Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERMENPU No. 01-prt-m-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang selanjutnya disebut SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 2. Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah jenis pelayanan publik bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. 3. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses keluaran, hasil dan/atau manfaat pelayanan dasar. 4. Batas Waktu Pencapaian adalah jangka waktu untuk pencapaian target jenis pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan. 5. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan mendukung Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dasar. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; b. Penetapan dan Target Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Penyelenggara SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. Pembinaan dan Pengawasan; e. Pelaporan; f. Monitoring dan Evaluasi;dan g. Pembiayaan.

Pasal 4

(1) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis pelayanan dasar, sasaran, indikator, dan batas waktu pencapaian.

Pasal 5

(1) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi jenis pelayanan dasar: a. Sumber Daya Air Penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat dengan indikator persentase tersedianya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada sesuai dengan kewenangannya. b. Jalan Penyediaan jalan untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan indikator : 1. Persentase tingkat kondisi jalan provinsi baik dan sedang. 2. Persentase terhubungnya pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi (konektivitas) di wilayah provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Jasa Konstruksi Pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi dengan indikator persentase tersedianya 3 (tiga) jenis informasi Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi pada Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI). d. Penataan Ruang Informasi Penataan Ruang dengan indikator persentase tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah Provinsi beserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital. (2) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan batas waktu pencapaian sampai dengan tahun 2019.

Pasal 6

(1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jenis pelayanan dasar, sasaran, indikator, dan batas waktu pencapaian.

Pasal 7

(1) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi jenis pelayanan dasar : a. Sumber Daya Air Penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat dengan indikator : 1. Persentase tersedinya air baku untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari;dan 2. Persentase tersedinya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada sesuai dengan kewenangannya. b. Jalan Penyediaan jalan untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan indikator: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Persentase tingkat kondisi jalan kabupaten/kota baik dan sedang;dan 2. Persentase terhubungnya pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi (konektivitas) di wilayah kabupaten/kota. c. Cipta Karya 1. Penyediaan air minum dengan indikator persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum yang aman. 2. Penyediaan sanitasi dengan indikator : a) persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai; b) persentase pengurangan sampah di perkotaan; c) persentase pengangkutan sampah; d) persentase pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA);dan e) persentase penduduk yang telayani sistem jaringan drainase skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 6 jam) lebih dari 2 kali setahun. 3. Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan indikator persentase jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan; 4. Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan dengan indikator persentase berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan. d. Jasa Konstruksi 1. Pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi dengan indikator persentase tersedianya 7 (tujuh) jenis informasi Tingkat Kabupaten/Kota pada Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI);dan 2. Perizinan Jasa Konstruksi dengan indikator persentase tersedianya layanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan waktu penerbitan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Persyaratan Lengkap. e. Penataan Ruang 1. Informasi Penataan Ruang dengan indikator persentase tersedianya informasi mengenai rencana tata ruang (RTR) wilayah Kabupaten/Kota berserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital;dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dengan indikator persentase tersedianya luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan. (2) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan batas waktu pencapaian sampai dengan tahun 2019.

Pasal 8

(1) Jenis pelayanan dasar, sasaran, indikator kinerja, batas waktu pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Penetapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat disempurnakan dan ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan dan kebutuhan daerah. (2) Target Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi pencapaian SPM pada akhir batas waktu pencapaian.

Pasal 10

(1) Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum memiliki unit kerja yang menangani tugas dan fungsi pembinaan jasa konstruksi dapat menunjuk atau menugaskan unit kerja yang membidangi urusan Pekerjaan Umum.

Pasal 11

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Pasal 12

(1) Menteri melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fasilitasi pengembangan kapasitas berupa orientasi umum, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, dan keuangan negara serta keuangan daerah.

Pasal 13

(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah melakukan pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 14

(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan www.djpp.kemenkumham.go.id Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Menteri untuk Pemerintah Provinsi;dan b. Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Daerah Provinsi menyampaikan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Gubernur. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur menyampaikan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16

(1) Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten/Kota menyampaikan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Bupati/Walikota. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan ringkasan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 17

Format laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Laporan teknis dan hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 dipergunakan sebagai : a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berprestasi sangat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pembiayaan atas penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing. (2) Perhitungan pembiayaan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memprogramkan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam dokumen perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

Ketentuan mengenai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 berlaku mutatis mutandis bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id