Peraturan Menteri Nomor 11-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA AKSI NASIONAL MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM TAHUN 2012-2020 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut RAN MAPI Kementerian Pekerjaan Umum adalah dokumen program kerja bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
2. Perubahan Iklim adalahberubahnya iklim yang diakibatkanlangsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehinggamenyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global danselain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
3. Infrastruktur bidang ke-PU-an adalah infrastruktur subbidang sumber daya air, subbidang jalan dan jembatan, subbidang perumahan dan permukiman (keciptakaryaan), dan subbidang penataan ruang.
4. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.
5. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
6. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyusunan program pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang untuk mengantisipasi perubahan iklim baik dalam rangka mengurangi dan/atau menangkap jumlah emisi yang dihasilkan maupun dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan memperkuat upaya-upaya strategis Kementerian Pekerjaan Umum dalam pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang responsif atau sensitif terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Pasal 3
Muatan RAN MAPI Kementerian Pekerjaan Umum meliputi:
a. Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. Output Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. KomponenMitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
e. Anggaran Biaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 4
RAN MAPI Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk melaksanakan mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
(2) Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Sumber Daya Air;
b. Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Jalan dan Jembatan;
c. Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Keciptakaryaan; dan
d. Strategi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Penataan Ruang.
Pasal 6
(1) Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan penjabaran strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dituangkan ke dalam program 5 (lima) tahunan
sesuai dengan tahapan dalam Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum 2010-2020.
(2) Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Sumber Daya Air Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020;
b. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Jalan dan Jembatan Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020;
c. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Keciptakaryaan Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020; dan
d. Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Subbidang Penataan Ruang Tahun 2012-2014 dan Tahun 2015-2020.
Pasal 7
Ouput Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan hasil yang akan dicapai dalam rangka mewujudkan Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan RuangTahun 2012-2014.
Pasal 8
Komponen Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan program kerja yang dilaksanakan untuk mewujudkan Sasaran Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2012-2014.
Pasal 9
(1) Anggaran Biaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e bersifat rencana indikatif, yang dirinci untuk masing- masing Komponen Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Anggaran Biaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Nasional dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) RAN MAPI Kementerian Pekerjaan Umum merupakan acuan bagi perencanaan program pembangunan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang dilakukan oleh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
(2) Dalam pelaksanaan RAN MAPI Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan monitoring dan evaluasi.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Pekerjaan Umum yang dibentuk oleh Menteri.
