Peraturan Menteri Nomor 08-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN UNIT SERTIFIKASI DAN PEMBERIAN LISENSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
2. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi.
3. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
4. Sertifikasi adalah :
a. proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau
b. proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
5. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses sertifikasi badan usaha.
6. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi tenaga kerja.
7. Tim Pembentuk Unsur Pengarah Tingkat Nasional adalah tim yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Lembaga Tingkat Nasional yang bertugas membentuk unsur pengarah pada unit sertifikasi bentukan Lembaga Tingkat Nasional.
8. Tim Pembentuk Unsur Pengarah Tingkat Provinsi adalah tim yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Lembaga tingkat Provinsi yang bertugas membentuk unsur pengarah pada unit sertifikasi bentukan Lembaga Tingkat Provinsi.
9. Komite Lisensi Unit Sertifikasi adalah Komite yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Lembaga tingkat Nasional untuk memberikan rekomendasi dan menilai Unit Sertifikasi bentukan Lembaga dan Masyarakat.
10. Dewan Komite Lisensi adalah dewan yang bertugas memberikan rekomendasi pemberian lisensi kepada pengurus Lembaga Tingkat Nasional.
11. Assesor Lisensi adalah Tim yang menilai unit sertifikasi sebagai alat rekomendasi dewan komite lisensi.
12. Komite Banding Lembaga adalah Komite yang dibentuk oleh Lembaga Tingkat Nasional yang bertugas melakukan evaluasi dan MENETAPKAN permohonan atas banding lisensi.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi.
14. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Lembaga tingkat Nasional dalam menyusun pedoman pembentukan Unit Sertifikasi dan pemberian lisensi.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan percepatan pembentukan Unit Sertifikasi tingkat nasional, tingkat provinsi dan bentukan masyarakat jasa konstruksi serta pemberian lisensi oleh Lembaga Tingkat Nasional.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi pembentukan Unit Sertifikasi tingkat Nasional, dan Provinsi serta Pemberian Lisensi kepada Unit Sertifikasi Tingkat Provinsi bentukan Lembaga dan Unit Sertifikasi Tingkat Nasional bentukan masyarakat jasa konstruksi.
Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi dan badan usaha, lembaga membentuk unit sertifikasi tenaga kerja dan unit sertifikasi badan usaha.
(2) Unit Sertifikasi selain yang dibentuk oleh Lembaga, masyarakat jasa konstruksi dapat membentuk unit sertifikasi tenaga kerja.
(3) Tugas Unit Sertifikasi meliputi:
a. Membantu tugas Lembaga dalam melakukan tugas registrasi melalui penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja atau badan usaha; dan
b. Menerbitkan berita acara kelayakan hasil penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja dan badan usaha.
(4) Alat kelengkapan Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. unsur pengarah (board);
b. unsur pelaksana; dan
c. assesor.
Pasal 5
Lembaga Tingkat Nasional membentuk:
a. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tingkat Nasional; dan
b. Unit Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Tingkat Nasional.
Pasal 6
Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi tenaga ahli utama; dan
b. Penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi tenaga asing.
Pasal 7
Unit Sertifikasi Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menyelenggarakan fungsi:
a. Sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi besar; dan
b. Penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha asing.
Pasal 8
Tugas Unit Sertifikasi Tingkat Nasional meliputi:
a. Membantu tugas Lembaga Tingkat Nasional dalam melakukan tugas registrasi melalui penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja atau badan usaha; dan
b. Menerbitkan berita acara kelayakan hasil penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja dan badan usaha.
Pasal 9
Lembaga Tingkat Nasional sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Tenaga Kerja dan Sertifikat Badan Usaha.
Pasal 10
(1) Selain pembentukan Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Tingkat Nasional memberikan Lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi, Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak penerbitan lisensi dan dapat diperpanjang.
(3) Jika Unit Sertifikasi Badan Usaha dan/atau Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Tingkat Provinsi di suatu provinsi belum mendapatkan lisensi maka tugas dan fungsi Unit Sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh Unit Sertifikasi Badan Usaha dan/atau Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional.
Pasal 11
Lembaga tingkat Provinsi membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi dan Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi.
Pasal 12
Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi tenaga ahli madya dan muda; dan
b. sertifikasi tenaga terampil.
Pasal 13
(1) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyelenggarakan fungsi sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi menengah dan kecil.
(2) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menyelenggarakan fungsi sertifikasi apabila telah memperoleh Lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
(3) Lembaga Tingkat Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Tenaga Kerja dan Sertifikat Badan Usaha.
Pasal 14
(1) Masyarakat Jasa Konstruksi di Tingkat Provinsi dapat membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat.
(2) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan fungsi sertifikasi apabila telah memperoleh Lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
(3) Penyelenggaraan fungsi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui penilaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja.
(4) Hasil penilaian Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Bentukan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penilaian yang disampaikan kepada Lembaga Tingkat Provinsi.
(5) Lembaga Tingkat Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Tenaga Kerja.
Pasal 15
Petunjuk Teknis Penyusunan Pedoman Pembentukan Unit Sertifikasi tercantum dalam Lampiran I dan Pemberian Lisensi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
