Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
4. Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor adalah kegiatan pengadaan, penggunaan, pengamanan, dan penertiban alat angkutan bermotor di Kementerian.
5. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
6. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan kementerian/ lembaga.
8. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga.
9. Surat Izin Pemakaian yang selanjutnya disingkat SIP adalah surat izin pemakaian kendaraan dinas yang ditandatangani oleh kuasa pengguna barang dengan pemakai alat angkutan bermotor.
10. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
11. Pembantu Pengguna Barang Eselon I adalah pimpinan unit organisasi yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan Barang Milik Negara.
12. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13. Pemegang SIP Alat Angkutan Bermotor yang selanjutnya disebut Pemegang SIP adalah pegawai yang masih aktif bertugas pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berdasarkan tugas dan fungsinya berhak untuk menggunakan alat angkutan bermotor.
14. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis dan standar;
b. wewenang dan tanggung jawab;
c. rencana usulan kebutuhan dan pengadaan;
d. penggunaan;
e. pengamanan; dan
f. penertiban.
Pasal 4
(1) Jenis alat angkutan bermotor terdiri atas:
a. Kendaraan Jabatan;
b. Kendaraan Operasional; dan
c. kendaraan fungsional.
(2) Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional diprioritaskan menggunakan KBL Berbasis Baterai.
(3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja.
Pasal 5
(1) Pemenuhan kebutuhan KBL Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional tetap berpedoman pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan dan standar biaya masukan, baik dengan mekanisme pengadaan baru atau sewa.
(2) Satuan Kerja yang akan melakukan perencanaan dan/atau pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional pengganti selain KBL Berbasis Baterai, terlebih dahulu harus meminta izin kepada Pengguna Barang.
Pasal 6
(1) Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor dilakukan secara berjenjang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaaannya dilakukan secara tertib dan teratur.
(2) Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pengguna Barang;
b. Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
c. Kuasa Pengguna Barang;
d. Pemegang SIP;
e. pemegang surat penanggung jawab; dan
f. pemegang surat jalan.
Pasal 7
(1) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN kebijakan Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian;
b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor; dan
c. menerbitkan izi; dan pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pengguna Barang dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
Pasal 8
(1) Pembantu Pengguna Barang Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berwenang dan bertanggung jawab:
a. memerintahkan Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan Tata kelola;
b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di seluruh Satuan Kerja di Unit Organisasi terkait; dan
c. mengusulkan izin pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN kepada Pengguna Barang.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembantu Pengguna Barang Eselon I dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Biro Umum.
Pasal 9
(1) Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. menyusun perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan secara efektif dan efisien;
c. mengusulkan proses penetapan status penggunaan;
d. mengusulkan izin pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
e. melakukan penatausahaan;
f. MENETAPKAN SIP;
g. MENETAPKAN surat penanggung jawab;
h. melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap alat angkutan bermotor yang berada di bawah penatausahaannya;
i. menanggung seluruh resiko yang melekat pada alat angkutan bermotor yang tidak memiliki SIP dan surat penanggung jawab;
j. melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas secara rutin dan tertib;
k. melakukan evaluasi dan penertiban penggunaan yang berada di bawah penatausahaannya; dan
l. melakukan proses tuntutan ganti rugi kepada Pemegang SIP dan surat penanggung jawab alat angkutan bermotor yang telah dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pemegang SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d berwenang dan bertanggung jawab:
a. menggunakan Kendaraan Jabatan atau Kendaraan Operasional sesuai tugas dan fungsi;
b. menandatangani SIP;
c. melakukan pengamanan fisik;
d. mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIP kepada Kuasa Pengguna Barang;
e. membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. mengembalikan kepada Kuasa Pengguna Barang tanpa menuntut ganti rugi ganti rugi terhadap kehilangan alat angkutan bermotor yang digunakannya dalam bentuk apapun, apabila:
1. telah berakhir masa berlaku SIP;
2. berakhir masa jabatan atau mutasi;
3. pensiun/meninggal; dan/atau
4. sewaktu-waktu kendaraan dibutuhkan oleh Satuan Kerja.
Pasal 11
(1) Pemegang surat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan pegawai yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap kendaraan fungsional.
(2) Pemegang surat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. menggunakan sesuai tugas dan fungsi;
b. menandatangani surat penanggung jawab;
c. MENETAPKAN dan menandatangani surat jalan;
d. melakukan pengamanan fisik;
e. mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku surat penanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang;
f. menanggung seluruh resiko yang melekat pada kendaraan fungsional yang tidak memiliki surat jalan;
dan
g. melakukan proses tuntutan ganti rugi kepada pemegang surat jalan kendaraan fungsional yang telah dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pemegang surat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan pegawai yang menggunakan kendaraan fungsional dan tidak memiliki surat penanggung jawab atas kendaraan tersebut.
(2) Pemegang surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang dan bertanggung jawab:
a. menggunakan kendaraan dinas fungsional sesuai tugas dan fungsi;
b. menandatangani surat jalan;
c. melakukan pengamanan fisik;
d. membayar ganti rugi terhadap kehilangan yang digunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. mengembalikan kepada Kuasa Pengguna Barang setelah jangka waktu surat jalan berakhir.
Pasal 13
(1) Perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional yang merupakan objek RKBMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan kebutuhan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan yang bukan merupakan objek RKBMN dilaksanakan melalui mekanisme tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang merupakan objek RKBMN dilaksanakan sesuai dengan hasil penelaahan RKBMN.
(2) Pengadaan yang bukan merupakan objek RKBMN dilaksanakan sesuai dengan hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(3) Setiap pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN harus memperoleh izin Menteri.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal terdapat kondisi darurat.
(5) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi bencana alam, bencana non alam, dan gangguan keamanan.
(6) Pengadaan dilakukan melalui pembelian atau sewa.
Pasal 15
(1) Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diperuntukkan untuk:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. Eselon IA dan yang setara;
d. Eselon IB dan yang setara;
e. Eselon IIA dan yang setara;
f. Eselon IIB dan yang setara; dan
g. Eselon III selaku kepala kantor.
(2) Pemegang SIP untuk Kendaraan Jabatan ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja yang menatausahakan alat angkutan bermotor.
(3) Kualifikasi jenis, spesifikasi dan Standar Kebutuhan untuk Kendaraan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Kendaraan Operasional dapat berasal dari Kendaraan Jabatan yang ditetapkan untuk dialihfungsikan, dengan ketentuan:
a. jenis dan spesifikasi kendaraan meliputi:
1. kendaran roda 4 (empat) SUV maksimal 2500 cc;
2. kendaran roda 4 (empat) MPV maksimal 2500 cc;
dan
3. kendaraan roda 2 (dua),
b. jumlah tidak melebihi Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
c. telah berumur 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru
atau terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KBL Berbasis Baterai yang akan dialihfungsikan dari Kendaraan Jabatan menjadi Kendaraan Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang SIP untuk Kendaraan Operasional ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja yang menatausahakan kendaraan tersebut.
Pasal 17
(1) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian.
(2) Pemegang surat penanggung jawab untuk kendaraan fungsional ditentukan oleh Kepala Satuan Kerja yang menatausahakan kendaraan tersebut.
(3) Pemegang surat jalan untuk kendaraan fungsional merupakan pegawai yang menggunakan kendaraan fungsional namun tidak memiliki surat penanggung jawab kendaraan fungsional tersebut.
Pasal 18
(1) Penggunaan alat angkutan bermotor harus disertai dengan SIP, surat penanggung jawab, atau surat jalan.
(2) SIP dan surat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai aktif dan bertugas pada Kementerian.
(3) Surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai yang menggunakan kendaraan fungsional dan tidak memiliki surat penanggung jawab atas kendaraan tersebut.
Pasal 19
(1) Penggunaan alat angkutan bermotor harus menggunakan plat nomor dinas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang/kepolisian.
(2) Plat nomor khusus dapat digunakan oleh:
a. Menteri;
b. Eselon IA dan yang setara;
c. Eselon IB dan yang setara;
d. Eselon IIA dan yang setara; dan
e. Eselon IIB dan yang setara;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban terhadap pegawai yang menggunakan plat nomor dinas yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang/kepolisian yang tidak sesuai pada kendaraan dinas.
Pasal 20
(1) Pengamanan alat angkutan bermotor dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dalam bentuk:
a. pengamanan administrasi;
b. pengamanan fisik; dan
c. pengamanan hukum.
(2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pencatatan dalam daftar barang Kuasa Pengguna;
b. mengajukan penetapan status penggunaan kepada pengelola barang;
c. inventarisasi minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
d. pemutakhiran data dan kartu identitas barang pada sistem informasi manajemen aset negara minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pemantauan dan penertiban SIP, surat penanggung jawab, dan surat jalan.
(3) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan MENETAPKAN Pemegang SIP dan/atau mengoptimalkan penggunaan sesuai dengan peruntukannya untuk memastikan keberadaan, penempatan, dan keamanan fisik.
(4) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. melengkapi dokumen kepemilikan serta memerintahkan bendahara atau pejabat yang ditunjuk Kuasa Pengguna Barang untuk menyimpan secara tertib asli buku pemilik kendaran bermotor dan salinan surat tanda nomor kendaraan pada brankas atau tempat penyimpanan yang aman; dan
b. menyimpan dokumen berupa bukti perolehan, jika tidak mempunyai bukti kepemilikan.
(5) Alat angkutan bermotor harus dipasang label kode barang yang dicetak dari sistem informasi manajemen aset negara.
Pasal 21
(1) Pengamanan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional harus dilakukan oleh Pemegang SIP.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan tempat penyimpanan kendaraan, pemasangan alarm, kunci setir, dan upaya lainnya.
(3) Pegawai yang ditugaskan untuk menggunakan kendaraan fungsional tetapi bukan pemegang surat penanggung jawab kendaraan tersebut harus membawa surat jalan dan mengisi buku pemakaian kendaraan dinas.
(4) Dalam hal Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, atau pemegang surat jalan lalai dalam melakukan pengamanan sehingga menyebabkan kehilangan, Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, atau pemegang surat jalan dikenakan tuntutan ganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan penertiban dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang atau dilakukan secara berjenjang oleh Kuasa Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Pengguna Barang maupun Inspektorat Jenderal sesuai kewenangannya.
(2) Pelaksanaan penertiban dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemantauan yang dilakukan oleh Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, dan/atau Kuasa Pengguna Barang;
b. hasil audit internal dan/atau eksternal; atau
c. laporan dari pihak lain atau masyarakat.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal alat angkutan bermotor sedang dalam proses penelusuran atau tidak diketahui keberadaannya dan tidak dalam penguasaan, SIP tidak dapat diterbitkan.
(5) Dalam hal alat angkutan bermotor tidak diperlukan lagi oleh Satuan Kerja, dapat dilakukan proses pemindahtanganan dan/atau penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Penertiban terhadap jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan melalui penarikan dari :
a. pihak selain Pemegang SIP, surat penanggung jawab, dan surat jalan;
b. pejabat atau pegawai yang tidak menjabat lagi, memasuki masa pensiun, dan/atau diberhentikan;
dan/atau
c. pejabat atau pegawai yang berpindah tugas ke satuan kerja atau instansi lain.
(2) Dalam hal Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, dan pemegang surat jalan meninggal dunia Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban melalui penarikan kendaraan dengan membawa surat penarikan kendaraan yang ditujukan kepada salah satu anggota keluarga atau ahli waris yang bersangkutan.
(3) Penarikan kendaraan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diketahui Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, dan pemegang surat jalan telah meninggal dunia.
(4) Untuk Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, dan pemegang surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, proses pengembalian kendaraan dinas melibatkan unit kerja yang menangani kepegawaian di masing-masing unit organisasi.
Pasal 24
(1) Pelaksanaan penertiban terhadap alat angkutan bermotor yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a. penarikan secara persuasif;
b. penarikan melalui surat perintah penarikan kendaraan kesatu, kedua, dan ketiga masing-masing dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu;
c. penarikan kendaraan secara paksa yang dituangkan dalam berita acara penarikan;
d. mengajukan permohonan penertiban kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I, dalam hal tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak berhasil dilakukan; dan
e. upaya hukum dalam rangka pencegahan kerugian negara apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(3) Untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pembantu Pengguna
Barang Eselon I dapat membentuk tim yang terdiri atas unsur:
a. Kuasa Pengguna Barang;
b. Pembantu Pengguna Barang Eselon I; dan
c. Pengguna Barang.
(4) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui koordinasi dengan Pembantu Pengguna Barang Eselon I dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal;
(5) Pelaksanaan pengembalian kendaraan dituangkan dalam berita acara pengembalian kendaraan yang ditandatangani oleh pemakai dengan Kuasa Pengguna Barang atau dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Pasal 25
(1) Dalam hal alat angkutan bermotor tidak diketahui keberadaannya, Kuasa Pengguna Barang harus melakukan penelusuran dengan membentuk tim internal.
(2) Tim interal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas unsur:
a. Pengguna Barang;
b. Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
c. Kuasa Pengguna Barang; dan
d. Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(3) Tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk untuk melakukan verifikasi atas alat angkutan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya serta meneliti ada tidaknya kesalahan yang mengakibatkan tidak diketahui keberadaannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian tim internal terdapat unsur kelalaian Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, atau pemegang surat jalan alat angkutan bermotor yang mengakibatkan kehilangan, dilakukan proses tuntuan ganti rugi dan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian tim internal tidak terdapat indikasi kesalahan yang mengakibatkan tidak ditemukannya alat angkutan bermotor, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan dengan melampirkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang yang minimal memuat:
a) identitas Kuasa Pengguna Barang;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN telah hilang atau tidak dapat ditemukan karena sebab-sebab lain,
2. fotokopi dokumen kepemilikan;
3. kartu identitas barang; dan
4. fotokopi berita acara hasil verifikasi dan penelitian tim internal.
Pasal 26
Ketentuan mengenai :
a. dokumen alat angkutan bermotor berupa:
1. format keputusan kepala satuan kerja mengenai penetapan jenis alat angkutan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a;
2. format SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f;
3. format surat penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g;
4. format label kode barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5);
5. format surat jalan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
6. format buku pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
7. format hasil pemantauan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a; dan
8. format berita acara pengembalian kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5),
b. Standar Barang dan Standar Kebutuhan kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1077), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang.
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 117
