Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

PERMENPPN No. 7 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDI adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 3. Data Pribadi adalah Data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 4. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data pribadi. 5. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis Data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan Data registrasi sosial dan ekonomi, Data terpadu kesejahteraan sosial, dan Data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan Data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. 6. Pengendali DTSEN adalah pengendali Data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan Data pribadi, yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan DTSEN sesuai dengan prinsip dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. 7. Prosesor DTSEN adalah prosesor Data pribadi sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan Data pribadi yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data pribadi atas nama Pengendali DTSEN. 8. Pengguna DTSEN adalah instansi pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan pemangku kepentingan yang menggunakan dan memanfaatkan DTSEN 9. Portal Satu Data INDONESIA yang selanjutnya disingkat Portal SDI adalah media bagipakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi dan komunikasi. 10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 13. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, lembaga negara, badan hukum publik, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, pelaku industri, media massa, dan mitra pembangunan. 14. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 15. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Pengendali DTSEN kepada Prosesor DTSEN untuk dapat mengakses basis DTSEN sesuai dengan layanan yang diberikan. 16. Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 2

Penyelenggaraan berbagipakai DTSEN dilakukan berdasarkan prinsip SDI.

Pasal 3

(1) Pengaturan mengenai pedoman berbagipakai DTSEN dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi, sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan penyelenggaraan sistem elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik. (2) Pedoman berbagipakai DTSEN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan dasar bagi Pengendali DTSEN dan Prosesor DTSEN dalam menyelenggarakan layanan pemanfaatan DTSEN.

Pasal 4

Pedoman berbagipakai DTSEN bertujuan untuk: a. menyediakan panduan yang jelas dan komprehensif bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemangku Kepentingan dalam proses berbagipakai DTSEN; b. mengantisipasi duplikasi Data yang dihasilkan oleh Pengendali DTSEN sesuai amanah regulasi yang ditunjuk untuk melakukan pemrosesan dan berbagipakai Data; c. memastikan pelaksanaan kewajiban pengendali DTSEN dan prosesor DTSEN, dasar pemrosesan, serta pelaksanaan prinsip-prinsip pelindungan Data pribadi dalam penyelenggaraan berbagipakai DTSEN guna meminimalkan risiko hukum, melindungi Data Pribadi, dan menjaga keamanan Data dalam proses berbagipakai DTSEN; d. mendorong peningkatan transparansi, kepercayaan, dan akuntabilitas dalam proses berbagipakai DTSEN; e. memastikan integrasi DTSEN antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam konteks sistem pemerintah berbasis elektronik dan SDI dengan meningkatkan efisiensi dan interoperabilitas antar instansi dalam berbagi Data untuk layanan publik yang lebih baik; dan f. mendorong standarisasi dan validasi Data dalam lingkup kebijakan SDI.

Pasal 5

Ruang lingkup dalam pedoman berbagipakai DTSEN meliputi: a. kaidah berbagipakai DTSEN; b. penyelenggara berbagipakai DTSEN; c. penyelenggaraan berbagipakai DTSEN; d. klasifikasi Data dan manajemen Hak Akses; e. layanan Pemanfaatan DTSEN; dan f. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 6

Berbagipakai DTSEN harus dilakukan berdasarkan kaidah sebagai berikut: a. keamanan; b. transparansi; dan c. kepatuhan hukum.

Pasal 7

(1) Kaidah keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertujuan untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan/integritas, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan DTSEN. (2) Kaidah keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar yang diatur oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian dan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi.

Pasal 8

(1) Kaidah transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b bertujuan untuk membangun kepercayaan antara Pengendali DTSEN dan/atau Prosesor DTSEN, Subjek Data Pribadi, dan pihak-pihak terkait lainnya. (2) Kaidah transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan informasi yang jelas, rinci, dan mudah dipahami kepada Subjek Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Kaidah kepatuhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan berbagipakai DTSEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah berbagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Penyelenggara berbagipakai DTSEN terdiri atas: a. Pengendali DTSEN; b. Prosesor DTSEN; dan c. Pengguna DTSEN.

Pasal 12

(1) Pengendali DTSEN dalam menyelenggarakan berbagipakai DTSEN memiliki kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan d. badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. (3) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak dan bertanggung jawab sendiri-sendiri terhadap aktifitas penyelenggaraan DTSEN. (4) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan bagipakai DTSEN sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Menteri/kepala badan Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk unit kerja dan/atau pejabat yang mewakili kementerian dan/atau badan sebagai Pengendali DTSEN dan petugas pelindung Data pribadi. (6) Penunjukan unit kerja dan/atau pejabat yang mewakili kementerian dan/atau badan sebagai Pengendali DTSEN dan petugas pelindung Data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan melalui keputusan menteri dan/atau keputusan kepala badan sesuai kewenangannya.

Pasal 13

(1) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat menunjuk Prosesor DTSEN dalam melakukan pemrosesan DTSEN. (2) Pemrosesan DTSEN oleh Prosesor DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi.

Pasal 14

(1) Pengguna DTSEN dapat memanfaatkan DTSEN berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan penggunaan DTSEN kepada Pengendali DTSEN dengan dilampiri dokumen. (3) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Walidata Instansi Pusat; b. Walidata Pemerintah Daerah; c. koordinator forum satu data INDONESIA tingkat daerah; d. unit kerja yang ditunjuk oleh menteri/kepala dan/atau perangkat daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah; dan/atau e. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan informasi di badan usaha milik negara. (4) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan badan usaha milik negara yang diberikan tugas oleh pemerintah terkait program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi. (5) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Pengendali DTSEN atas DTSEN yang diterimanya. (6) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melakukan pelindungan Data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan berbagipakai DTSEN terdiri atas: a. Pengajuan permintaan Data; b. Pengecekan permintaan Data; c. Pengiriman Data; dan d. Pemanfaatan Data dan pelaporan. (2) Penyelenggaraan berbagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN. (3) Penyelenggaraan berbagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas ekosistem pusat Data nasional, jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah. (4) Dalam hal jaringan intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyelenggaraan berbagipakai DTSEN tetap dilaksanakan dengan memastikan keamanan dalam berbagipakai Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pengajuan permintaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pengguna DTSEN kepada Pengendali DTSEN. (2) Pengajuan permintaan Data yang diajukan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Walidata Pemerintah Daerah dan/atau perangkat daerah. (3) Dalam mengajukan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan koordinator forum SDI tingkat Daerah. (4) Pengajuan permintaan Data yang diajukan badan usaha milik negara, dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan informasi. (5) Pengajuan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen: a. surat pengajuan Data yang ditandatangani Menteri/kepala lembaga/kepala daerah; b. kerangka acuan kerja; c. peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan penggunaan DTSEN; d. penetapan pembentukan kelembagaan tentang pelaksana pengelolaan pemanfaatan DTSEN di tingkat kementerian/lembaga/pemerintah daerah; e. Peraturan Menteri/kepala lembaga/kepala badan/kepala daerah tentang SDI; dan f. dokumen pendukung lainnya. (6) Pengajuan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan dokumen: a. surat permohonan Data yang ditandatangani kepala badan usaha milik negara; b. kerangka acuan kerja; c. peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan penggunaan DTSEN; d. penetapan pembentukan kelembagaan tentang pelaksana pengelolaan pemanfaatan DTSEN; e. keputusan kepala badan usaha milik negara yang menunjuk unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi yang diberikan tugas oleh pemerintah terkait program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi; dan f. dokumen pendukung lainnya.

Pasal 18

(1) Pengecekan permintaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Pengecekan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kesesuaian, keakuratan, dan keabsahan dokumen. (3) Hasil pengecekan permintaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai rekomendasi oleh Pengendali DTSEN untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan data.

Pasal 19

(1) Pengiriman Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Pengguna DTSEN. (2) Pengiriman Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan permintaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (3) Pengiriman Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan berita acara serah terima. (4) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat klausul perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi. (5) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membagipakaikan DTSEN kepada pihak lainnya di luar kerangka kegiatan yang diusulkan dalam usulan pemanfaatan Data. (6) Dalam pengiriman Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dengan mekanisme integrasi antar sistem (Application Programming Interface Service) dengan memanfaatkan sistem penghubung layanan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Proses Integrasi sebagaimana dimaksud ayat (6) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keamanan Data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pemanfaatan Data dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pengguna DTSEN dan Pengendali DTSEN. (2) Pengendali DTSEN dan Pengguna DTSEN dalam memanfaatkan DTSEN wajib menjaga keamanan Data berdasarkan standar yang diatur oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian dan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data pribadi. (3) Pengguna DTSEN yang memanfaatkan DTSEN sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi, harus melaporkan pemanfaatan tersebut kepada Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) baik secara periodik atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan berbagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Klasifikasi DTSEN terdiri atas: a. Data terbuka; b. Data terbatas; dan c. Data tertutup. (2) Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengendali DTSEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik. (3) Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Manajemen Hak Akses Data dalam pemanfaatan DTSEN dilaksanakan sesuai dengan Klasifikasi DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) MENETAPKAN manajemen Hak Akses Data dalam pemanfaatan DTSEN.

Pasal 24

(1) Dalam rangka mendukung pemanfaatan DTSEN diperlukan Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sebagai media bagipakai DTSEN di tingkat nasional. (2) Pemanfaatan DTSEN yang dilakukan melalui Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut sebagai layanan pemanfaatan DTSEN. (3) Layanan pemanfaatan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan Data berkualitas terintegrasi sebagai sumber Data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel. (4) Layanan pemanfaatan DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki Hak Akses yang terdiri atas: a. layanan pemanfaatan DTSEN agregat terbuka sebagai level 1 (satu) yang dapat diakses oleh Pengguna DTSEN dan Pemangku Kepentingan; b. layanan pemanfaatan DTSEN kustomisasi sebagai level 2 (dua) yang dapat diakses oleh Pengguna DTSEN; c. layanan pemanfaatan DTSEN mikro sebagai level 3 (tiga) yang dapat diakses oleh Pengguna DTSEN; dan d. layanan pemanfaatan DTSEN berdasarkan nama dan alamat sebagai level 4 (empat) yang dapat diakses oleh Pengguna DTSEN. (5) Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemanfaatan DTSEN, Pengguna DTSEN dapat melakukan analisis dan pemanfaatan DTSEN hasil analisis melalui Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sesuai kebutuhan.

Pasal 25

Seluruh DTSEN yang telah dilakukan pemadanan dan pemutakhiran oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 26

Standar Layanan yang dapat disediakan melalui Layanan Pemanfaatan DTSEN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara bersama atau sendiri-sendiri oleh: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan b. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas yaitu: a. melakukan pengendalian berkala terhadap pengelolaan DTSEN; b. memastikan aktivitas pemrosesan DTSEN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. melakukan evaluasi dampak pemanfaatan DTSEN. d. memastikan Portal SDI dan/atau portal/sistem informasi yang dikelola oleh Pengendali DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (4) Menteri pada kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada PRESIDEN. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

(1) Pengguna DTSEN yang belum memiliki kesiapan secara portal dan/atau sistem informasi dan/atau instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e dalam melakukan bagipakai DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan surat penunjukan Pengendali DTSEN. (2) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk melakukan pelindungan Data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan Data pribadi. (3) Pengguna DTSEN yang belum memiliki kesiapan secara portal dan/atau sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pengiriman Data dapat dilakukan melalui saluran yang terenkripsi dan terkunci, dengan akses yang hanya dapat dibuka berdasarkan autentikasi multifaktor dan/atau sertifikat elektronik sesuai standar keamanan informasi yang berlaku. (4) Pengguna DTSEN yang belum memiliki dasar hukum pemrosesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e, pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, pengiriman DTSEN pertama kali dapat dilakukan tanpa pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e. (5) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki dasar hukum pemrosesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf e paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan DTSEN pertama kali. (6) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pengendali DTSEN dan Pengguna DTSEN yang belum memiliki sistem atau portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki portal atau sistem informasi.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2025 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ RACHMAT PAMBUDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж PEDOMAN BERBAGIPAKAI DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL