam JFP pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JFP yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFP dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFP yang akan diduduki; atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam JFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan JFP jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli Madya.

Pasal 4

PNS yang dapat diangkat dalam JFP melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan: a. telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang perencanaan berdasarkan keputusan PyB; b. berijazah paling rendah S1 (Strata-1)/D4 (Diploma- Empat); c. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencanaan paling sedikit 2 (dua) tahun; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang JFP sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. berusia paling tinggi: 1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam JFP jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam JFP jenjang Ahli Madya.

Pasal 5

PNS yang diberhentikan sementara dalam JFP karena menduduki jabatan lain di luar JFP tidak dapat diangkat kembali dalam JFP melalui proses Penyesuaian/ Inpassing.

Pasal 6

Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan JFP dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 7

(1) PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib mengikuti uji kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pusbindiklatren. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir. (4) Seluruh pembiayaan dalam rangka pelaksanaan ujian kompetensi bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada instansi pengusul. (5) Kepala Pusbindiklatren menyampaikan surat kepada Instansi Pemerintah mengenai ketentuan teknis dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 8

(1) Masa pengangkatan PNS dalam JFP melalui Penyesuaian/Inpassing paling lambat tanggal 6 April 2021. (2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PyB paling lambat tanggal 6 April 2021.

Pasal 9

(1) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan ketentuan teknis Penyesuaian/Inpassing tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai jenjang kepangkatan dan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dokumen pengusulan Penyesuaian/Inpassing JFP yang telah diajukan kepada Kementerian PPN/Bappenas mulai tanggal 1 Desember 2018 tetap dapat diproses sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing ke Dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1825), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2019 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S.BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA