Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
yang selanjutnya disebut JDIH Kementerian PPN/Bappenas adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang perencanaan pembangunan nasional secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan bagi anggota jaringan dokumentasi informasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
5. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam dokumen hukum.
6. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
7. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian atau lembaga pemerintah non- kementerian yang menyelenggarakan urusan dan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
9. Pusat JDIH adalah pusat JDIH Kementerian PPN/Bappenas.
10. Anggota JDIH adalah anggota JDIH Kementerian PPN/Bappenas.
