Peraturan Menteri Nomor 09-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi LAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/unit kerja pemerintah.
2. Laporan Akuntabilitas Kinerja adalah Laporan Kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi.
3. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum.
4. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II.
(2) Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri ini antara lain:
a. Memperoleh informasi tentang implementasi Sistem AKIP;
b. Menilai akuntabilitas kinerja Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II; dan
c. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan akuntabilitas Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II.
Pasal 3
Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup:
a. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II yang meliputi evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (sistem AKIP), dan pencapaian kinerja organisasi; dan
b. Pemeringkatan hasil evaluasi Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II.
Pasal 4
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II merupakan panduan bagi evaluator terhadap:
a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi;
c. Penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi;
dan
d. Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) LAKIP Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II, mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya.
Pasal 5
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Unit Organisasi Eselon I dan Unit Kerja Eselon II tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pejabat Eselon I dapat menunjuk dan MENETAPKAN Tim Evaluasi Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah Unit Kerja Eselon II di lingkungan Unit Organisasi Eselon I.
Pasal 7
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
LAKIP Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
