Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri PPN/Kepala Bappenas adalah menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2
(1) Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian PPN/Bappenas dipimpin oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 3
Kementerian PPN/Bappenas mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan fiskal, sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
h. pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh organisasi di Kementerian PPN/Bappenas;
j. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Kementerian PPN/Bappenas;
k. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas; dan
l. pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 5
Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas:
a. Menteri/Kepala;
b. Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Deputi Bidang Ekonomi;
d. Deputi Bidang Pengembangan Regional;
e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
f. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
i. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
k. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;
l. Inspektorat Utama;
m. Staf Ahli;
n. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana;
o. Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan;
dan
p. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
Pasal 6
Menteri PPN/Kepala Bappenas mempunyai tugas:
a. memimpin Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Kementerian PPN/Bappenas;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di Kementerian PPN/ Bappenas;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Kementerian PPN/Bappenas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 10
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum;
d. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
e. Biro Umum.
Pasal 11
Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan
informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan;
d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 13
Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik;
b. Bagian Persidangan dan Protokol;
c. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
d. Bagian Perpustakaan dan Kearsipan.
Pasal 14
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik;
c. pelaporan rencana program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, serta pelayanan informasi publik; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 16
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Komunikasi dan Publikasi; dan
b. Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi Publik.
Pasal 17
(1) Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi untuk keperluan komunikasi dan publikasi bagi masyarakat dan media massa.
(2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga dan Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi untuk keperluan hubungan antarlembaga dan pelayanan informasi publik.
Pasal 18
Bagian Persidangan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan persidangan dan keprotokolan bagi pimpinan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 20
Bagian Persidangan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Persidangan; dan
b. Subbagian Protokol.
Pasal 21
(1) Subbagian Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan persidangan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil persidangan pimpinan.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam urusan keprotokolan pimpinan, meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan keprotokolan pimpinan.
Pasal 22
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan penyajian bahan bagi pimpinan.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas;
b. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. pemberian pelayanan ketatausahaan kepada Deputi;
d. pengelolaan dan penyajian bahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 24
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Penyajian Bahan; dan
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 25
(1) Subbagian Penyajian Bahan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian bahan bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas.
(2) Subbagian Tata Usaha Menteri PPN/Kepala Bappenas mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai
tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Ekonomi.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Pengembangan Regional.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
(7) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.
(9) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan
persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
(10) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
(11) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
(12) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 26
Bagian Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan dalam urusan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan yang meliputi pengumpulan dokumen dan pengadaan berbagai literatur serta publikasi lainnya, pengoordinasian pengelolaan dan pengumpulan arsip unit kerja, dan
pengoordinasian pengembangan kerja sama dengan lembaga lain terkait pembinaan sumber daya manusia kearsipan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan dalam urusan perencanaan, penataan, pengendalian, dan pembinaan kegiatan kearsipan, serta pelayanan perpustakaan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 28
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia meliputi perencanaan kebutuhan sumber daya manusia dan karir, pengembangan sistem manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan pelaksanaan pengembangan potensi, kompetensi, dan kapasitas pegawai, serta administrasi kepegawaian.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kebutuhan, manajemen karir, dan manajemen talenta;
b. pengembangan sistem manajemen, pengembangan sistem penilaian kinerja dan sistem pemberian penghargaan, perencanaan dan pelaksanaan, dan pengembangan dan kapasitas sumber daya manusia;
c. penyelenggaraan administrasi kepegawaian, pengelolaan data dan informasi, dan kesejahteraan pegawai;
d. penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pegawai Kementerian PPN/Bappenas;
e. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 30
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Bagian Kinerja Pegawai.
Pasal 31
Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan sumber daya manusia, pengelolaan jabatan fungsional, pola karir, rencana pensiun pegawai, dan administrasi mutasi pegawai.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pegawai;
b. perencanaan sistem pola karir, pengelolaan jabatan fungsional, dan rencana pensiun;
c. perencanaan dan pelaksanaan mutasi dan rotasi pegawai;
d. pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan pegawai; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 33
Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia.
Pasal 34
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai, serta penyusunan sistem pola karir dan talenta pegawai.
(2) Subbagian Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan mutasi, pengadministrasian jabatan fungsional/struktural, dan menyusun kebijakan rotasi pegawai.
Pasal 35
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pemetaan kompetensi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengembangan potensi, kompetensi, dan kapasitas pegawai, serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan kompetensi;
b. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
c. penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan pegawai;
d. pengembangan sistem informasi sumber daya manusia;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 37
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Sistem Informasi Sumber Daya Manusia.
Pasal 38
(1) Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia lainnya.
(2) Subbagian Sistem Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia.
Pasal 39
Bagian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan penilaian kinerja pegawai, sistem remunerasi dan kesejahteraan pegawai, penghargaan, dan penegakan disiplin, serta evaluasi kinerja pegawai dan evaluasi jabatan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan konsep sistem dan kebijakan pengembangan dan pengelolaan kinerja;
b. pelaksanaan pengelolaan penilaian kinerja pegawai termasuk pengembangan sistem penilaian dan evaluasi kinerja serta metodologi penilaian; dan
c. penyusunan konsep evaluasi jabatan dan pengelolaan kesejahteraan pegawai serta penegakan disiplin.
Pasal 41
Bagian Kinerja Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Sistem Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pegawai; dan
b. Subbagian Penghargaan dan Penegakan Disiplin Pegawai.
Pasal 42
(1) Subbagian Sistem Penilaian dan Evaluasi Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadministrasian sistem penilaian dan penyiapan kebijakan kinerja pegawai, pelaksanaan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai, dan evaluasi jabatan.
(2) Subbagian Penghargaan dan Penegakan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan penerapan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara, pengembangan sistem pemberian penghargaan dan tanda jasa, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, pengelolaan kesejahteraan pegawai, dan administrasi kepegawaian.
Pasal 43
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan dan produk hukum, pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian bantuan hukum, pelaksanaan pengkajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, dan pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian pertimbangan, nasehat, fasilitasi, dan pendampingan serta bantuan hukum;
c. pelaksanaan kajian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, serta pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum;
d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 45
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Bantuan Hukum; dan
c. Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum.
Pasal 46
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, fasilitasi, dan penyusunan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pengolahan bahan dalam rangka perumusan peraturan perundang-undangan;
b. pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hukum.
Pasal 48
Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Peraturan; dan
b. Subbagian Penyusunan Keputusan.
Pasal 49
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbagian Penyusunan Keputusan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan rancangan keputusan.
Pasal 50
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, serta melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pengolahan bahan pertimbangan dan nasehat hukum, serta melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada Kementerian PPN/Bappenas;
b. pemberian pertimbangan dan nasehat hukum, serta melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum;
c. pemberian pertimbangan, nasehat, konsultasi, dan pendampingan dalam negosiasi perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah;
d. pemberian pertimbangan, nasehat, konsultasi, dan pendampingan dalam negosiasi perjanjian domestik dan internasional antara Kementerian PPN/Bappenas dengan pihak lain; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hukum.
Pasal 52
Bagian Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Pembelaan dan Pendampingan Hukum; dan
b. Subbagian Pelayanan dan Pendapat Hukum.
Pasal 53
(1) Subbagian Pembelaan dan Pendampingan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka pembelaan hukum, pendampingan hukum, perumusan, dan penyusunan rancangan perjanjian dan naskah kerja sama, serta negosiasi perjanjian baik perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah maupun perjanjian domestik dan internasional antara Kementerian PPN/Bappenas dengan pihak lain.
(2) Subbagian Pelayanan dan Pendapat Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dalam rangka pertimbangan, nasehat dan pendapat hukum, serta melakukan fasilitasi dan pengoordinasian pemberian pertimbangan, nasehat, dan bantuan hukum.
Pasal 54
Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan dalam rangka pengembangan dan pembinaan hukum, serta melaksanakan kegiatan pembinaan kesadaran hukum dan pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, pendokumentasian, pemberian sosialisasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. evaluasi, pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan permasalahan hukum yang terkait dengan perencanaan pembangunan nasional;
b. pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum;
c. penginventarisasian, pengelolaan, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan informasi hukum;
d. pemberian sosialisasi dan publikasi peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan informasi hukum lainnya, baik kepada pihak internal, maupun eksternal Kementerian PPN/Bappenas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Hukum.
Pasal 56
Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Hukum; dan
b. Subbagian Data dan Informasi Hukum.
Pasal 57
(1) Subbagian Pengembangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan yang terkait dengan perencanaan pembangunan nasional.
(2) Subbagian Data dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, sosialisasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Pasal 58
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana
program/kegiatan/anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerja sama antarlembaga, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, pengoordinasian kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/ anggaran di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk periode lima tahunan;
b. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas untuk periode tahunan;
c. pengoordinasian penyiapan kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas;
d. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan;
e. pengoordinasian penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan/anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
g. pelaksanaan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana Kementerian PPN/Bappenas;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 60
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Pengembangan Kerja Sama;
c. Bagian Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 61
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kerangka pendanaan lima tahunan, pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran tahunan, dan penyiapan anggaran bagi kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kerangka pendanaan Kementerian PPN/ Bappenas periode lima tahunan;
b. pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/ Bappenas periode tahunan;
c. penyiapan anggaran bagi kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
Pasal 63
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program; dan
b. Subbagian Anggaran.
Pasal 64
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerangka pendanaan lima
tahunan, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran tahunan di Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyesuaian rencana kegiatan anggaran dan pengadministrasian anggaran untuk kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 65
Bagian Pengembangan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyiapan kegiatan berbantuan luar negeri, kerja sama antarlembaga perencanaan, dan pelaksanaan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Pengembangan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas;
b. pelaksanaan kerja sama antarlembaga perencanaan di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga perencanaan di luar negeri;
c. pengoordinasian penyelenggaraan pelaksanaan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
Pasal 67
Bagian Pengembangan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kerja Sama; dan
b. Subbagian Kerja Sama Kelembagaan Perencanaan.
Pasal 68
(1) Subbagian Perencanaan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan pengadministrasian pelaksanaan kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Subbagian Kerja Sama Kelembagaan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga perencanaan pusat, daerah maupun lembaga perencanaan di luar negeri serta melaksanakan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 69
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja program/kegiatan/anggaran serta pengelolaan data dan informasi perencanaan dan kinerja di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi kinerja program/kegiatan/anggaran Kementerian PPN/ Bappenas;
b. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kinerja program/kegiatan/anggaran di Kementerian PPN/ Bappenas; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
Pasal 71
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Anggaran; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
Pasal 72
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan data pemantauan dan evaluasi capaian anggaran program/kegiatan di Kementerian PPN/ Bappenas.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan data pemantauan dan evaluasi akuntabilitas kinerja program/kegiatan di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 73
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan strategis organisasi, analisis, dan evaluasi tugas dan fungsi unit organisasi, serta penyusunan tata laksana dan standar prosedur kerja di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan strategis organisasi Kementerian PPN/Bappenas;
b. analisis dan evaluasi organisasi Kementerian PPN/Bappenas;
c. penyusunan tata laksana dan standar prosedur kerja di Kementerian PPN/Bappenas;
d. analisis dan evaluasi tata laksana dan standar prosedur kerja di Kementerian PPN/Bappenas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
Pasal 75
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Ketatalaksanaan.
Pasal 76
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan strategis organisasi serta analisis dan evaluasi organisasi Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan tata laksana dan standar prosedur kerja serta analisis dan evaluasi tata laksana dan standar prosedur kerja di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 77
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum, keuangan, pengadaan dan layanan internal, serta pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelayanan umum;
b. penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas;
c. pelaksanaan pengelolaan persuratan, penggandaan, dan ekspedisi;
d. pelaksanaan pelayanan angkutan, urusan rumah tangga, ruang rapat, keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainnya, serta penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
f. pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan;
g. pelaksanaan kegiatan penatausahaan perintah pembayaran anggaran;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 79
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Barang Milik Negara dan Persuratan;
b. Bagian Pengadaan dan Layanan Internal;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Verifikasi Anggaran.
Pasal 80
Bagian Barang Milik Negara dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penatausahaan, pendistribusian, dan pengelolaan gudang barang milik negara, serta penyiapan pelayanan penerimaan dan pendistribusian surat masuk, pengiriman dan pengarsipan surat keluar, dan penggandaan.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Barang Milik Negara dan Persuratan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penatausahaan, pencatatan, pendistribusian, dan pengelolaan gudang barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas;
b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan persuratan meliputi pelayanan penerimaan dan pendistribusian surat masuk, pengiriman dan pengarsipan surat keluar, dan penggandaan; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
Pasal 82
Bagian Barang Milik Negara dan Persuratan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Tata Kelola Layanan Barang Milik Negara dan Persuratan.
Pasal 83
(1) Subbagian Akuntansi Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pelaksanaan penatausahaan dan pencatatan gudang barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Subbagian Tata Kelola Layanan Barang Milik Negara dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pendistribusian dan pengelolaan gudang barang milik negara serta pelayanan persuratan meliputi pelayanan penerimaan dan pendistribusian surat masuk, pengiriman dan pengarsipan surat keluar, pencetakan, dan penggandaan.
Pasal 84
Bagian Pengadaan dan Layanan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian pelayanan umum dan pelaksanaan penyiapan pelayanan kerumahtanggaan meliputi ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan, serta layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Pengadaan dan Layanan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan;
b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
c. penyiapan pelayanan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
Pasal 86
Bagian Pengadaan dan Layanan Internal terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Pengadaan; dan
b. Subbagian Layanan Internal.
Pasal 87
(1) Subbagian Perencanaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan.
(2) Subbagian Layanan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan layanan internal meliputi pelayanan penyediaan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya, serta pemeliharaan sarana/prasarana.
Pasal 88
(1) Bagian Pengadaan dan Layanan Internal karena ruang lingkup, sifat, tugas, dan fungsinya, melaksanakan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Kepala Bagian Pengadaan dan Layanan Internal karena ruang lingkup, tugas, dan fungsinya, secara ex-officio menjadi kepala unit layanan pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 89
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penatausahaan perbendaharaan dan penyiapan pelaporan keuangan Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penatausahaan belanja pegawai dan perbendaharaan;
b. penyiapan penatausahaan pelaporan keuangan; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
Pasal 91
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Pelaporan Keuangan.
Pasal 92
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan belanja pegawai dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 93
Bagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengujian, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan perintah pembayaran.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Verifikasi Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengujian perintah pembayaran;
b. pelaksanaan penyiapan pelaporan realisasi dan pelayanan sistem informasi pembayaran; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Umum.
Pasal 95
Bagian Verifikasi Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pengujian Perintah Pembayaran; dan
b. Subbagian Pelaporan Pembayaran.
Pasal 96
(1) Subbagian Pengujian Perintah Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung.
(2) Subbagian Pelaporan Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan, dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.
Pasal 97
Deputi Bidang Ekonomi merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 98
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi.
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
c. analisis investasi proyek infrastruktur;
d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 100
Susunan organisasi Deputi Bidang Ekonomi terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik;
b. Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter;
c. Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara;
d. Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional; dan
e. Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 101
Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kerangka ekonomi makro, kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan makro dan analisis statistik dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro dan analisis statistik;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Deputi Bidang Ekonomi.
Pasal 103
Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Ekonomi Makro;
b. Subdirektorat Neraca Pembayaran; dan
c. Subdirektorat Analisis Ekonomi dan Statistik.
Pasal 104
Subdirektorat Perencanaan Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan
perumusan kerangka ekonomi makro, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan ekonomi makro.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Subdirektorat Perencanaan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengembangan model ekonomi makro dan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan ekonomi makro;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kerangka ekonomi makro, kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perencanaan ekonomi makro;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan ekonomi makro;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan ekonomi makro dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan ekonomi makro;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan ekonomi makro;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik.
Pasal 106
Subdirektorat Neraca Pembayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang neraca pembayaran.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Subdirektorat Neraca Pembayaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengembangan model ekonomi neraca pembayaran;
b. penyiapan bahan penyusunan proyeksi neraca pembayaran;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang neraca pembayaran;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang neraca pembayaran;
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang neraca pembayaran; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik.
Pasal 108
Subdirektorat Analisis Ekonomi dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang analisis ekonomi dan statistik.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Subdirektorat Analisis Ekonomi dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang analisis ekonomi dan statistik;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang analisis ekonomi dan statistik;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang analisis ekonomi dan statistik dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang analisis ekonomi dan statistik;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis ekonomi dan statistik;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis ekonomi dan statistik;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik.
Pasal 110
Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter, mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter.
Pasal 111
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keuangan negara dan analisis moneter dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan negara dan analisis moneter;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
Pasal 112
Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter terdiri atas:
a. Subdirektorat Penerimaan Negara;
b. Subdirektorat Belanja Pemerintah Pusat;
c. Subdirektorat Perimbangan Keuangan; dan
d. Subdirektorat Pembiayaan dan Analisis Moneter.
Pasal 113
Subdirektorat Penerimaan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penerimaan negara.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Penerimaan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang penerimaan negara;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penerimaan negara;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pendanaan pembangunan secara holistik integratif di bidang penerimaan negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang penerimaan negara;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penerimaan negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penerimaan negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter.
Pasal 115
Subdirektorat Belanja Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Subdirektorat Belanja Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan
pendanaan di bidang belanja pemerintah pusat;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang belanja pemerintah pusat;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif dibidang belanja pemerintah pusat dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang belanja pemerintah pusat;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang belanja pemerintah pusat;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang belanja pemerintah pusat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter.
Pasal 117
Subdirektorat Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perimbangan keuangan.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Subdirektorat Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi
pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perimbangan keuangan;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perimbangan keuangan;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perimbangan keuangan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perimbangan keuangan;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perimbangan keuangan;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perimbangan keuangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter.
Pasal 119
Subdirektorat Pembiayaan dan Analisis Moneter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan analisis moneter.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Subdirektorat Pembiayaan dan Analisis Moneter menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembiayaan dan analisis moneter;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan analisis moneter;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif dibidang pembiayaan dan analisis moneter dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembiayaan dan analisis moneter;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan analisis moneter;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan analisis moneter; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter.
Pasal 121
Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara.
Pasal 122
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan konsep kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
Pasal 123
Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Jasa Keuangan Konvensional;
b. Subdirektorat Jasa Keuangan Syariah; dan
c. Subdirektorat Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 124
Subdirektorat Jasa Keuangan Konvensional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan konvensional.
Pasal 125
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Subdirektorat Jasa Keuangan Konvensional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang jasa keuangan konvensional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang jasa keuangan konvensional;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang jasa keuangan konvensional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang jasa keuangan konvensional;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan konvensional;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan konvensional;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 126
Subdirektorat Jasa Keuangan Syariah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan syariah.
Pasal 127
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Subdirektorat Jasa Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang jasa keuangan syariah;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang jasa keuangan syariah;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang jasa keuangan syariah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang jasa keuangan syariah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan syariah;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan syariah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 128
Subdirektorat Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang badan usaha milik negara.
Pasal 129
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Subdirektorat Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang badan usaha milik negara;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang badan usaha milik negara;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang badan usaha milik negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang badan usaha milik negara;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang badan usaha milik negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang badan usaha milik negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 130
Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama internasional;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan, investasi, dan kerja sama ekonomi internasional;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
Pasal 132
Direktorat Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Perdagangan;
b. Subdirektorat Investasi; dan
c. Subdirektorat Kerja Sama Ekonomi Internasional.
Pasal 133
Subdirektorat Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perdagangan.
Pasal 134
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Subdirektorat Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perdagangan;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perdagangan;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perdagangan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perdagangan;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdagangan;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdagangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Kerja Sama Ekonomi Internasional.
Pasal 135
Subdirektorat Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang investasi.
Pasal 136
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Subdirektorat Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang investasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang investasi;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang investasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang investasi;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang investasi;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang investasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perdagangan, Investasi, dan Kerjasama Ekonomi Internasional.
Pasal 137
Subdirektorat Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi internasional.
Pasal 138
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Subdirektorat Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kerja sama ekonomi internasional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi internasional;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kerja sama ekonomi internasional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kerja sama ekonomi internasional;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerja sama ekonomi internasional;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perdagangan, Investasi, dan Kerja Sama Ekonomi Internasional.
Pasal 139
Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
Pasal 141
Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Subdirektorat Industri;
b. Subdirektorat Pariwisata; dan
c. Subdirektorat Ekonomi Kreatif.
Pasal 142
Subdirektorat Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang industri.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang industri;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang industri;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang industri dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang industri;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 144
Subdirektorat Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Subdirektorat Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pariwisata;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pariwisata;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pariwisata dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pariwisata;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pariwisata;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pariwisata; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 146
Subdirektorat Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi kreatif;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi kreatif dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi kreatif;
e. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi kreatif;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 148
Deputi Bidang Pengembangan Regional merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 149
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang regional dan infrastruktur pengembangan wilayah.
Pasal 150
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro regional
serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan infrastruktur pengembangan wilayah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 151
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Regional terdiri atas:
a. Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana;
b. Direktorat Pembangunan Daerah;
c. Direktorat Regional I;
d. Direktorat Regional II; dan
e. Direktorat Regional III.
Pasal 152
Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi regional, dan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, informasi geospasial, pertanahan, dan penanganan bencana.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis rencana tata ruang wilayah, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan kerawanan bencana;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah berdasarkan rencana tata ruang wilayah, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
c. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
d. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
e. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik dan integratif di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana dalam perumusan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
g. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah dan bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan dan penanganan bencana;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan wilayah secara nasional dan bidang tata ruang, informasi geospasial, aspek pertanahan, dan penanganan bencana;
j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Deputi Bidang Pengembangan Regional.
Pasal 154
Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Ruang dan Analisis Sosial Ekonomi Regional;
b. Subdirektorat Penanganan Bencana;
c. Subdirektorat Pertanahan; dan
d. Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Regional.
Pasal 155
Subdirektorat Tata Ruang dan Analisis Sosial Ekonomi Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, dan analisis sosial ekonomi regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang dan informasi geospasial.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Subdirektorat Tata Ruang dan Analisis Sosial Ekonomi Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis rencana tata ruang wilayah, informasi geospasial, dan analisis sosial ekonomi wilayah;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang tata ruang
dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah di bidang tata ruang dan informasi geospasial, serta pengembangan sosial ekonomi wilayah; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana.
Pasal 157
Subdirektorat Penanganan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan
pembangunan nasional di bidang mitigasi dan penanganan bencana.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Penanganan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis kerawanan bencana;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi kebijakan perencanaan pembangunan wilayah berdasarkan tata ruang wilayah nasional;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah di bidang mitigasi dan penanganan bencana;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang mitigasi dan penanganan bencana;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang mitigasi dan penanganan bencana;
f. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang mitigasi dan penanganan bencana dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang mitigasi dan penanganan bencana;
h. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang mitigasi dan penanganan bencana;
i. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah di bidang mitigasi dan penanganan bencana; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana.
Pasal 159
Subdirektorat Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, serta pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pertanahan.
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Subdirektorat Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis aspek pertanahan;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah di bidang pertanahan;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang pertanahan;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang pertanahan;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang pertanahan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pertanahan;
g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertanahan;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah secara nasional di bidang pertanahan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana.
Pasal 161
Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro regional, pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem informasi dan data regional.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Subdirektorat Sistem Informasi dan Data Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka ekonomi makro regional, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah berbasis sistem informasi dan data regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pengembangan sistem informasi dan data regional;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang sistem informasi dan data regional;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang sistem informasi dan data regional;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sistem informasi dan data regional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sistem informasi dan data regional;
g. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sistem informasi dan data regional;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan wilayah secara nasional bidang sistem informasi dan data regional; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana.
Pasal 163
Direktorat Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan,
aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kerangka ekonomi makro regional;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
c. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
d. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
e. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik dan integratif di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah dalam perumusan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
g. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang pembangunan daerah yang meliputi pembangunan perkotaan, perdesaan, aparatur, dan kelembagaan pemerintah daerah, serta keuangan daerah;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
Pasal 165
Direktorat Pembangunan Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Perkotaan;
b. Subdirektorat Perdesaan;
c. Subdirektorat Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah; dan
d. Subdirektorat Keuangan Daerah.
Pasal 166
Subdirektorat Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perkotaan.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Perkotaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah perkotaan berbasis tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara nasional di bidang perkotaan, termasuk sinkronisasi perencanaan dengan kawasan sentra produksi dan perdesaan;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang perkotaan;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang perkotaan;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perkotaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perkotaan;
g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perkotaan;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah secara nasional di bidang perkotaan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pembangunan Daerah.
Pasal 168
Subdirektorat Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perdesaan.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah perdesaan berbasis tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara nasional di bidang perdesaan, termasuk sinkronisasi perencanaan dengan kawasan pusat pertumbuhan dan perkotaan;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang perdesaan;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang perdesaan;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perdesaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perdesaan;
g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perdesaan;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah di bidang perdesaan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pembangunan Daerah.
Pasal 170
Subdirektorat Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah.
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Subdirektorat Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi peningkatan kualitas aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara nasional di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah secara nasional di bidang aparatur dan kelembagaan pemerintah daerah;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pembangunan Daerah.
Pasal 172
Subdirektorat Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keuangan daerah.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka penyusunan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta penyusunan rencana, arah kebijakan, dan strategi penguatan kapasitas keuangan daerah;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara nasional di bidang keuangan daerah;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kebijakan perencanaan secara nasional di bidang keuangan daerah;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah di bidang keuangan daerah;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keuangan daerah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keuangan daerah;
g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keuangan daerah;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan wilayah secara nasional di bidang keuangan daerah; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pembangunan Daerah.
Pasal 174
Direktorat Regional I mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.
Pasal 175
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Direktorat Regional I menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah, perumusan strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta sasaran pembangunan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali berdasarkan kerangka ekonomi makro regional;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta strategi pembiayaan pembangunan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
Pasal 176
Direktorat Regional I terdiri atas:
a. Subdirektorat Sumatera I;
b. Subdirektorat Sumatera II;
c. Subdirektorat Jawa I; dan
d. Subdirektorat Jawa II dan Bali.
Pasal 177
Subdirektorat Sumatera I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Sumatera I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah,
arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional I.
Pasal 179
Subdirektorat Sumatera II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Subdirektorat Sumatera II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi
antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional I.
Pasal 181
Subdirektorat Jawa I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Barat.
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Subdirektorat Jawa I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Barat, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Barat;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah
secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Barat;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Barat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Barat;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Barat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional I.
Pasal 183
Subdirektorat Jawa II dan Bali mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Subdirektorat Jawa II dan Bali menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional I.
Pasal 185
Direktorat Regional II mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Regional II menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah, perumusan strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta sasaran pembangunan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat, berdasarkan kerangka ekonomi makro regional;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta strategi pembiayaan pembangunan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
Pasal 187
Direktorat Regional II terdiri atas:
a. Subdirektorat Kalimantan I;
b. Subdirektorat Kalimantan II;
c. Subdirektorat Sulawesi I; dan
d. Subdirektorat Sulawesi II dan Nusa Tenggara Barat.
Pasal 188
Subdirektorat Kalimantan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Kalimantan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah,
arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional II.
Pasal 190
Subdirektorat Kalimantan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Pasal 191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Subdirektorat Kalimantan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional II.
Pasal 192
Subdirektorat Sulawesi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Sulawesi I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional II.
Pasal 194
Subdirektorat Sulawesi II dan Nusa Tenggara Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat Sulawesi II dan Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional II.
Pasal 196
Direktorat Regional III mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Regional III menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah, perumusan strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta sasaran pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, berdasarkan kerangka ekonomi makro regional;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta strategi pembiayaan pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
Pasal 198
Direktorat Regional III terdiri atas:
a. Subdirektorat Nusa Tenggara Timur;
b. Subdirektorat Maluku dan Maluku Utara;
c. Subdirektorat Papua; dan
d. Subdirektorat Papua Barat.
Pasal 199
Subdirektorat Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Nusa Tenggara Timur, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Nusa Tenggara Timur;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Nusa Tenggara Timur;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Nusa Tenggara Timur, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Nusa Tenggara Timur;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Nusa Tenggara Timur; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional III.
Pasal 201
Subdirektorat Maluku dan Maluku Utara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Subdirektorat Maluku dan Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Maluku dan Maluku Utara, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Maluku dan Maluku Utara;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Maluku dan Maluku Utara;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Maluku dan Maluku Utara, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Maluku dan Maluku Utara;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Maluku dan Maluku Utara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional III.
Pasal 203
Subdirektorat Papua mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Papua.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Subdirektorat Papua menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Papua berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Papua;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Papua;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Papua, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Papua;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Papua;
g. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Papua;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional III.
Pasal 205
Subdirektorat Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Papua Barat.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Subdirektorat Papua Barat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan wilayah, strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di wilayah Papua Barat, berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan kerangka ekonomi makro regional;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan penjabaran kerangka ekonomi makro regional ke dalam kerangka pembangunan di wilayah Papua Barat;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah secara tematik, holistik, integratif, dan spasial di wilayah Papua Barat;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Papua Barat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyajian bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Papua Barat;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Papua Barat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Regional III.
Pasal 207
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 208
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kemaritiman dan sumber daya alam dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 210
Susunan organisasi Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam terdiri atas:
a. Direktorat Pangan dan Pertanian;
b. Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air;
c. Direktorat Kelautan dan Perikanan;
d. Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan; dan
e. Direktorat Lingkungan Hidup.
Pasal 211
Direktorat Pangan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Pangan dan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pangan dan pertanian;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pangan dan pertanian;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pangan dan pertanian dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang pangan dan pertanian;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan dan pertanian;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan dan pertanian;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan dan pertanian;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Pasal 213
Direktorat Pangan dan Pertanian terdiri atas:
a. Subdirektorat Pangan;
b. Subdirektorat Perkebunan dan Hortikultura;
c. Subdirektorat Peternakan; dan
d. Subdirektorat Kelembagaan Pertanian.
Pasal 214
Subdirektorat Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pangan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pangan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pangan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pangan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang pangan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pangan dan Pertanian.
Pasal 216
Subdirektorat Perkebunan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perkebunan dan hortikultura.
Pasal 217
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Perkebunan dan Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perkebunan dan hortikultura;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perkebunan dan hortikultura;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perkebunan dan hortikultura;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perkebunan dan hortikultura dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang perkebunan dan hortikultura;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perkebunan dan hortikultura;
i. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perkebunan dan hortikultura;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pangan dan Pertanian.
Pasal 218
Subdirektorat Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang peternakan.
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang peternakan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang peternakan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang peternakan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang peternakan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang peternakan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang peternakan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang peternakan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pangan dan Pertanian.
Pasal 220
Subdirektorat Kelembagaan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan pertanian.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Kelembagaan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelembagaan pertanian;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelembagaan pertanian;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan pertanian;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kelembagaan pertanian dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelembagaan pertanian;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan pertanian;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan pertanian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pangan dan Pertanian.
Pasal 222
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya air;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Pasal 224
Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan;
b. Subdirektorat Pengembangan Jasa Lingkungan Kehutanan; dan
c. Subdirektorat Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Air.
Pasal 225
Subdirektorat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan.
Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Pengelolaan Hutan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang pengelolaan hutan berkelanjutan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengelolaan hutan berkelanjutan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air.
Pasal 227
Subdirektorat Pengembangan Jasa Lingkungan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Pengembangan Jasa Lingkungan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan jasa lingkungan kehutanan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air.
Pasal 229
Subdirektorat Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air.
Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya air; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air.
Pasal 231
Direktorat Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Direktorat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelautan dan perikanan;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelautan dan perikanan;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kelautan dan perikanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelautan dan perikanan;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Pasal 233
Direktorat Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Kelola Laut dan Pesisir;
b. Subdirektorat Perikanan; dan
c. Subdirektorat Kelembagaan, Pengembangan Potensi Kelautan, dan Kemaritiman.
Pasal 234
Subdirektorat Tata Kelola Laut dan Pesisir mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata kelola laut dan pesisir.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Subdirektorat Tata Kelola Laut dan Pesisir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang tata kelola laut dan pesisir;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang tata kelola laut dan pesisir;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang tata kelola laut dan pesisir;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang tata kelola laut dan pesisir dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang tata kelola laut dan pesisir;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata kelola laut dan pesisir;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata kelola laut dan pesisir; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kelautan dan Perikanan.
Pasal 236
Subdirektorat Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perikanan.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perikanan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perikanan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perikanan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perikanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perikanan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perikanan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perikanan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kelautan dan Perikanan.
Pasal 238
Subdirektorat Kelembagaan, Pengembangan Potensi Kelautan, dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman.
Pasal 239
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat Kelembagaan, Pengembangan Potensi Kelautan, dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan dan kemaritiman;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan, pengembangan potensi kelautan, dan kemaritiman; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kelautan dan Perikanan.
Pasal 240
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sumber daya energi, mineral dan pertambangan;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sumber daya energi,
mineral, dan pertambangan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya energi, mineral, dan pertambangan;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Pasal 242
Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Minyak dan Gas Bumi;
b. Subdirektorat Mineral, Pertambangan, dan Panas Bumi;
dan
c. Subdirektorat Energi Terbarukan dan Konservasi Energi.
Pasal 243
Subdirektorat Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Subdirektorat Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang minyak dan gas bumi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang minyak dan gas bumi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang minyak dan gas bumi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang minyak dan gas bumi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang minyak dan gas bumi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang minyak dan gas bumi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang minyak dan gas bumi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan.
Pasal 245
Subdirektorat Mineral, Pertambangan, dan Panas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Subdirektorat Mineral, Pertambangan, dan Panas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang mineral, pertambangan dan panas bumi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang mineral, pertambangan, dan panas bumi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan.
Pasal 247
Subdirektorat Energi Terbarukan dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang energi terbarukan dan konservasi energi.
Pasal 248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Subdirektorat Energi Terbarukan dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang energi terbarukan dan konservasi energi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang energi terbarukan dan konservasi energi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang energi terbarukan dan konservasi energi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang energi terbarukan dan konservasi energi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan.
Pasal 249
Direktorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Direktorat Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang lingkungan hidup;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang lingkungan hidup;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang lingkungan hidup dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang lingkungan hidup;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang lingkungan hidup;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang lingkungan hidup;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Pasal 251
Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Subdirektorat Kualitas Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim dan Sistem Siaga Bencana;
b. Subdirektorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati; dan
c. Subdirektorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Pasal 252
Subdirektorat Kualitas Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Sistem Siaga Bencana mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, dan sistem siaga bencana.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Kualitas Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Sistem Siaga Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, dan sistem siaga bencana;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, dan sistem siaga bencana;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, dan sistem siaga bencana;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim, dan sistem siaga bencana;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas lingkungan hidup, perubahan iklim dan sistem siaga bencana; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Lingkungan Hidup.
Pasal 254
Subdirektorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Lingkungan Hidup.
Pasal 256
Subdirektorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penegakan hukum lingkungan hidup.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,
arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang penegakan hukum lingkungan hidup;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penegakan hukum lingkungan hidup;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang penegakan hukum lingkungan hidup;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Lingkungan Hidup.
Pasal 258
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 259
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
Pasal 260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 261
Susunan organisasi Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial;
b. Direktorat Ketenagakerjaan;
c. Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
d. Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi.
Pasal 262
Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial.
Pasal 263
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kependudukan dan jaminan sosial;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kependudukan dan jaminan sosial;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kependudukan dan jaminan sosial, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kependudukan dan jaminan sosial;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan jaminan sosial;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan jaminan sosial;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan jaminan sosial;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Pasal 264
Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial terdiri atas:
a. Subdirektorat Analisis Kependudukan;
b. Subdirektorat Jaminan Sosial; dan
c. Subdirektorat Tata Kelola Kependudukan.
Pasal 265
Subdirektorat Analisis Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang analisis kependudukan.
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Analisis Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang analisis kependudukan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang analisis kependudukan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang analisis kependudukan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang analisis kependudukan dalam penetapan program
dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang analisis kependudukan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis kependudukan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis kependudukan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial.
Pasal 267
Subdirektorat Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang jaminan sosial.
Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang jaminan sosial;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang jaminan sosial;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang jaminan sosial;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang jaminan sosial dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang jaminan sosial;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jaminan sosial;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jaminan sosial; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial.
Pasal 269
Subdirektorat Tata Kelola Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang tata kelola kependudukan.
Pasal 270
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Subdirektorat Tata Kelola Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang tata kelola kependudukan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang tata kelola kependudukan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang tata kelola kependudukan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang tata kelola kependudukan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang tata kelola kependudukan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata kelola kependudukan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang tata kelola kependudukan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial.
Pasal 271
Direktorat Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Direktorat Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ketenagakerjaan;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ketenagakerjaan;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ketenagakerjaan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ketenagakerjaan;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagakerjaan;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Pasal 273
Direktorat Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kesempatan Kerja;
b. Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja;
c. Subdirektorat Hubungan Ketenagakerjaan; dan
d. Subdirektorat Analisis Hukum Ketenagakerjaan.
Pasal 274
Subdirektorat Kesempatan Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kesempatan kerja.
Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kesempatan kerja;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kesempatan kerja;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kesempatan kerja;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kesempatan kerja dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kesempatan kerja;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesempatan kerja;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesempatan kerja; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Ketenagakerjaan.
Pasal 276
Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kualitas tenaga kerja.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Kualitas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kualitas tenaga kerja;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kualitas tenaga kerja;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kualitas tenaga kerja;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kualitas tenaga kerja dalam penetapan program
dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kualitas tenaga kerja;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas tenaga kerja;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas tenaga kerja; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Ketenagakerjaan.
Pasal 278
Subdirektorat Hubungan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang hubungan ketenagakerjaan.
Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Subdirektorat Hubungan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang hubungan ketenagakerjaan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang hubungan ketenagakerjaan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang hubungan ketenagakerjaan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang hubungan ketenagakerjaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang hubungan ketenagakerjaan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang hubungan ketenagakerjaan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang hubungan ketenagakerjaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Ketenagakerjaan.
Pasal 280
Subdirektorat Analisis Hukum Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang analisis hukum ketenagakerjaan.
Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Analisis Hukum Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang analisis hukum ketenagakerjaan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang analisis hukum ketenagakerjaan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang analisis hukum ketenagakerjaan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang analisis hukum ketenagakerjaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang analisis hukum ketenagakerjaan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis hukum ketenagakerjaan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis hukum ketenagakerjaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Ketenagakerjaan.
Pasal 282
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Pasal 284
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat;
b. Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan;
c. Subdirektorat Bantuan Sosial; dan
d. Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan
Pasal 285
Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat.
Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pemberdayaan masyarakat;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemberdayaan masyarakat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pemberdayaan masyarakat;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayan Masyarakat.
Pasal 287
Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengurangan kemiskinan.
Pasal 288
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdirektorat Pengurangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengurangan kemiskinan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengurangan kemiskinan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengurangan kemiskinan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengurangan kemiskinan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengurangan kemiskinan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengurangan kemiskinan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengurangan kemiskinan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayan Masyarakat.
Pasal 289
Subdirektorat Bantuan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang bantuan sosial.
Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang bantuan sosial;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang bantuan sosial;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang bantuan sosial;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang bantuan sosial dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang
bantuan sosial;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang bantuan sosial;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang bantuan sosial; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayan Masyarakat.
Pasal 291
Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang Data dan Analisis Kemiskinan.
Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Subdirektorat Data dan Analisis Kemiskinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang data dan analisis kemiskinan;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang data dan analisis kemiskinan;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang data dan analisis kemiskinan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang data dan analisis kemiskinan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang data dan analisis kemiskinan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang data dan analisis kemiskinan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang data dan analisis kemiskinan;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 293
Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Pasal 294
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan usaha kecil, menengah, dan koperasi;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan.
Pasal 295
Direktorat Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha;
b. Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
c. Subdirektorat Pengembangan Koperasi.
Pasal 296
Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha.
Pasal 297
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Pengembangan Kewirausahaan dan Keterampilan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan kewirausahaan dan keterampilan usaha; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi.
Pasal 298
Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 299
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Subdirektorat Produktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang produktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
Pasal 300
Subdirektorat Pengembangan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengembangan koperasi.
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Pengembangan Koperasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengembangan koperasi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengembangan koperasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengembangan koperasi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengembangan koperasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengembangan koperasi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan koperasi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengembangan koperasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi.
Pasal 302
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 303
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.
Pasal 304
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 305
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat;
b. Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan;
c. Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
d. Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
Pasal 306
Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat.
Pasal 307
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kesehatan dan gizi masyarakat dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan dan gizi masyarakat;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan, Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan.
Pasal 308
Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat terdiri atas:
a. Subdirektorat Kesehatan Masyarakat;
b. Subdirektorat Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian;
c. Subdirektorat Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan Kesehatan; dan
d. Subdirektorat Pemberdayaan dan Gizi Masyarakat.
Pasal 309
Subdirektorat Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kesehatan masyarakat.
Pasal 310
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Subdirektorat Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kesehatan masyarakat;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kesehatan masyarakat;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kesehatan masyarakat;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kesehatan masyarakat dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kesehatan masyarakat;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan masyarakat;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kesehatan masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
Pasal 311
Subdirektorat Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian.
Pasal 312
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pelayanan kesehatan dan kefarmasian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
Pasal 313
Subdirektorat Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan.
Pasal 314
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Subdirektorat Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
Pasal 315
Subdirektorat Pemberdayaan dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat.
Pasal 316
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Subdirektorat Pemberdayaan dan Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan dan gizi masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
Pasal 317
Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan.
Pasal 318
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan.
Pasal 319
Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
b. Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Subdirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
d. Subdirektorat Agama dan Kebudayaan.
Pasal 320
Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.
Pasal 322
Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 323
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pendidikan dasar dan menengah;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang pendidikan dasar dan menengah, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendidikan dasar dan menengah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.
Pasal 324
Subdirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdirektorat Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang guru dan tenaga kependidikan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang guru dan tenaga kependidikan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang guru dan tenaga kependidikan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang guru dan tenaga kependidikan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.
Pasal 326
Subdirektorat Agama dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang agama dan kebudayaan.
Pasal 327
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Agama dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang agama dan kebudayaan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang agama dan kebudayaan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang agama dan kebudayaan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang agama dan kebudayaan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang agama dan kebudayaan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama dan kebudayaan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang agama dan kebudayaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan.
Pasal 328
Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan.
Pasal 330
Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pembelajaran dan Kelembagaan Pendidikan Tinggi;
b. Subdirektorat Sumber Daya Pendidikan Tinggi;
c. Subdirektorat Difusi dan Inovasi Teknologi; dan
d. Subdirektorat Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 331
Subdirektorat Pembelajaran dan Kelembagaan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi.
Pasal 332
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Subdirektorat Pembelajaran dan Kelembagaan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional,
arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembelajaran dan kelembagaan pendidikan tinggi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 333
Subdirektorat Sumber Daya Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sumber daya pendidikan tinggi.
Pasal 334
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Subdirektorat Sumber Daya Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sumber daya pendidikan tinggi, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 335
Subdirektorat Difusi dan Inovasi Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang difusi dan inovasi teknologi.
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Subdirektorat Difusi dan Inovasi Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang difusi dan inovasi teknologi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang difusi dan inovasi teknologi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang difusi dan inovasi teknologi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang difusi dan inovasi teknologi, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang difusi dan inovasi teknologi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang difusi dan inovasi teknologi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang difusi dan inovasi teknologi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 337
Subdirektorat Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Riset dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 339
Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga.
Pasal 340
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keluarga, perempuan, anak,
pemuda, dan olahraga;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga, perempuan, anak, pemuda, dan olahraga;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan.
Pasal 341
Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga terdiri atas:
a. Subdirektorat Keluarga Berencana;
b. Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. Subdirektorat Pemuda; dan
d. Subdirektorat Olahraga.
Pasal 342
Subdirektorat Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keluarga berencana.
Pasal 343
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keluarga berencana;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang keluarga berencana;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keluarga berencana;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keluarga berencana, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang
keluarga berencana;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga berencana;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keluarga berencana; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
Pasal 344
Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pasal 345
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
Pasal 346
Subdirektorat Pemuda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pemuda.
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pemuda;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pemuda;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pemuda;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemuda, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pemuda;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemuda;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemuda; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
Pasal 348
Subdirektorat Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang olahraga.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Subdirektorat Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang olahraga;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang olahraga;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang olahraga;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang olahraga, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang olahraga;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang olahraga;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang olahraga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
Pasal 350
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 351
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
Pasal 352
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sarana dan prasarana;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi penyiapan rancang bangun di bidang perencanaan sarana dan prasarana;
d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sarana dan prasarana dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sarana dan prasarana;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 353
Susunan organisasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Direktorat Pengairan dan Irigasi;
b. Direktorat Transportasi;
c. Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika;
d. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional; dan
e. Direktorat Perumahan dan Permukiman.
Pasal 354
Direktorat Pengairan dan Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi.
Pasal 355
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Direktorat Pengairan dan Irigasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pengairan dan irigasi;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pengairan dan irigasi;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pengairan dan irigasi, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pengairan dan irigasi;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengairan dan irigasi;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengairan dan irigasi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengairan dan irigasi;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Pasal 356
Direktorat Pengairan dan Irigasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendayagunaan Sumberdaya Air;
b. Subdirektorat Kelembagaan dan Konservasi Sumber Air;
dan
c. Subdirektorat Sungai, Pantai dan Pengendalian Daya Rusak Air.
Pasal 357
Subdirektorat Pendayagunaan Sumberdaya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pendayagunaan sumberdaya air.
Pasal 358
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 Subdirektorat Pendayagunaan Sumberdaya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pendayagunaan sumberdaya air;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pendayagunaan sumberdaya air;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pendayagunaan sumberdaya air;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendayagunaan sumberdaya air dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendayagunaan sumberdaya air;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendayagunaan sumberdaya air;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendayagunaan sumberdaya air;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengairan dan Irigasi.
Pasal 359
Subdirektorat Kelembagaan dan Konservasi Sumber Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air.
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Kelembagaan dan Konservasi Sumber Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang kelembagaan dan konservasi sumber air, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan konservasi sumber air; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengairan dan Irigasi.
Pasal 361
Subdirektorat Sungai, Pantai dan Pengendalian Daya Rusak Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air.
Pasal 362
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Subdirektorat Sungai, Pantai dan Pengendalian Daya Rusak Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sungai, pantai dan pengendalian daya rusak air; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengairan dan Irigasi.
Pasal 363
Direktorat Transportasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi.
Pasal 364
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Direktorat Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang transportasi;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang transportasi;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang transportasi;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang transportasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang transportasi;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Pasal 365
Direktorat Transportasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Darat dan Perkeretaapian;
b. Subdirektorat Jalan;
c. Subdirektorat Laut; dan
d. Subdirektorat Udara.
Pasal 366
Subdirektorat Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi darat dan perkeretaapian.
Pasal 367
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366, Subdirektorat Darat dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang transportasi darat dan perkeretaapian;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang transportasi darat dan perkeretaapian;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang transportasi darat dan perkeretaapian;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Transportasi.
Pasal 368
Subdirektorat Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi jalan.
Pasal 369
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Subdirektorat Jalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang transportasi jalan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang transportasi jalan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang transportasi jalan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang transportasi jalan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang transportasi jalan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi jalan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi jalan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Transportasi.
Pasal 370
Subdirektorat Laut mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi laut.
Pasal 371
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdirektorat Laut menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang transportasi laut;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang transportasi laut;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang transportasi laut;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang transportasi laut dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang transportasi laut;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi laut;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi laut; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Transportasi.
Pasal 372
Subdirektorat Udara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi udara.
Pasal 373
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Subdirektorat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang transportasi udara;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang transportasi udara;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang transportasi udara;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang transportasi udara, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang transportasi udara;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi udara;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi udara; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Transportasi.
Pasal 374
Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika.
Pasal 375
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Srana dan Prasarana
Pasal 376
Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketenagalistrikan;
b. Subdirektorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Subdirektorat Ekosistem dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 377
Subdirektorat Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Subdirektorat Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ketenagalistrikan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ketenagalistrikan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ketenagalistrikan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ketenagalistrikan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika.
Pasal 379
Subdirektorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 380
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika.
Pasal 381
Subdirektorat Ekosistem dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 382
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381, Subdirektorat Ekosistem dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekosistem dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika.
Pasal 383
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan penjaringan usulan proyek infrastruktur dan proyek strategis nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional.
Pasal 384
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan penjaringan usulan proyek infrastruktur kewilayahan dan proyek strategis nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional yang termasuk dalam proyek besar nasional;
d. penyusunan dan penetapan standar teknis dan biaya yang diperlukan dalam perencanaan di bidang
perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional yang termasuk dalam proyek besar nasional;
e. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
f. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional;
g. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional;
h. pemantauan, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional;
j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Pasal 385
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Prioritas Kewilayahan; dan
b. Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Strategis Nasional.
Pasal 386
Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Prioritas Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaringan usulan proyek insfrastruktur kewilayahan, yang termasuk dalam proyek besar nasional serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan.
Pasal 387
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Prioritas Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan penjaringan usulan proyek infrastruktur kewilayahan yang termasuk dalam proyek besar nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan, yang termasuk dalam proyek besar nasional;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan dan
pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan yang termasuk dalam proyek besar nasional;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi penyiapan rancang bangun proyek infrastruktur prioritas kewilayahan, yang termasuk dalam proyek besar nasional;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan yang termasuk dalam proyek besar nasional, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan, yang termasuk dalam proyek besar nasional;
g. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan, yang termasuk dalam proyek besar nasional;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan, yang termasuk dalam proyek besar nasional; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional.
Pasal 388
Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Strategis Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penjaringan usulan proyek strategis nasional serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional.
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Strategis Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan penjaringan usulan proyek strategis nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan penyusunan rancang bangun di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
g. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional;
h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional.
Pasal 390
Direktorat Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan permukiman.
Pasal 391
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Direktorat Perumahan dan Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perumahan dan permukiman;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perumahan dan permukiman;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perumahan dan permukiman;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perumahan dan permukiman, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perumahan dan permukiman;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan dan permukiman;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Pasal 392
Direktorat Permukiman dan Perumahan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perumahan;
b. Subdirektorat Air Minum; dan
c. Subdirektorat Sanitasi.
Pasal 393
Subdirektorat Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perumahan.
Pasal 394
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Subdirektorat Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perumahan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perumahan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perumahan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perumahan, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perumahan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perumahan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perumahan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perumahan dan Permukiman.
Pasal 395
Subdirektorat Air Minum mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang air minum.
Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Air Minum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang air minum;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang air minum;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang air minum;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang air minum, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang air minum;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang air minum;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang air minum; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perumahan dan Permukiman.
Pasal 397
Subdirektorat Sanitasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sanitasi.
Pasal 398
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Subdirektorat Sanitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sanitasi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sanitasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sanitasi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sanitasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sanitasi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sanitasi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sanitasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perumahan dan Permukiman.
Pasal 399
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 400
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
Pasal 401
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan nasional;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 402
Susunan organisasi Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan terdiri atas:
a. Direktorat Politik dan Komunikasi;
b. Direktorat Aparatur Negara;
c. Direktorat Hukum dan Regulasi;
d. Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional; dan
e. Direktorat Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 403
Direktorat Politik dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi.
Pasal 404
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Direktorat Politik dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik dan komunikasi;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang politik dan komunikasi;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik dan komunikasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik dan komunikasi;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik dan komunikasi;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik dan komunikasi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik dan komunikasi;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 405
Direktorat Politik dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelembagaan Demokrasi;
b. Subdirektorat Wawasan Kebangsaan; dan
c. Subdirektorat Komunikasi.
Pasal 406
Subdirektorat Kelembagaan Demokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan demokrasi.
Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Subdirektorat Kelembagaan Demokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelembagaan demokrasi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelembagaan demokrasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan demokrasi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kelembagaan demokrasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelembagaan demokrasi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan demokrasi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan demokrasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Politik dan Komunikasi.
Pasal 408
Subdirektorat Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang wawasan kebangsaan.
Pasal 409
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Subdirektorat Wawasan Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang wawasan kebangsaan;
b. penyajian bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang wawasan kebangsaan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang wawasan kebangsaan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang wawasan kebangsaan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang wawasan kebangsaan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang wawasan kebangsaan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang wawasan kebangsaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Politik dan Komunikasi.
Pasal 410
Subdirektorat Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang komunikasi.
Pasal 411
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang komunikasi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang komunikasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang komunikasi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang komunikasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang komunikasi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang komunikasi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang komunikasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Politik dan Komunikasi.
Pasal 412
Direktorat Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara.
Pasal 413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Direktorat Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang aparatur negara;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang aparatur negara;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang aparatur negara;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang aparatur negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang aparatur negara;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur negara;
g. pemantauan, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang aparatur negara;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang aparatur negara;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional, sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
Pasal 414
Direktorat Aparatur Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelembagaan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara;
b. Subdirektorat Kualitas Pelayanan Publik; dan
c. Subdirektorat Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan.
Pasal 415
Subdirektorat Kelembagaan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara.
Pasal 416
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415, Subdirektorat Kelembagaan dan Kapasitas Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kelembagaan dan kapasitas aparatur sipil negara; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Aparatur Negara.
Pasal 417
Subdirektorat Kualitas Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kualitas pelayanan publik.
Pasal 418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Subdirektorat Kualitas Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kualitas pelayanan publik;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kualitas pelayanan publik;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kualitas pelayanan publik;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kualitas pelayanan publik, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kualitas pelayanan publik;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas pelayanan publik;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kualitas pelayanan publik; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Aparatur Negara.
Pasal 419
Subdirektorat Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan.
Pasal 420
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sistem akuntabilitas kinerja dan pengawasan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Aparatur Negara.
Pasal 421
Direktorat Hukum dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi.
Pasal 422
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Direktorat Hukum dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang hukum dan regulasi;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang hukum dan regulasi;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang hukum dan regulasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang hukum dan regulasi;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang hukum dan regulasi;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang hukum dan regulasi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang hukum dan regulasi;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional, sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
Pasal 423
Direktorat Hukum dan Regulasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Sinergitas Kebijakan dan Regulasi;
b. Subdirektorat Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
c. Subdirektorat Penerapan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 424
Subdirektorat Sinergitas Kebijakan dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi.
Pasal 425
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Sinergitas Kebijakan dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sinergitas kebijakan dan regulasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi.
Pasal 426
Subdirektorat Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 427
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Subdirektorat Pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan hukum dan hak asasi manusia; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi.
Pasal 428
Subdirektorat Penerapan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 429
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Penerapan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di
bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Hukum dan Regulasi.
Pasal 430
Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional.
Pasal 431
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
Pasal 432
Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Politik Luar Negeri;
b. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global; dan
c. Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Regional.
Pasal 433
Subdirektorat Politik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang politik luar negeri.
Pasal 434
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Subdirektorat Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik luar negeri;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang politik luar negeri;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik luar negeri;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang politik luar negeri dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang politik luar negeri;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik luar negeri; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional.
Pasal 435
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan global.
Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Global menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kerja sama pembangunan global;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kerja sama pembangunan global;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan global;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kerja sama pembangunan global dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kerja sama pembangunan global;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerja sama pembangunan global;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerja sama pembangunan global; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional.
Pasal 437
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kerjasama pembangunan regional.
Pasal 438
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kerja sama
pembangunan regional;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang kerja sama pembangunan regional;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan regional;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang kerja sama pembangunan regional dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kerja sama pembangunan regional;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerja sama pembangunan regional;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kerja sama pembangunan regional; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional.
Pasal 439
Direktorat Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Direktorat Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pertahanan dan keamanan;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pertahanan dan keamanan;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pertahanan dan keamanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pertahanan dan keamanan;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan dan keamanan;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional, sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
Pasal 441
Direktorat Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketahanan Negara;
b. Subdirektorat Pertahanan Negara; dan
c. Subdirektorat Keamanan dan Ketertiban.
Pasal 442
Subdirektorat Ketahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketahanan negara.
Pasal 443
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Ketahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ketahanan negara;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ketahanan negara;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ketahanan negara;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ketahanan negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ketahanan negara;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketahanan negara;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketahanan negara; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 444
Subdirektorat Pertahanan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pertahanan negara.
Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Subdirektorat Pertahanan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pertahanan negara;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang pertahanan negara;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pertahanan negara;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pertahanan negara dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pertahanan negara;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan negara;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pertahanan negara; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 446
Subdirektorat Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang keamanan dan ketertiban.
Pasal 447
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang keamanan dan ketertiban;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang keamanan dan ketertiban;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang keamanan dan ketertiban;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang keamanan dan ketertiban dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang keamanan dan ketertiban;
f. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keamanan dan ketertiban;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang keamanan dan ketertiban; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pertahanan dan Keamanan.
Pasal 448
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan merupakan unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/ Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 449
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional serta pengembangan kerja sama pembangunan internasional.
Pasal 450
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan nasional;
b. pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem dan prosedur perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional;
d. pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri serta pengembangan kerjasama pembangunan internasional;
e. penyusunan rencana pendanaan pembangunan pusat dan daerah;
f. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pendanaan pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
g. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendanaan pembangunan;
h. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas;
i. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan nasional;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan nasional; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 451
Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan;
b. Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;
c. Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral;
d. Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral; dan
e. Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 452
Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, pelaksanaan kebijakan dan prosedur, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan.
Pasal 453
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional, strategi pemanfaatan pendanaan pembangunan, serta pengembangan kerangka regulasi dan kelembagaan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan prosedur perencanaan sumber pendanaan pembangunan;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan sumber pendanaan pembangunan;
d. pelaksanaan perencanaan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan nasional dari dalam negeri, luar negeri, dan sumber alternatif lainnya;
e. penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional secara holistik integratif dalam program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. pengoordinasian dan pengendalian perencanaan sumber pendanaan pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan perencanaan pendanaan pembangunan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pendanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
Pasal 454
Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri;
c. Subdirektorat Strategi dan Prosedur Pemanfaatan Pendanaan Pembangunan; dan
d. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pendanaan Pembangunan.
Pasal 455
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri.
Pasal 456
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pendanaan dalam negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan prosedur di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri;
d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri dalam program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian perencanaan pendanaan dalam negeri dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan pendanaan dalam negeri;
g. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan dalam negeri; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 457
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan luar negeri.
Pasal 458
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan di bidang perencanaan pendanaan luar negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pendanaan luar negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan prosedur di bidang perencanaan pendanaan luar negeri;
d. penyiapan penyusunan rancangan perencanaan sumber pendanaan pembangunan luar negeri secara holistik integratif dalam program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan luar negeri dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan pendanaan luar negeri;
g. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan luar negeri; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 459
Subdirektorat Strategi dan Prosedur Pemanfaatan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi kinerja perencanaan pembangunan nasional di bidang strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan.
Pasal 460
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Subdirektorat Strategi dan Prosedur Pemanfaatan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan di bidang strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebijakan strategi pendanaan pembangunan, baik yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan;
d. penyiapan penyusunan rancangan Strategi dan Prosedur Pemanfaatan Pendanaan Pembangunan secara holistik integratif dalam program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan;
g. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan strategi dan prosedur pemanfaatan pendanaan pembangunan;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 461
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pendanaan pembangunan.
Pasal 462
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi dan kelembagaan di bidang pemantauan dan evaluasi kinerja pendanaan pembangunan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem dan prosedur pemantauan dan evaluasi kinerja pendanaan pembangunan;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pemantauan dan evaluasi kinerja pendanaan pembangunan;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan rencana pendanaan pembangunan;
e. pengelolaan data dan informasi kegiatan pelaksanaan kebijakan rencana pendanaan pembangunan;
f. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan rencana pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pendanaan pembangunan;
g. pengoordinasian pemantauan, evaluasi dan analisis kinerja pendanaan pembangunan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
h. penyiapan bahan analisis pelaporan kinerja untuk penguatan perencanaan pendanaan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 463
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang
alokasi pendanaan pembangunan.
Pasal 464
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan di bidang alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
b. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan sistem dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan;
c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
d. penyusunan rancangan alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan, secara holistik integratif dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah dan non Kementerian/Lembaga;
e. pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan;
f. pengoordinasian dalam rangka sinergi Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
i. pelaksanaan inventarisasi dan pengolahan data dokumen perencanaan dan penganggaran;
j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional, sesuai penugasannya; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
Pasal 465
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Sistem Perencanaan dan Pengalokasian Anggaran Pendanaan Pembangunan;
b. Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Ekonomi, Maritim, dan Sumber Daya Alam;
c. Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan; dan
d. Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 466
Subdirektorat Sistem Perencanaan dan Pengalokasian Anggaran Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan.
Pasal 467
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Sistem Perencanaan dan Pengalokasian Anggaran Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan formulasi kebijakan pengalokasian anggaran;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
d. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengembangan kebijakan sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
e. penyiapan bahan analisis sistem dan data serta informasi perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan;
f. pengoordinasian dan pengendalian sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran Pendanaan Pembangunan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan sistem dan pengembangan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan.
Pasal 468
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Ekonomi, Maritim, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rencana alokasi pendanaan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim dan sumber daya alam, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 469
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Ekonomi,
Maritim, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/ Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam;
c. penyiapan bahan konsep rencana alokasi program dan kegiatan di Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam;
d. pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/ Lembaga bidang ekonomi, maritim, dan sumber daya alam; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan.
Pasal 470
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rencana alokasi
pendanaan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 471
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pendanaan pembangunan pada Kementerian/ Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan;
c. penyiapan bahan konsep rencana alokasi program dan kegiatan di Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan;
d. pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/ Lembaga bidang politik, hukum, pertahanan dan
keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan.
Pasal 472
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rencana alokasi pendanaan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 473
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/ Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. penyiapan bahan konsep rencana alokasi program dan kegiatan di Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga serta pembangunan manusia dan kebudayaan dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga/Daerah dan Non Kementerian/ Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan.
Pasal 474
Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang kerja sama pendanaan bilateral dalam rangka pendanaan pembangunan.
Pasal 475
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pendanaan bilateral;
b. penyusunan rencana kerja sama pendanaan bilateral;
c. pengoordinasian kerja sama pendanaan pembangunan bilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri bilateral;
d. penyiapan usulan kerja sama pendanaan bilateral untuk pelaksanaan pembangunan;
e. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
f. pengoordinasian dan pengendalian rencana kerja sama pendanaan pembangunan bilateral dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kebijakan pendanaan bilateral dan kerja sama pembangunan bilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
h. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
i. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
Pasal 476
Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia;
b. Subdirektorat Pendanaan Bilateral Eropa; dan
c. Subdirektorat Pendanaan Bilateral Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah.
Pasal 477
Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan dan program pendanaan luar negeri bilateral dari negara Asia.
Pasal 478
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Asia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara Asia;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara Asia;
c. penyiapan bahan pengoordinasian kerja sama pendanaan bilateral negara Asia;
d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan bilateral negara Asia untuk pelaksanaan pembangunan;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan bilateral dari negara Asia dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara Asia.
g. penyiapan bahan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara Asia;
h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara Asia;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Bilateral.
Pasal 479
Subdirektorat Pendanaan Bilateral Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan dan program pendanaan luar negeri bilateral dari negara Eropa.
Pasal 480
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian, kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara Eropa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian kerja sama pendanaan bilateral negara Eropa;
d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan bilateral negara Eropa untuk pelaksanaan pembangunan;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan bilateral dari negara Eropa dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara Eropa;
g. penyiapan bahan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara Eropa;
h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara Eropa; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Bilateral.
Pasal 481
Subdirektorat Pendanaan Bilateral Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan dan program pendanaan luar negeri bilateral dari negara di benua Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah.
Pasal 482
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Amerika,
Pasifik, dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
c. penyiapan bahan pengoordinasian kerjasama pendanaan bilateral negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan bilateral negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah untuk pelaksanaan pembangunan;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
g. penyiapan bahan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah;
h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Bilateral.
Pasal 483
Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di
bidang pendanaan multilateral dan kerja sama pembangunan global dalam rangka pendanaan pembangunan.
Pasal 484
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pendanaan multilateral dan kerjasama pembangunan global;
b. penyusunan rencana kerja sama pendanaan multilateral dan kerjasama pembangunan global;
c. pengoordinasian kerja sama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral;
d. penyiapan usulan kerja sama pendanaan multilateral dan kerja sama pembangunan global untuk pelaksanaan pembangunan;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana kerja sama pendanaan pembangunan multilateral dan kerja sama pembangunan global dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan kerja sama rencana pendanaan luar negeri multilateral dan kerja sama pembangunan global serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya;
g. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
h. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
Pasal 485
Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Pendanaan Multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan Kerja Sama Pembangunan Global;
b. Subdirektorat Pendanaan Multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa;
c. Subdirektorat Pendanaan Multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; dan
d. Subdirektorat Pendanaan Multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah.
Pasal 486
Subdirektorat Pendanaan Multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan Kerja Sama Pembangunan Global mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pendanaan multilateral Persatuan Bangsa-Bangsa dan kerja sama pembangunan global.
Pasal 487
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Pendanaan Multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan Kerja Sama Pembangunan Global menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global;
c. penyiapan bahan pengoordinasian kerja sama pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global;
d. penyiapan bahan usulan kerja sama pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global;
g. penyiapan bahan usulan pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global;
h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan multilateral Persatuan Bangsa Bangsa dan kerja sama pembangunan global;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Multilateral.
Pasal 488
Subdirektorat Pendanaan Multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pendanaan Bank Dunia dan Bank Regional Eropa.
Pasal 489
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Subdirektorat Pendanaan Multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian kerjasama pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa;
d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa;
g. penyiapan bahan usulan pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa;
h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan multilateral Bank Dunia dan Bank Regional Eropa; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Multilateral.
Pasal 490
Subdirektorat Pendanaan Multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pendanaan Multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia.
Pasal 491
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Pendanaan Multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia;
c. penyiapan bahan pengoordinasian kerjasama pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia;
d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia;
g. penyiapan bahan usulan pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia;
h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan multilateral Asian Development Bank, Asian Infrastructure Investment Bank, dan Bank Regional Asia; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Multilateral.
Pasal 492
Subdirektorat Pendanaan Multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah.
Pasal 493
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492, Subdirektorat Pendanaan Multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah;
c. penyiapan bahan pengoordinasian kerjasama pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah;
d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah;
e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah, dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah;
g. penyiapan bahan usulan pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah;
h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan multilateral Islamic Development Bank, Saudi Fund for Development, dan Bank Regional Timur Tengah; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Multilateral.
Pasal 494
Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang pengembangan pendanaan pembangunan.
Pasal 495
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta;
b. penyusunan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta;
c. pengoordinasian pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta;
d. penyiapan usulan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta;
e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan pihak swasta dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan kerjasama rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta;
h. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
Pasal 496
Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Infrastruktur dan Sosial;
b. Subdirektorat Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah; dan
c. Subdirektorat Regulasi dan Kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi dan Non-Anggaran Pemerintah.
Pasal 497
Subdirektorat Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Infrastruktur dan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian dan penyusunan rencana dan kebijakan kerjasama pemerintah dengan badan usaha infrastruktur dan sosial.
Pasal 498
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Infrastruktur dan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial;
c. penyiapan bahan usulan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pengembangan dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha di bidang infrastruktur dan sosial; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 499
Subdirektorat Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian, dan penyusunan rencana dan kebijakan pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah.
Pasal 500
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah;
c. penyiapan bahan usulan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non- anggaran pemerintah;
d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah;
e. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pengembangan pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana pengembangan pendanaan pembangunan nasional bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 501
Subdirektorat Regulasi dan Kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, analisis, dan penguatan regulasi dan kelembagaan pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 502
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdirektorat Regulasi dan Kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah;
b. penyiapan bahan penguatan regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah;
c. penyiapan bahan pengoordinasian dalam analisis regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah;
d. pengoordinasian dan pengendalian analisis regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang analisis regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah;
f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan analisis dan penguatan regulasi dan kelembagaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
Pasal 503
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 504
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Pasal 505
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 506
Susunan organisasi Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas:
a. Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;
b. Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral;
c. Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah; dan
d. Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
Pasal 507
Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan menyusun kebijakan teknis dan sistem pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan pelaporan atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional, termasuk pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 508
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
b. penyusunan dan pengembangan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
c. penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
d. penyusunan dan pengembangan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
e. penyusunan dan pengembangan standar indikator pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
f. pembinaan penyusunan rencana dan kerja sama kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang sistem dan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantuan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 509
Direktorat Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;
b. Subdirektorat Sistem Informasi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
c. Subdirektorat Sistem Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 510
Subdirektorat Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, penyusunan, pengembangan, dan penyelenggaraan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan, dan melakukan pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 511
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
b. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar indikator pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
c. penyiapan bahan dan pengoordinasian penyelenggaraan prosedur penyusunan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan realisasi rencana pembangunan;
d. penyiapan bahan dan pengoordinasian inventarisasi dan analisis pelaksanaan realisasi rencana pembangunan secara tematik, holistik, integratif, dan spasial;
e. penyiapan bahan penilaian, pelaporan, dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 512
Subdirektorat Sistem Informasi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas penyiapan bahan pengoordinasian pengembangan sistem informasi untuk pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan, dan melakukan pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaannya.
Pasal 513
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, Subdirektorat Sistem Informasi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemeliharaan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
b. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
c. penyiapan bahan penyelenggaraan asistensi dan fasilitasi penggunaan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
d. penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan realisasi rencana pembangunan;
e. penyiapan bahan dan pengordinasian inventarisasi dan análisis hasil pemantauan realisasi rencana pembangunan secara tematik, holistik, integratif dan spasial;
f. penyiapan bahan penilaian, pelaporan, dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 514
Subdirektorat Sistem Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, penyusunan, pengembangan, penyelenggaraan pelaporan pemantauan dan evaluasi realisasi rencana pembangunan, serta pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 515
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Subdirektorat Sistem Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
b. penyiapan bahan pembinaan penyusunan rencana dan kerja sama kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. penyiapan bahan dan pengoordinasian penyelenggaraan tahapan pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan realisasi rencana pembangunan;
d. penyiapan bahan dan pengoordinasian penyelenggaraan tahapan diseminasi dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan;
e. penyiapan bahan dan pengoordinasian inventarisasi dan analisis pelaksanaan penilaian, pelaporan, dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 516
Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan sektoral.
Pasal 517
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektoral;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian pelaksanaan program pembangunan sektoral termasuk agenda pembangunan yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
c. penyusunan pelaporan kinerja pembangunan sektoral;
d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektoral, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga;
e. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 518
Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Ekonomi;
b. Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sosial dan Budaya; dan
c. Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan.
Pasal 519
Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan ekonomi.
Pasal 520
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan ekonomi;
b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian pelaksanaan program pembangunan ekonomi;
c. penyiapan bahan penyusunan pelaporan kinerja pembangunan ekonomi;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga;
e. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral.
Pasal 521
Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan Sosial dan Budaya.
Pasal 522
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sosial dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sosial dan budaya;
b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian dan penilaian pelaksanaan program pembangunan sosial dan budaya;
c. penyiapan bahan penyusunan pelaporan kinerja pembangunan sosial dan budaya;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sosial dan budaya dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga;
e. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Sektoral.
Pasal 523
Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
Pasal 524
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian pelaksanaan program pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan;
c. penyiapan bahan penyusunan pelaporan kinerja pembangunan politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga;
e. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral.
Pasal 525
Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan perencanaan dan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan daerah.
Pasal 526
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525, Direktorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kinerja pembangunan di daerah;
d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Daerah;
e. penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian di daerah;
f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 527
Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah II; dan
c. Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah III.
Pasal 528
Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Pasal 529
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian serta penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam penetapan program dan kegiatan Daerah di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan kinerja pembangunan daerah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali;
e. penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
Pasal 530
Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan daerah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.
Pasal 531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam
penetapan program dan kegiatan Daerah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan kinerja pembangunan daerah wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat;
e. penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
Pasal 532
Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan, serta penilaian atas capaian hasil kinerja pembangunan daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Pasal 533
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam
penetapan program dan kegiatan Daerah di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kinerja pembangunan daerah wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua;
e. penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
Pasal 534
Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan evaluasi dan pengendalian penyusunan perencanaan pembangunan.
Pasal 535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan;
b. pengoordinasian data dan informasi penyusunan rencana pembangunan;
c. pengonsolidasian pelaporan hasil penyusunan rencana pembangunan;
d. pengoordinasian dan sinkronisasi penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara tematik, holistik, integratif, dan spasial;
e. pengoordinasian evaluasi dan pengendalian kualitas rencana pembangunan;
f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan.
Pasal 536
Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Data dan Informasi Penyusunan Rencana Pembangunan;
b. Subdirektorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Rencana Pembangunan; dan
c. Subdirektorat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan.
Pasal 537
Subdirektorat Data dan Informasi Penyusunan Rencana Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan pengendalian data dan informasi penyusunan rencana pembangunan.
Pasal 538
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Data dan Informasi Penyusunan Rencana Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi data dan informasi penyusunan rencana pembangunan;
b. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi data dan informasi hasil pemantauan dan evaluasi rencana pembangunan;
c. penyiapan bahan pengendalian kualitas data dan informasi penyusunan perencanaan pembangunan;
d. penyiapan bahan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan data dan informasi penyusunan rencana pembangunan;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
Pasal 539
Subdirektorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Rencana Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian evaluasi dan pengendalian penyusunan rencana pembangunan.
Pasal 540
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, Subdirektorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Rencana Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi evaluasi, serta pengendalian penyusunan rencana pembangunan;
b. penyiapan bahan pengendalian kualitas penyusunan rencana pembangunan;
c. penyiapan bahan evaluasi penyusunan rencana pembangunan;
d. penyiapan bahan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pengendalian penyusunan rencana pembangunan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
Pasal 541
Subdirektorat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, pengolahan, dan pengoordinasian penyusunan pelaporan rencana pembangunan.
Pasal 542
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perumusan pelaporan rencana pembangunan sektoral dan daerah;
b. penyiapan bahan pengkajian, pengolahan, dan perumusan pelaporan rencana pembangunan sektoral;
c. penyiapan bahan pengkajian, pengolahan, dan perumusan pelaporan rencana pembangunan daerah;
d. penyiapan bahan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi pelaporan rencana pembangunan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
Pasal 543
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Inspektorat Utama di pimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Pasal 544
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 545
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Kementerian PPN/Bappenas;
b. pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
d. pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas;
e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas;
f. penyusunan rencana pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama;
h. melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai lingkup bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas.
Pasal 546
Susunan organisasi Inspektorat Utama terdiri atas:
a. Inspektorat Bidang Administrasi Umum;
b. Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan; dan
c. Bagian Program dan Tata Usaha.
Pasal 547
Inspektorat Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 548
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Inspektorat Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas;
b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan administrasi umum dan keuangan di Kementerian PPN/Bappenas;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya;
e. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaannya;
f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.
Pasal 549
Inspektorat Bidang Administrasi Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 550
Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/ Bappenas.
Pasal 551
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550, Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis operasional dan sistem pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
b. pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di Kementerian PPN/Bappenas;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan dalam lingkup tugasnya;
e. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Utama.
Pasal 552
Inspektorat Bidang Kinerja Kelembagaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Perencana.
Pasal 553
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Perencana mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional auditor dan perencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 554
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Perencana terdiri dari sejumlah pejabat fungsional auditor dan perencana yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Perencana terbagi dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Perencana dikoordinasikan oleh seorang pejabat auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur Bidang atau Inspektur Utama.
(4) Jumlah tenaga fungsional auditor dan perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 555
Bagian Program dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengoordinasian program dan kegiatan, tata kelola atas administrasi proses dan hasil pengawasan intern, urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan manajemen internal Inspektorat Utama.
Pasal 556
Bagian Program dan Tata Usaha mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan Inspektorat Utama;
b. pelaksanaan tata kelola atas proses dan hasil pengawasan intern Inspektorat Utama; dan
c. pelaksanaan dokumentasi dan administrasi atas persuratan, perlengkapan, dan manajemen internal Inspektorat Utama.
Pasal 557
Bagian Program dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 558
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian program, kegiatan, dan manajemen internal Inspektorat Utama.
(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tata kelola administrasi proses dan hasil pengawasan intern, urusan persuratan, dokumentasi, dan perlengkapan Inspektorat Utama.
Pasal 559
(1) Menteri PPN/Kepala Bappenas dibantu oleh 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai masalah sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian/ Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama.
(4) Kelompok Staf Ahli dapat dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang ditugaskan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 560
Staf Ahli Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas:
a. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
b. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
c. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
d. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan;
dan
e. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Pasal 561
(1) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang pemerataan dan kewilayahan.
(2) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan.
(3) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri PPN/ Kepala Bappenas terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur.
(4) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(5) Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas terkait dengan sinergi ekonomi dan pembiayaan.
Pasal 562
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana merupakan unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 563
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, dan program pendidikan dan pelatihan kepada Kementerian PPN/Bappenas serta institusi pusat dan daerah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 564
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan
Perencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan;
b. pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah;
c. pembinaan profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
d. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
e. penyusunan program pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
f. perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan perencanaan;
g. pengoordinasian dan penyelenggaraan kegiatan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan;
h. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan;
i. pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana, pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana, dan pengelolaan informasi serta pelayanan perencana;
j. pengoordinasian kegiatan pejabat fungsional perencana dan widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
k. pelaksanaan administrasi Pusat; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 565
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Informasi Pendidikan dan Pelatihan;
b. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana;
c. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Bidang Penyelenggaraan Pelatihan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 566
Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Informasi Pendidikan, dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan kebijakan teknis, program, materi, dan standar, serta pengembangan sarana, prasarana, dan sistem informasi perencanaan.
Pasal 567
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Informasi Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengembangan kebijakan teknis, program, materi, dan standar pendidikan dan pelatihan perencanaan;
b. perencanaan dan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi pendidikan dan pelatihan perencanaan;
c. pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis, program dan materi, pendidikan dan pelatihan;
d. penyusunan laporan perencanaan dan pengembangan kebijakan teknis, program, materi, dan standar pendidikan dan pelatihan perencanaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana.
Pasal 568
Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Informasi Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Program Pendidikan dan Pelatihan; dan
b. Subbidang Pengembangan Sarana Prasarana, Informasi dan Layanan Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 569
(1) Subbidang Perencanaan Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, materi, dan standar pendidikan dan pelatihan perencanaan.
(2) Subbidang Pengembangan Sarana Prasarana, Informasi dan Layanan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana, dan sistem informasi dan pelayanan informasi terkait pendidikan dan pelatihan perencanaan.
Pasal 570
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melaksanakan persiapan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembinaan, pelatihan penjenjangan Jabatan Fungsional Perencana, serta pengembangan Jabatan Fungsional Perencana pusat dan daerah termasuk fungsional perencana di Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 571
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan pelatihan penjenjangan Jabatan Fungsional Perencana;
b. pelaksanaan pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana pusat dan daerah;
c. pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah;
d. pelaksanaan layanan dan konsultasi Jabatan Fungsional Perencana;
e. fasilitasi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
f. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Perencana; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana.
Pasal 572
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan dan Penilaian Jabatan Fungsional Perencana; dan
b. Subbidang Pembinaan dan Layanan Jabatan Fungsional Perencana.
Pasal 573
(1) Subbidang Pengembangan dan Penilaian Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kelembagaan dan regulasi Jabatan Fungsional Perencana dan pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit bagi perencana pusat dan daerah, serta pelaksanaan akreditasi dan penilaian pengajar dan lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan penjenjangan Jabatan Fungsional Perencana, dan melakukan pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya.
(2) Sub Bidang Pembinaan dan Layanan Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan profesi, fasilitasi, pelayanan informasi dan konsultasi bagi perencana pusat dan daerah, serta memfasilitasi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian Perencanaan PPN/ Bappenas.
Pasal 574
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta pendidikan baik di dalam maupun luar negeri di bidang perencanaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Pasal 575
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. persiapan pelaksanaan seleksi peserta sesuai persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis pendidikan;
b. pelaksanaan persiapan peserta pendidikan;
c. pelaksanaan penempatan peserta di perguruan tinggi pelaksana pendidikan;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan pendidikan;
e. penyusunan laporan kegiatan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta, serta laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan baik di dalam maupun luar negeri; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana.
Pasal 576
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Pendidikan; dan
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pendidikan.
Pasal 577
(1) Subbidang Pengelolaan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan dan penempatan peserta pendidikan dan program gelar di dalam dan di luar negeri, dan bahan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pendidikan serta bahan penyusunan laporan kegiatan.
Pasal 578
Bidang Penyelenggaraan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan seleksi, persiapan dan penempatan peserta pelatihan non gelar baik di dalam maupun luar negeri di bidang perencanaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Pasal 579
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Bidang Penyelenggaraan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. persiapan pelaksanaan seleksi peserta sesuai persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis pendidikan dan pelatihan non gelar;
b. pelaksanaan persiapan peserta pelatihan;
c. pelaksanaan penempatan peserta di pelaksana pelatihan;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan pelatihan; dan
e. penyusunan laporan kegiatan seleksi, persiapan dan penempatan peserta, serta laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
Pasal 580
Bidang Penyelenggaraan Pelatihan terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Pelatihan; dan
b. Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan.
Pasal 581
(1) Subbidang Pengelolaan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan dan penempatan peserta pendidikan dan pelatihan di dalam
dan luar negeri, dan bahan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelatihan dan bahan penyusunan laporan kegiatan.
Pasal 582
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana.
Pasal 583
Pusat Data dan Informasi Perencana Pembangunan merupakan unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 584
Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas mengelola sistem informasi manajemen, teknologi informasi dan komunikasi, data statistik, informasi geospasial, basis data, dan mengembangkan inovasi data serta menyebarluaskan data statistik dan informasi geospasial dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 585
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Pusat Data dan Informasi Perencanaan
Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data serta kebijakan pengembangan inovasi data dan pengelolaan penyebarluasan data, informasi, dan pengetahuan;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data serta kebijakan pengembangan inovasi data dan pengelolaan penyebarluasan data, informasi, dan pengetahuan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan penerapan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data serta pengembangan inovasi data dan pengelolaan penyebarluasan data, informasi, dan manajemen pengetahuan;
d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya;
e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 586
Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Data Statistik, Informasi Geospasial, dan Basis Data;
b. Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen dan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengetahuan;
d. Bidang Inovasi Data; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 587
Bidang Pengelolaan Data Statistik, Informasi Geospasial, dan Basis Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, evaluasi, pengendalian serta pelaporan penerapan kebijakan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data.
Pasal 588
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Bidang Pengelolaan Data Statistik, Informasi Geospasial, dan Basis Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data;
b. penyusunan tata kelola data dan informasi;
c. pengoordinasian penyajian dan analisis data statistik, informasi geospasial, dan basis data;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
Pasal 589
Bidang Pengelolaan Data Statistik, Informasi Geospasial, dan Basis Data terdiri atas:
a. Subbidang Pengolahan Data; dan
b. Subbidang Penyajian dan Diseminasi Data.
Pasal 590
(1) Subbidang Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengelolaan, koordinasi pengumpulan, pemutakhiran dan pemeliharaan, analisis serta pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data.
(2) Subbbidang Penyajian dan Diseminasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerja penyajian, pemilihan, dan penyediaan media penyajian dan diseminasi data, serta penyusunan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyajian data statistik, informasi geospasial, dan basis data.
Pasal 591
Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen dan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja pengelolaan, dokumen tata kelola, pengoordinasian pengembangan dan pemeliharaan serta pembinaan pendayagunaan sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 592
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen dan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja pengelolaan sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyusunan dokumen tata kelola sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengoordinasian pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan pembinaan pendayagunaan sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pengelolaan sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
Pasal 593
Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen dan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen;
dan
b. Subbidang Pendayagunaan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 594
(1) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, koordinasi pengembangan, rekomendasi kebutuhan, uji coba, dan operasionalisasi sistem informasi, analisis sistem informasi manajemen, serta penyusunan dokumen tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(2) Subbidang Pendayagunaan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengembangan dan pemeliharaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 595
Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan data dan informasi digital melalui kerjasama dengan pihak sumber dan pengguna data dan informasi, melakukan penyajian data dan informasi digital, serta menyiapkan dukungan teknis penyusunan dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan rencana pembangunan.
Pasal 596
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja pengelolaan informasi dan manajemen pengetahuan;
b. penyusunan dokumen tata kelola informasi dan manajemen pengetahuan;
c. pelaksanaan pengadaan bahan pustaka;
d. pengumpulan dan kemas ulang informasi;
e. pengoordinasian kegiatan manajemen pengetahuan;
f. pelaksanaan kerja sama penyebarluasan informasi dan manajemen pengetahuan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pengelolaan informasi dan manajemen pengetahuan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
Pasal 597
Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengetahuan terdiri atas:
a. Subbidang Pengolahan dan Penyebarluasan Informasi Terekam; dan
b. Subbidang Pengolahan dan Penyebarluasan Manajemen Pengetahuan.
Pasal 598
(1) Subbidang Pengolahan dan Penyebarluasan Informasi Terekam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, penyusunan dokumen tata kelola, analisis kebutuhan, dan kemas ulang informasi terekam serta penyiapan bahan pengadaan dan pengolahan bahan pustaka.
(2) Subbidang Pengolahan dan Penyebarluasan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengolahan dan penyebarluasan, penyusunan dokumen tata kelola,
analisis kebutuhan, pengumpulan, pemutakhiran, penyajian, dan penyebarluasan manajemen pengetahuan.
Pasal 599
Bidang Inovasi Data mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kerja, dokumentasi tata kelola, pengembangan ekosistem, dan kerjasama pengembangan inovasi data.
Pasal 600
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Bidang Inovasi Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja inovasi data;
b. penyusunan dokumen tata kelola dan inovasi data;
c. pengoordinasian pengembangan ekosistem inovasi data;
d. pengoordinasian kerjasama kegiatan inovasi data;
e. pengoordinasian pemanfaatan dan penyebarluasan hasil inovasi data;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan inovasi data; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
Pasal 601
Bidang Inovasi Data terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Ekosistem Inovasi Data; dan
b. Subbidang Pemanfaatan Inovasi Data.
Pasal 602
(1) Subbidang Pengembangan Ekosistem Inovasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengembangan ekosistem inovasi data, dokumen kebijakan pemanfaatan dan tata kelola dan inovasi data, pelaksanaan kerja sama pengelolaan inovasi data, serta pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pengembangan ekosistem
inovasi data.
(2) Subbidang Pemanfaatan Inovasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pemanfaatan inovasi data, pengoordinasian pemanfaatan dan penyebarluasan hasil pemanfaatan data, pencarian sumber data baru, dan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pengembangan ekosistem inovasi data.
Pasal 603
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
Pasal 604
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja merupakan unsur penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 605
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian PPN/ Bappenas, melaksanakan penyiapan agenda dan bahan, serta pendampingan substantif dan koordinasi tindak lanjut arahan atau kegiatan Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional;
b. pelaksanaan kerja sama analisis kebijakan dan/atau pengkajian pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain;
c. pengelolaan dan penyebarluasan hasil analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional;
d. penyusunan agenda dan penyiapan bahan substantif Menteri PPN/Kepala Bappenas;
e. pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
f. penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut arahan dan penugasan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
g. penyiapan koordinasi pemantauan dan analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya;
i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 607
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Kebijakan;
b. Bidang Analisis Kebijakan;
c. Bidang Analisis Kinerja; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 608
Bidang Pengelolaan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan program, menyusun agenda prioritas, penyiapan koordinasi, harmonisasi bahan kebijakan, serta tindak lanjut kebijakan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 609
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Bidang Pengelolaan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kebijakan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
b. penyiapan bahan pemantauan rencana, evaluasi, dan tindak lanjut kebijakan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
c. penyiapan bahan penyusunan agenda prioritas dan pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
d. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi analisis kebijakan Menteri PPN/Kepala Bappenas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
Pasal 610
Bidang Analisis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional, pemantauan dan evaluasi, dan kerja sama analisis kebijakan pembangunan nasional serta mengumpulkan dan menyebarluaskan hasil penelitian/analisis/pengkajian kebijakan pembangunan nasional.
Pasal 611
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Bidang Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama analisis dan/atau kebijakan pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain;
c. penyiapan bahan penyebarluasan dan publikasi hasil analisis/pengkajian pembangunan nasional;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi analisis dan/atau pengkajian kebijakan pembangunan nasional;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
Pasal 612
Bidang Analisis Kebijakan terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Analisis Kebijakan; dan
b. Subbidang Kerja Sama dan Harmonisasi Analisis Kebijakan.
Pasal 613
(1) Subbidang Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Analisis Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional, serta pengumpulan dokumen dan literatur kebijakan pembangunan nasional.
(2) Subbidang Kerja Sama dan Harmonisasi Analisis Kebijakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerja sama analisis dan/atau pengkajian kebijakan pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain, harmonisasi pengkajian kebijakan pembangunan nasional, dan publikasi hasil analisis/pengkajian kebijakan pembangunan nasional.
Pasal 614
Bidang Analisis Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja terhadap penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Pasal 615
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Bidang Analisis Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan analisis kinerja penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas;
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas hasil analisis kinerja, serta penyajian informasi analisis kinerja penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
Pasal 616
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan dan tata kelola kegiatan serta melaksanakan urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan rumah tangga bagi Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
Pasal 617
Kementerian PPN/Bappenas membentuk kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
Pasal 618
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing – masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Deputi.
(4) Kelompok jabatan fungsional melaksanakan tugasnya di Biro, Direktorat, atau Pusat sesuai dengan bidang tugasnya.
(5) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(6) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 619
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 620
Bagan Organisasi Kementerian PPN/Bappenas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 621
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 622
(1) Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Deputi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Kepala Biro dan Kepala Pusat di bawah Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Kepala Biro dan Kepala Pusat di bawah Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 623
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 997), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 624
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
