Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 02/PRT/M/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN DAN PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

PERMENPU No. 10-prt-m-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 7

(1) Penetapan Status Penggunaan dilakukan oleh Pengelola Barang, untuk BMN berupa: a. Tanah dan/atau bangunan; b. Barang selain tanah dan/atau bangunan, yang mempunyai bukti kepemilikan, misalnya sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang; dan c. Barang selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan. (2) Barang selain tanah dan/atau bangunan serta tidak memiliki dokumen kepemilikan, dengan nilai sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang. (3) Kewenangan Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada Pengguna Barang Eselon I terkait atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang Eselon I. (4) Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN serta Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, dilakukan sebagai berikut : a. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN diajukan oleh Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal dan diajukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN berupa : 1. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); dan 2. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN www.djpp.kemenkumham.go.id per usulan di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); b. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan oleh Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal dan diajukan kepada Menteri Keuangan, untuk BMN berupa : 1. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); dan 2. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan di atas Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); (5) Kewenangan pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilimpahkan kepada Kepala Pusat Pengelolaan BMN. (6) Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN serta Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, dilakukan sebagai berikut : a. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN diajukan oleh Kepala Pusat Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, untuk BMN berupa : 1. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan di atas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); dan 2. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan di atas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); b. Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan oleh Kepala Pusat Pengelolaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, untuk BMN berupa : 1. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); dan 2. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah); www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Pengusulan Penetapan status penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN dilakukan oleh Pengguna Barang Eselon I dan diajukan kepada Kepala Kanwil DJKN, untuk BMN berupa : a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan di atas Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah); dan b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan di atas Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (8) Pengusulan Penetapan status penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, dan pengalihan status penggunaan BMN dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang dan diajukan kepada kepada KPKNL, untuk BMN berupa : a. tanah dan/atau bangunan dengan nilai BMN yang dihitung secara proporsional dari nilai buku BMN per usulan sampai dengan Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah rupiah); dan b. selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku BMN per usulan sampai dengan Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah rupiah). (9) Pengusulan pengalihan status penggunaan BMN, penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain serta Pengusulan Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), (6), (7), dan (8) dilakukan dengan persetujuan prinsip dari Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

(1) Pengusulan penetapan status penggunaan dengan batasan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I; b. Berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang Eselon I mengajukan usulan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang; c. Pengguna Barang melakukan penelitian atas kelengkapan usulan www.djpp.kemenkumham.go.id dan dokumen pendukung, yang dapat dilakukan dengan membentuk Tim Internal; d. Pengguna Barang mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN kepada Menteri Keuangan; e. Pengguna Barang menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Menteri Keuangan kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan tembusan kepada Pengguna Barang Eselon I. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pengusulan penetapan status penggunaan dengan batasan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I; b. Berdasarkan usulan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang Eselon I mengajukan usulan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang; c. Berdasarkan usulan Pengguna Barang Eselon I, Kepala Pusat Pengelolaan BMN melakukan penelitian dengan membentuk Tim Internal. d. Kepala Pusat Pengelolaan BMN melakukan penelitian atas kelengkapan usulan dan dokumen pendukung, yang dapat dilakukan dengan membentuk Tim Internal; e. Kepala Pusat Pengelolaan BMN mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi; f. Kepala Pusat Pengelolaan BMN menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan tembusan kepada Pengguna Barang Eselon I. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Pengusulan penetapan status penggunaan dengan batasan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I; b. Pengguna Barang Eselon I melakukan penelitian atas kelengkapan usulan dan dokumen pendukung, yang dapat dilakukan dengan membentuk Tim Internal; c. Pengguna Barang Eselon I mengajukan usulan penetapan status penggunaan BMN kepada Kepala Kanwil DJKN; d. Pengguna Barang Eselon I menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Kepala Kanwil DJKN kepada Kuasa Pengguna Barang, dengan tembusan kepada Pengguna Barang. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pengusulan penetapan status penggunaan dengan batasan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN kepada Kepala KPKNL; b. Kuasa Pengguna Barang melaporkan terbitnya Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Kepala KPKNL kepada Pengguna Barang Eselon I, dengan tembusan kepada Pengguna Barang. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) BMN dapat ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum, melalui persetujuan Menteri Keuangan. (2) Dalam hal BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain akan dialih-operasikan kepada pihak lainnya lagi, maka pelaksanaan pengalih-operasian tersebut harus dilaporkan kepada Pengelola Barang. (3) Dalam hal BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain, kemudian akan digunakan kembali oleh Pengguna Barang, maka harus dimintakan persetujuan kembali untuk penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang. (4) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain tetap dicatat dalam Daftar Barang Pengguna, asli/fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya disimpan menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaannya. (5) Kewenangan pengajuan usulan Penetapan Status Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain kepada Kementerian Keuangan dilimpahkan kepada pejabat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (4) b, dan (6) b peraturan ini, setelah mendapat persetujuan prinsip dari Sekretaris Jenderal

Pasal 9

(1) Pengguna Barang mengajukan permintaan penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, kepada Menteri Keuangan disertai dengan penjelasan dan pertimbangan serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. (2) Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan, Pengguna Barang menindaklanjuti keputusan penetapan status penggunaan BMN dengan membuat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. keputusan penunjukan pengoperasian; dan b. berita acara serah terima pengoperasian BMN.

Pasal 9

(1) Kepala Pusat Pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan prinsip penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, kepada Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan persetujuan prinsip Sekretaris Jenderal, Kepala Pusat Pengelolaan BMN mengajukan permintaan penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi disertai dengan penjelasan dan pertimbangan serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. (3) Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Pusat Pengelolaan BMN menindaklanjuti keputusan penetapan status penggunaan BMN dengan membuat: a. keputusan penunjukan pengoperasian; dan b. berita acara serah terima pengoperasian BMN.

Pasal 10

(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan BMN tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. (2) Kewenangan pengajuan usulan Penggunaan Sementara BMN Oleh Pengguna Barang Lain dilimpahkan kepada pejabat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (4), (6), (7), dan (8) peraturan ini, setelah mendapat persetujuan prinsip dari Sekretaris Jenderal (3) BMN yang sedang digunakan sementara oleh Pengguna Barang lain tetap dicatat dalam Daftar Barang Pengguna, asli/fotokopi dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya disimpan menyatu dengan asli keputusan penetapan status penggunaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

(1) Pengguna Barang mengajukan permintaan penggunaan sementara BMN yang akan digunakan oleh Pengguna Barang lain, kepada Menteri Keuangan disertai penjelasan dan pertimbangan, dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Pengelola Barang. (2) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Pengguna Barang menindaklanjutinya dengan membuat: a. keputusan penggunaan sementara; dan b. berita acara penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sekurang- kurangnya memuat daftar BMN dan jangka waktu penggunaan sementara.

Pasal 10

(1) Kepala Pusat Pengelolaan BMN mengajukan permohonan persetujuan prinsip penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, kepada Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan persetujuan Sekretaris Jenderal, Kepala Pusat Pengelolaan BMN mengajukan permohonan penggunaan sementara BMN yang akan digunakan oleh Pengguna Barang lain, kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, disertai penjelasan dan pertimbangan, dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Pengelola Barang. (3) Berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Pengguna Barang menindaklanjutinya dengan membuat: a. keputusan penggunaan sementara; dan b. berita acara penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sekurang- kurangnya memuat daftar BMN dan jangka waktu penggunaan sementara

Pasal 10

(1) Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan persetujuan prinsip penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, kepada Sekretaris Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan persetujuan Sekretaris Jenderal, Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan penggunaan sementara BMN yang akan digunakan oleh Pengguna Barang lain, kepada Kepala Kanwil DJKN, disertai penjelasan dan pertimbangan, dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Pengelola Barang. (3) Berdasarkan persetujuan Kepala Kanwil DJKN, Pengguna Barang Eselon I menindaklanjutinya dengan membuat: a. keputusan penggunaan sementara; dan b. berita acara penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sekurang- kurangnya memuat daftar BMN dan jangka waktu penggunaan sementara

Pasal 10

(1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, kepada Pengguna Barang Eselon I. (2) Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan persetujuan prinsip penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, kepada Sekretaris Jenderal. (3) Berdasarkan persetujuan Sekretaris Jenderal, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan penggunaan sementara BMN yang akan digunakan oleh Pengguna Barang lain, kepada Kepala KPKNL, disertai penjelasan dan pertimbangan, dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan dari Pengelola Barang. (4) Berdasarkan persetujuan Kepala KPKNL, Kuasa Pengguna Barang menindaklanjutinya dengan membuat: a. keputusan penggunaan sementara; dan b. berita acara penggunaan sementara BMN oleh Pengguna Barang lain, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang sekurang- kurangnya memuat daftar BMN dan jangka waktu penggunaan sementara

Pasal 11

(1) Pengajuan usulan pengalihan status penggunaan dilakukan oleh Pengguna Barang dan ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kewenangan pengajuan usulan pengalihan status penggunaan kepada Kementerian Keuangan dilimpahkan kepada pejabat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (4), (6), (7), dan (8) peraturan ini, setelah mendapat persetujuan prinsip dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 11

(1) Pengajuan usulan pengalihan status penggunaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I. b. Pengguna Barang Eselon I memberikan rekomendasi teknis kepada Pengguna Barang. c. Pengguna Barang melakukan penelitian dengan membentuk Tim Internal. d. Hasil Penelitian Tim Internal dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Barang untuk menjadi bahan pertimbangan. e. Pengguna Barang mengajukan usulan pengalihan status penggunaan BMN kepada Menteri Keuangan dengan memperhatikan hasil penelitian Tim Internal dan surat penyataan kesediaan menerima pengalihan dari calon Pengguna Barang baru. f. Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan BMN dari Menteri Keuangan, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna serta melaporkannya ke Menteri Keuangan. g. Berdasarkan laporan penghapusan dari Pengguna Barang lama, Menteri Keuangan menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang baru. h. Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan, serta dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Pengajuan usulan pengalihan status penggunaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I. b. Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan izin prinsip kepada Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal. c. Sekretaris Jenderal memerintahkan Kepala Pusat Pengelolaan BMN untuk melakukan penelitian dengan membentuk Tim Internal. d. Hasil Penelitian Tim Internal dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Pusat Pengelolaan BMN untuk menjadi bahan pertimbangan. e. Kepala Pusat Pengelolaan BMN mengajukan usulan pengalihan status penggunaan BMN kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi dengan memperhatikan hasil penelitian Tim Internal dan surat penyataan kesediaan menerima pengalihan dari calon Pengguna Barang baru. f. Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan BMN dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kepala Pusat Pengelolaan BMN menerbitkan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna serta melaporkannya ke Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi. g. Berdasarkan laporan penghapusan dari Pengguna Barang lama, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang baru. h. Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan, serta dilaporkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Pengajuan usulan pengalihan status penggunaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I. b. Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan izin prinsip kepada Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal. c. Sekretaris Jenderal memerintahkan Pengguna Barang Eselon I untuk melakukan penelitian dan penaksiran dengan membentuk Tim Internal. d. Hasil Penelitian Tim Internal dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Barang Eselon I untuk menjadi bahan pertimbangan. e. Pengguna Barang Eselon I mengajukan usulan pengalihan status penggunaan BMN kepada Kepala Kanwil DJKN dengan memperhatikan hasil penelitian Tim Internal dan surat penyataan kesediaan menerima pengalihan dari calon Pengguna Barang baru. f. Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan BMN dari Kepala Kanwil DJKN, Pengguna Barang Eselon I menerbitkan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna serta melaporkannya ke Kepala Kanwil DJKN. g. Berdasarkan laporan penghapusan dari Pengguna Barang lama, Kepala Kanwil DJKN menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang baru. h. Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan, serta dilaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIIC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pengajuan usulan pengalihan status penggunaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id a. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Eselon I. b. Pengguna Barang Eselon I mengajukan permohonan izin prinsip kepada Pengguna Barang cq. Sekretaris Jenderal. c. Melalui Pengguna Barang Eselon I, Sekretaris Jenderal memerintahkan Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan penelitian dan penaksiran dengan membentuk Tim Internal. d. Hasil Penelitian Tim Internal dituangkan dalam Berita Acara Penelitian yang selanjutnya diserahkan kepada Kuasa Pengguna Barang untuk menjadi bahan pertimbangan. e. Kuasa Pengguna Barang mengajukan usulan pengalihan status penggunaan BMN kepada Kepala KPKNL dengan memperhatikan hasil penelitian Tim Internal dan surat penyataan kesediaan menerima pengalihan dari calon Pengguna Barang baru. f. Berdasarkan persetujuan pengalihan status penggunaan BMN dari Kepala KPKNL, Kuasa Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna serta melaporkannya ke Kepala KPKNL. g. Berdasarkan laporan penghapusan dari Pengguna Barang lama, Kepala KPKNL menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan kepada Pengguna Barang baru. h. Pengguna Barang lama melakukan serah terima kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam suatu berita acara serah terima untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan, serta dilaporkan kepada Kepala KPKNL. (2) Ketentuan mengenai bagan alir tata cara pengusulan pengalihan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IIID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IIIA, Lampiran IIIB, Lampiran IIIC, dan Lampiran IIID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2013 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id