Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN

PERMENPU No. 04-prt-m-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 2. Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. 3. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. 4. Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan. 5. Sistem Jaringan Jalan adalah suatu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki. 6. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. 7. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara: a. pengawasan jalan secara umum; b. pengawasan jalan nasional; c. pengawasan jalan provinsi; d. pengawasan jalan kabupaten/kota; dan e. pengawasan jalan desa. (2) Tata cara pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan.

Pasal 3

Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup pengawasan jalan secara umum terhadap seluruh status jalan, serta pengawasan jalan nasional, pengawasan jalan provinsi, pengawasan jalan kabupaten/kota, dan pengawasan jalan desa.

Pasal 4

(1) Pengawasan jalan secara umum meliputi: a. kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan; b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan c. pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. (2) Kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. evaluasi dan pengkajian sistem jaringan jalan; b. evaluasi dan pengkajian sistem pemrograman; c. evaluasi dan pengkajian sistem penganggaran; d. evaluasi dan pengkajian standar konstruksi; dan e. evaluasi dan pengkajian manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan. (3) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengendalian ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi. (4) Pengendalian ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap ketersediaan dokumen izin, serta dispensasi pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengawasan jalan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap ketersediaan dokumen penetapan dan pemenuhan standar pelayanan minimal.

Pasal 5

(1) Evaluasi dan pengkajian sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi pengaturan sistem jaringan jalan menurut fungsi jalan dan status jalan. (2) Pengaturan sistem jaringan jalan menurut fungsi jalan dan status jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen prosedur penyusunan, proses penetapan, dan sistem jaringan jalan.

Pasal 6

(1) Evaluasi dan pengkajian sistem pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi sistem pemrograman penanganan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pemrograman penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prosedur penyusunan, penetapan, dan dokumen program penanganan jalan.

Pasal 7

(1) Evaluasi dan pengkajian sistem penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi sistem penganggaran penanganan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem penganggaran penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prosedur penyusunan, penetapan, dan dokumen penganggaran penanganan jalan.

Pasal 8

Evaluasi dan pengkajian standar konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d berupa pemenuhan dokumen sistem manajemen mutu.

Pasal 9

(1) Evaluasi dan pengkajian manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi perencanaan, organisasi, dan tata cara pemeliharaan dan pengoperasian jalan. (2) Evaluasi dan pengkajian manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ketersediaan dokumen perencanaan, organisasi, dan tata cara pemeliharaan dan pengoperasian jalan.

Pasal 10

Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan melalui pengawasan dokumen dan pengawasan lapangan.

Pasal 11

(1) Pengawasan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 meliputi: a. evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan; b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan c. penetapan standar pelayanan minimal jalan. (2) Dokumen evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi dokumen: a. penetapan sistem jaringan jalan; b. sistem pemrograman penanganan jalan; c. sistem penganggaran penanganan jalan; d. standar konstruksi jalan; dan e. manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan. (3) Dokumen penetapan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi dokumen proses penetapan dan penetapan sistem jaringan jalan. (4) Dokumen sistem pemrograman penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi dokumen proses pemrograman dan program penanganan jalan. (5) Dokumen sistem penganggaran penanganan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi dokumen proses penganggaran dan pengesahan anggaran penanganan jalan. (6) Dokumen standar konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi dokumen perencanaan teknis dan pelaksanaan jalan. (7) Dokumen manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi dokumen perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan, serta pengoperasian jalan.

Pasal 12

(1) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan dengan menilai kesesuaian terhadap kriteria sebagaimana dimuat pada Formulir A.1 dalam lampiran. (2) Pemeriksaan dokumen standar konstruksi jalan terkait dengan perencanaan teknis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) meliputi pemenuhan terhadap dokumen/kegiatan perencanaan teknis jalan sebagaimana dimuat pada Formulir A.2 dalam lampiran. (3) Pemeriksaan dokumen standar konstruksi jalan terkait dengan pelaksanaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) meliputi pemenuhan terhadap dokumen sebagaimana dimuat pada Formulir A.3 dalam lampiran. (4) Pemeriksaan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) meliputi pemenuhan dokumen teknis pemeliharaan jalan sebagaimana dimuat pada Formulir A.4 dalam lampiran. (5) Pemeriksaan dokumen pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) meliputi pemenuhan dokumen teknis pengoperasian jalan sebagaimana dimuat pada Formulir A.5 dalam lampiran. (6) Pemeriksaan dokumen tentang pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b meliputi pemenuhan dokumen pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan sebagaimana dimuat pada Formulir A.6 dalam lampiran. (7) Pemeriksaan dokumen penetapan standar pelayanan minimal ruas dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c meliputi pemenuhan kriteria standar pelayanan minimal sebagaimana dimuat pada Formulir A.7 dalam lampiran. (8) Ketentuan mengenai Pemeriksaan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan terhadap jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa terpilih. (2) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kesesuaian dokumen kinerja pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan dengan implementasi di lapangan; b. pemeriksaan kesesuaian dokumen kinerja pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan dengan kondisi di lapangan; dan c. pemeriksaan kesesuaian dokumen standar pelayanan minimal dengan kinerja jalan.

Pasal 14

(1) Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan. (2) Evalusi kinerja penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan. (3) Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian jalan masuk, penjagaan ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi, dan pencegahan terhadap gangguan fungsi jalan.

Pasal 15

Evaluasi kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi penetapan rencana kinerja, pengukuran kinerja, analisis kinerja, serta pelaporan kinerja pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pembangunan jalan.

Pasal 16

(1) Pengendalian jalan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditujukan agar suatu ruas jalan arteri dan kolektor memenuhi fungsinya sesuai dengan yang direncanakan. (2) Jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas akses lalu lintas untuk memasuki suatu ruas jalan. (3) Pengendalian jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan atas kriteria perencanaan teknis jalan termasuk ketentuan jarak antar jalan masuk sesuai dengan fungsi jalan.

Pasal 17

(1) Penjagaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditujukan agar fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, dan keamanan konstruksi jalan tidak terganggu akibat adanya bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun- bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang manfaat jalan. (2) Penjagaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan atas ketentuan peraturan Menteri mengenai pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Pasal 18

(1) Pencegahan gangguan atas fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditujukan agar fungsi jalan tidak terganggu akibat perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan/ atau konstruksi jalan serta membahayakan pengguna jalan. (2) Pencegahan gangguan atas fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemenuhan atas izin, dispensasi, rekomendasi, dan Analisa Dampak Lalu Lintas; b. memberikan peringatan; dan c. melaporkan terjadinya gangguan kepada kepolisian.

Pasal 19

(1) Pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pengawasan lapangan. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, serta dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan. (3) Pemeriksaan dokumen evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan LAKIP. (4) Pemeriksaan dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemeriksaan dokumen pengendalian jalan masuk; b. pemeriksaan dokumen penjagaan ruang manfaat jalan agar tetap berfungsi; dan c. pemeriksaan dokumen pencegahan terhadap gangguan fungsi jalan. (5) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian keadaan lapangan terhadap dokumen pemeriksaan pada ruas jalan terpilih.

Pasal 20

(1) Pemeriksaan dokumen LAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilaksanakan dengan menilai kesesuaian terhadap kriteria sebagaimana dimuat pada Formulir B.1 dalam lampiran. (2) Pemeriksaan dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilaksanakan dengan menilai kesesuaian terhadap dokumen/kegiatan sebagaimana dimuat pada Formulir B.2 dalam lampiran. (3) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dilakukan dengan memeriksa kesesuaian dokumen LAKIP yang dituangkan dalam Formulir B.1 dan dokumen pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan yang dituangkan dalam Formulir B.2 terhadap kondisi di lapangan.

Pasal 21

(1) Wewenang pengawasan jalan secara umum ada pada Menteri. (2) Wewenang pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. (3) Wewenang pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat dilakukan oleh Gubernur berdasarkan penetapan Menteri. (4) Pengawasan jalan nasional merupakan kewenangan Menteri. (5) Pengawasan jalan provinsi merupakan kewenangan Gubernur. (6) Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa merupakan kewenangan Bupati. (7) Pengawasan jalan kota merupakan kewenangan Walikota.

Pasal 22

(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Pengawasan jalan secara umum untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur. (3) Pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur. (4) Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. (5) Pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.

Pasal 23

(1) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan secara umum dan hasil pengawasan jalan nasional kepada Menteri. (2) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan secara umum kepada Menteri melalui Gubernur. (3) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan provinsi kepada Gubernur. (4) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa kepada Bupati. (5) Pejabat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan jalan kota kepada Walikota. (6) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Kementerian. (7) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Pemerintah Provinsi. (8) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Pemerintah Kabupaten. (9) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan tembusannya kepada instansi pengawas internal Pemerintah Kota.

Pasal 24

(1) Laporan hasil pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat tentang: kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jalan, pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan, pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan, serta rekomendasi. (2) Laporan hasil pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), dan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) sekurang-kurangnya memuat tentang evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, dan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan, serta rekomendasi. (3) Laporan hasil pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada penyelenggara jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya pemeriksaan.

Pasal 25

(1) Menteri melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan secara umum dan pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3). (3) Bupati melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). (4) Walikota melakukan evaluasi atas hasil pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5). (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan nasional yang ditunjuk. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan provinsi yang ditunjuk. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa yang ditunjuk. (8) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk rekomendasi disampaikan kepada pejabat penyelenggara jalan kota yang ditunjuk. (9) Pejabat penyelenggara jalan yang ditunjuk wajib mempublikasikan hasil evaluasi pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada umum.

Pasal 26

Pejabat penyelenggara jalan yang ditunjuk wajib melaksanakan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) sampai dengan ayat (8).

Pasal 27

(1) Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan atas terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan selain peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Langkah-langkah penanganan atas terjadinya pelanggaran terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan dan pelaporan terjadinya gangguan kepada kepolisian.

Pasal 28

(1) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan secara umum dan jalan nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. (4) Pembiayaan untuk kegiatan pengawasan jalan kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN