Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019
Pasal 1
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 merupakan dokumen hasil sinkronisasi terhadap rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 yang dilaksanakan melalui:
a. Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya;
b. Pertemuan Para Pihak;
c. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi;
d. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional;
dan
e. Pertemuan Tiga Pihak.
(2) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Evaluasi RKP 2017, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
b. Tema, Sasaran, dan Arah Kebijakan Pembangunan;
c. Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas termasuk aspek kewilayahan;
d. Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan Bidang;
dan
e. Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, dan Kerangka Evaluasi,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga dan pimpinan instansi dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Menteri/pimpinan lembaga dan pimpinan instansi melaporkan hasil pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
(2) Hasil kesepakatan pada Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyiapan rancangan Pagu Anggaran dan pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 menjadi rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019.
(3) Rancangan Pagu Anggaran dan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada
untuk mendapat persetujuan.
(4) Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 yang telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 dengan Peraturan PRESIDEN.
(5) Rancangan Pagu Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, sebagai dasar pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, serta sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
