Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana

PERMENPPN No. 8 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional. 2. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pusat dan instansi daerah yang mengangkat, menempatkan, dan menugaskan pejabat lainnya dalam melaksanakan tugas perencanaan pembangunan. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural. 7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 9. Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 10. Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis Perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 11. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depab guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian, pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berskesinambungan. 12. Rencana adalah produk kegiatan Perencanaan berupa rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek baik lingkup makro, sektor ataupun daerah. 13. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume beban kerja. 14. Beban Kerja adalah sejumlah target yang harus dihasilkan atau harus dicapai dalam satuan waktu tertentu 15. Standar Kemampuan Rata-rata selanjutnya disebut SKR adalah angka yang menunjukan kemampuan rata rata seorang pegawai atau sekelompok pegawai untuk menghasilkan output tertentu atau melayani objek tertentu atau mengoperasikan peralatan tertentu. 16. Kebutuhan adalah jumlah, jenjang, dan jenis jabatan fungsional yang diperlukan untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. Kesesuaian antara tugas dan fungsi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan kinerja organsiasi dan uraian tugas Jabatan Fungsional Perencana; b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; c. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Perencana berdasarkan ketersediaan Kebutuhan jabatan; dan d. Ketersediaan Kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c apabila terdapat: 1. pembentukan unit kerja baru; 2. Kebutuhan jabatan belum terisi; 3. Perencana mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau 4. peningkatan volume Beban Kerja organisasi.

Pasal 3

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana digunakan sebagai acuan dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Pasal 4

Jabatan Fungsional Perencana memiliki tugas meliputi menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Pasal 5

Jenjang Jabatan Fungsional Perencana terdiri atas: a. Perencana Ahli Pertama; b. Perencana Ahli Muda; c. Perencana Ahli Madya; dan d. Perencana Ahli Utama.

Pasal 6

(1) Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perencanaan. (2) Jabatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pemerintah berkedudukan di: a. Unit kerja yang membidangi perencanaan pembangunan, atau unit kerja lain yang memiliki kinerja perencanaan pembangunan di lingkungan Instansi Pusat untuk Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama; b. Unit kerja yang membidangi perencanaan pembangunan, atau unit kerja lain yang memiliki kinerja perencanaan pembangunan di lingkungan Instansi Daerah Provinsi untuk Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama; dan c. Unit kerja yang membidangi perencanaan pembangunan, atau unit kerja lain yang memiliki kinerja perencanaan pembangunan di lingkungan Instansi Daerah Kabupaten/Kota untuk Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama.

Pasal 7

Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana digunakan sebagai dasar dalam: a. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Perencana; dan b. Pembinaan karir Jabatan Fungsional Perencana.

Pasal 9

Tahapan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana meliputi: a. perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; d. rekomendasi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; dan e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana.

Pasal 10

Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk setiap instansi dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 11

Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui tahapan: a. Instansi pembina menentukan SKR berdasarkan persentase kontribusi dalam tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Instansi Pengguna menentukan volume Beban Kerja tahunan dalam periode waktu 5 (lima) tahun dengan cara mengisi formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Penentuan periode waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan kesepakatan internal dari Instansi Pengguna dan dapat mempertimbangkan periode waktu pada dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di instansi masing-masing; d. Instansi Pengguna menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Instansi Pengguna menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Unit Kerja/OPD/Satker/Kecamatan yang didasarkan pada selisih hasil perhitungan Kebutuhan dengan persediaan pegawai saat ini untuk kemudian dimasukkan datanya dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. Instansi Pengguna menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk 1 (satu) instansi dengan menjumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Unit Kerja/OPD/Satker/Kecamatan sebagaimana huruf e untuk kemudian dimasukkan datanya dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan g. Instansi Pengguna melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk periode 5 (lima) tahun yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Persentase Kontribusi untuk setiap unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Perencana pada seluruh jenjang jabatan. (2) SKR untuk setiap unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana. (3) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target keluaran hasil kerja sesuai dengan karakteristik tugas Jabatan Fungsional Perencana yang ditetapkan pada Instansi Pemerintah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Penentuan volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Perencana dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Perhitungan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan penjumlahan dari banyaknya target keluaran/hasil kinerja dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Perencana yang diperoleh dari volume Beban Kerja dikali Persentase Kontribusi dibagi dengan SKR.

Pasal 15

(1) Instansi Pengguna menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana beserta kelengkapannya kepada Instansi Pembina. (2) Usulan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi. (3) Kelengkapan usulan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pengantar usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana yang di dalamnya memuat; a. formulir perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Unit Kerja/OPD/Satker/Kecamatan; b. formulir perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk 1 instansi; c. peta jabatan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; d. rekapitulasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana; e. proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan f. bukti dukung dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan dalam periode waktu 5 (lima) tahun pada masing-masing Unit Kerja/OPD/Satker/Kecamatan sebagaimana huruf a digabungkan dalam aplikasi google drive dengan mencantumkan link terkait untuk dapat dilakukan verifikasi dan validasi oleh Instansi Pembina.

Pasal 16

(1) Instansi Pembina melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan usul Kebutuhan; dan b. analisis kesesuaian dokumen usulan Kebutuhan.

Pasal 17

(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau pejabat lain yang diberikan delegasi kewenangan pada Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat formulir perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pengguna pengusul berdasarkan keputusan hasil verifikasi dan validasi. (3) Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna. (4) Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Instansi Pengguna menyusun surat keputusan pimpinan instansi tentang penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana pada Instansi Pengguna yang di dalamnya memuat: a. jumlah Kebutuhan per jenjang Jabatan Fungsional Perencana; b. unit kerja penempatan; dan c. peta jabatan. (2) Instansi Pengguna menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina. (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama instansi; b. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana yang direkomendasikan Instansi Pembina; c. Jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; d. jumlah pejabat fungsional perencana saat ini; e. jumlah pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan f. unit kerja penempatan. (4) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengendalian Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana secara nasional. (5) Monitoring, evaluasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Instansi Pembina.

Pasal 19

Pelaksanaan perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana terdapat pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2024 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ RACHMAT PAMBUDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж