Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 21/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM

PERMENPU No. 09-prt-m-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Balai Informasi Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan strategi, rencana, program dan anggaran kegiatan balai; b. pelaksanaan evaluasi rencana dan program; c. pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis bidang penataan ruang; d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengembangan sistem informasi. penyebarluasan informasi dan komunikasi penataan ruang serta pengelolaan website Balai; e. fasilitasi pengembangan kapasitas sumber daya manusia bidang penataan ruang; f. pelaksanaan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang; g. penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara; h. pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan wisma; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai 2. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

Balai Informasi Penataan Ruang terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Program; c. Seksi Pengembangan Kapasitas; d. Seksi Data dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan, organisasi dan tata laksana, urusan rumah tangga balai, pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak serta pengelolaan wisma. (2) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan strategi, rencana, program dan anggaran, melakukan monitoring dan evaluasi program dan anggaran, dan evaluasi kinerja serta penyusunan laporan program dan anggaran. (3) Seksi Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pengembangan kapasitas sumber daya 2011, 532, No. 4 manusia di bidang penataan ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat, penyelenggaraan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang serta penyusunan laporan. (4) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan. dan pengolahan data, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis bidang penataan ruang, pengembangan sistem dan penyebarluasan informasi & komunikasi, pengelolaan perpustakaan dan website Balai serta penyusunan laporan. 4. Lampiran A.8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 21 Juli 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal, 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR