Peraturan Menteri Nomor 12-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (tehnik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
2. Penyelenggaraan Pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (tehnik) dan non fisik penyediaan air minum.
3. Badan Usaha Milik Negara Penyelenggara, yang selanjutnya disebut BUMN Penyelenggara, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara SPAM.
4. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara, yang selanjutnya disebut BUMD Penyelenggara adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara SPAM.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM adalah upaya memanfaatkan SPAM untuk memenuhi penyediaan air minum guna kepentingan masyarakat yang dilakukan antara Pemerintah dengan Badan Usaha atau antara BUMN / BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha.
7. Kerjasama Pemerintah adalah kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui Perjanjian Kerjasama atau Izin Pengusahaan.
8. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis untuk penyediaan infrastruktur antara Menteri, Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha.
9. Sanitasi adalah sistem pengelolaan prasarana dan sarana air limbah dan persampahan.
10. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, selanjutnya disebut PJPK adalah Menteri, Kepala Daerah, atau Direksi BUMN/BUMD Penyelenggara.
11. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD, dan Koperasi.
12. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud di dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
14. Badan Layanan Umum Penyelenggara, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara SPAM.
15. Proyek Kerjasama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama atau pemberian Izin Pengusahaan antara Menteri, Kepala Daerah, atau Direksi BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha.
16. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
17. Dukungan pemerintah adalah kontribusi fiskal ataupun non fiskal yang www.djpp.kemenkumham.go.id
diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finasial proyek.
18. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerjasama.
19. Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan/atau penyediaan air baku yang dapat terdiri atas bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
20. Unit Produksi adalah prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi dan/atau biologi yang dapat terdiri dari bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.
21. Unit Distribusi adalah prasarana dan sarana yang terdiri atas sistem perpompaan, jaringan distribusi, jaringan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan.
22. Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana yang terdiri atas sambungan rumah, hidran umum, dan hidran kebakaran.
23. Pengelolaan adalah kegiatan teknis yang terdiri atas kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemantauan dari unit air baku, unit produksi dan unit distribusi, dan kegiatan non teknis yang terdiri atas administrasi dan pelayanan.
24. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha dalam pelaksanaan kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif dan www.djpp.kemenkumham.go.id
saling menguntungkan sehingga dapat digunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 3
(1) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam pengusahaan Pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan.
b. Kerjasama BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha dalam pengusahaan pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan.
(2) Pedoman kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM ini dapat diberlakukan untuk pengembangan prasarana dan sarana sanitasi yang diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan SPAM.
Pasal 4
(1) Pengembangan SPAM merupakan tugas Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a. Membentuk BUMN/BUMD untuk menyelenggarakan pengembangan SPAM;
b. Melibatkan Badan Usaha untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM.
Pasal 5
Aset hasil kerjasama pengusahaan antara pemerintah dengan Badan Usaha menjadi aset pemerintah.
Pasal 6
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam pengusahaan pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan pada daerah, wilayah atau kawasan yang belum terjangkau pelayanan jaringan perpipaan SPAM BUMN/BUMD Penyelenggara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Daerah, wilayah atau kawasan yang belum terjangkau pelayanan jaringan perpipaan SPAM BUMN/BUMD Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daerah, wilayah atau kawasan yang secara teknis belum terlayani oleh jaringan perpipaan BUMN/BUMD Penyelenggara; atau
b. daerah, wilayah atau kawasan yang pengembangan pelayanannya belum termuat dalam rencana kegiatan usaha (business plan) lima tahunan BUMN/BUMD Penyelenggara.
(3) Dalam Kerjasama Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai PJPK adalah:
a. Menteri untuk kerjasama pengusahaan pengembangan SPAM yang daerah pelayanannya melintasi batas wilayah Provinsi;
b. Gubernur untuk kerjasama pengusahaan pengembangan SPAM yang daerah pelayanannya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. Bupati/Walikota untuk kerjasama pengusahaan pengembangan SPAM yang daerah pelayanannya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) Menteri sesuai dengan kewenangannya mendelegasikan kepada ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum untuk bertindak sebagai PJPK dalam Proyek Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM dengan sistem jaringan dan teknologi pengolahan.
(2) Apabila dilakukan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian Kerjasama tetap berada pada Menteri.
Pasal 8
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mendelegasikan kewenangannya sebagai PJPK kepada Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas atau pejabat yang di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Tugas PJPK meliputi:
a. melakukan perencanaan Proyek Kerjasama;
b. melakukan penyiapan Proyek Kerjasama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan transaksi Proyek Kerjasama; dan
d. melakukan manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
(2) Kewenangan PJPK meliputi:
a. membentuk panitia pengadaan;
b. MENETAPKAN pemenang pelelangan; dan
c. membentuk tim monitoring dan evaluasi.
Pasal 10
(1) Lingkup kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi;
d. unit pelayanan; dan/atau
e. pengelolaan.
(2) Dalam hal lingkup kerjasama pengusahaan pengembangan SPAM hanya meliputi sebagian dari SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka untuk menyelenggarakan unit SPAM yang tidak dikerjasamakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menugaskan BUMN/BUMD penyelenggara atau BLU penyelenggara SPAM.
(3) Ketentuan mengenai ruang lingkup kerjasama pengusahaan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi diatur dalam Lampiran, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Bentuk Perjanjian Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM antara Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha meliputi:
a. kontrak bangun, guna, serah (build, operate and transfer contract) untuk seluruh pengembangan SPAM hingga pelayanan dan penagihan kepada pelanggan atau untuk sebagian pengembangan SPAM; atau
b. bentuk kerjasama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
PJPK melaksanakan Proyek Kerjasama dengan cara sebagai berikut:
a. perencanaan Proyek Kerjasama;
b. penyiapan pra studi kelayakan Proyek Kerjasama;
c. transaksi Proyek Kerjasama; dan
d. manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama.
Pasal 13
(1) Pengadaan Badan Usaha dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. adil, berarti seluruh badan usaha yang ikut serta dalam proses pengadaan harus memperoleh perlakuan yang sama;
b. terbuka, berarti seluruh proses pengadaan bersifat terbuka bagi badan usaha yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan;
c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan termasuk syarat teknis administrasi pemilihan, tata cara evaluasi, dan penetapan badan usaha bersifat terbuka bagi seluruh badan usaha serta masyarakat umumnya;
d. bersaing, berarti pemilihan badan usaha melalui proses pelelangan;
e. bertanggung-gugat, berarti hasil pemilihan badan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan;
f. saling menguntungkan, berarti kerjasama dengan badan usaha dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang seimbang sehingga memberi keuntungan bagi kedua belah pihak dan masyarakat dengan memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat;
g. saling membutuhkan, berarti kerjasama dengan badan usaha dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak;
h. saling mendukung, berarti kemitraan dengan badan usaha dilakukan dengan semangat saling mengisi dari kedua belah pihak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengadaan Badan Usaha dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan pengadaan Badan Usaha;
b. pelaksanaan pengadaan Badan Usaha; dan
c. penandatanganan Perjanjian.
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM diatur dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah dapat diberikan terhadap Proyek Kerjasama.
(2) Bentuk Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perizinan;
b. dukungan sebagian konstruksi;
c. pembebasan tanah; dan/atau
d. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(3) Bentuk Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Dukungan dan/atau Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebelum proses pengadaan dan dituangkan dalam dokumen pengadaan pengusahaan.
Pasal 16
Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa Proyek Kerjasama kepada Menteri/Kepala Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak termasuk dalam rencana induk;
b. terintegrasikan secara teknis dengan rencana induk;
c. layak secara ekonomi dan finansial; dan
d. tidak memerlukan Dukungan Pemerintah yang berbentuk kontribusi fiskal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
(1) Proyek atas prakarsa Badan Usaha wajib dilengkapi dengan :
a. studi kelayakan;
b. rencana bentuk kerjasama;
c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
(2) Proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan pula:
a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah dan rencana strategis;
b. kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
d. analisa biaya dan manfaat sosial.
Pasal 18
(1) Menteri/Kepala Daerah mengevaluasi proyek atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) proyek atas prakarsa Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan kelayakan, diproses melalui pelelangan umum sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Badan Usaha yang bertindak sebagai pemrakarsa Proyek Kerjasama dan telah disetujui oleh Menteri/ Kepala Daerah, akan diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk:
a. pemberian tambahan nilai;
b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match) sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau
c. pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang.
(3) Pemberian bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dicantumkan dalam persetujuan Menteri/Kepala Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/ Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tetap wajib mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
(5) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak diperkenankan mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
Pasal 20
(1) Pemberian tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari penilaian evaluasi penawaran pemrakarsa dan dicantumkan secara tegas di dalam dokumen pelelangan.
(2) Besarnya biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri/Kepala Daerah berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala Daerah.
(3) Pembelian prakarsa Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, merupakan penggantian oleh Menteri/Kepala Daerah atau oleh pemenang pengadaan atas sejumlah biaya langsung yang berkaitan dengan penyiapan Proyek Kerjasama yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha pemrakarsa.
(4) Pemberian hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, merupakan pemberian hak kepada Badan Usaha pemrakarsa Proyek Kerjasama untuk melakukan perubahan penawaran apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat Badan Usaha lain yang mengajukan penawaran lebih baik.
(5) Jangka waktu bagi Badan Usaha pemrakarsa untuk mengajukan hak untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya penawaran yang terbaik dari pelelangan umum Proyek Kerjasama yang ditetapkan berdasarkan kriteria penilaian.
Pasal 21
Perjanjian Kerjasama paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. identitas para pihak;
b. lingkup kerjasama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Persyaratan pendahuluan;
d. jangka waktu;
e. jaminan pelaksanaan;
f. tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
g. hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko;
h. standar teknis kinerja badan usaha (kualitas, kuantitas dan tekanan air);
i. rencana kegiatan investasi;
j. pengalihan saham;
k. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian;
l. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
m. laporan keuangan badan usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional;
n. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/ pengadilan;
o. mekanisme pengawasan kinerja badan usaha dalam pelaksanaan perjanjian;
p. penggunaan dan status kepemilikan aset infrastruktur selama jangka waktu Perjanjian Kerjasama;
q. pengembalian infrastruktur dan/ atau pengelolaannya kepada penanggung jawab proyek;
r. keadaan memaksa;
s. pernyataan dan jaminan para pihak bahwa Perjanjian Kerjasama sah mengikat para pihak dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
t. penggunaan Bahasa INDONESIA dalam Perjanjian Kerjasama (apabila Perjanjian Kerjasama ditandatangani dalam bahasa INDONESIA dan bahasa lainnya, maka apabila terjadi perselisihan, yang akan berlaku adalah bahasa INDONESIA); dan
u. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 22
(1) Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, PJPK melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama oleh Badan Usaha.
(2) Dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi.
(3) Tim Pemantauan dan Evaluasi Perjanjian Kerjasama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PJPK.
Pasal 23
(1) Pada akhir masa kerjasama, aset hasil kerjasama harus dialihkan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka pengalihan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemantauan dan Evaluasi melakukan kegiatan:
a. menyiapkan dan mengajukan izin pemeriksaan/pengujian terhadap semua aset Proyek Kerjasama untuk kepentingan pengalihan aset;
b. melakukan pengujian dan pemeriksaan sarana fisik dan semua peralatan untuk kepentingan pengalihan aset sesuai dengan Perjanjian Kerjasama;
c. melakukan tindakan administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga semua aset tercatat atas nama pemerintah; dan
d. menyiapkan Berita Acara Serah Terima Aset untuk ditandatangani oleh PJPK dan Badan Usaha.
Pasal 24
(1) BUMN/BUMD Penyelenggara dapat bekerjasama dengan Badan Usaha untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BUMN/BUMD Penyelenggara dalam melaksanakan kerjasama dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip business to business.
(3) Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direksi BUMN/BUMD Penyelenggara bertindak sebagai PJPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan direksi BUMN/BUMD Penyelenggara yang disetujui oleh Badan Pengawas.
Pasal 25
Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM dilaksanakan antara:
a. BUMN/BUMD Penyelenggara dengan badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas;
b. BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Koperasi; atau
c. BUMN/BUMD Penyelenggara dengan BUMN/BUMD.
Pasal 26
Badan Usaha calon mitra kerjasama dipilih dengan memperhatikan, antara lain:
a. kesesuaian bidang usaha;
b. pengalaman dalam melaksanakan Proyek Kerjasama sejenis; dan
c. kinerja keuangan perusahaan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan Kerjasama Pengusahaan Pengembangan SPAM, BUMN/BUMD Penyelenggara harus mempertimbangkan, antara lain:
a. studi kelayakan yang telah disusun;
b. kemampuan BUMN/BUMD Penyelenggara dalam menanggung risiko; dan
Pasal 28
Lingkup kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi;
d. unit pelayanan; dan/atau
e. pengelolaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 29
Bentuk Perjanjian Kerjasama pengusahaan Pengembangan SPAM antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha meliputi:
a. kontrak bangun, guna, serah (build, operate and transfer contract);
b. kontrak rehabilitasi, peningkatan, guna, serah (rehabilitation, uprating, operating and transfer contract); atau
c. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kerjasama antara BUMN/BUMD dengan pihak ketiga.
Pasal 30
Bentuk pengusahaan kerjasama antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dilakukan dengan:
a. pembentukan perusahaan baru yang akan melaksanakan proyek kerjasama oleh Badan Usaha dan Badan Usaha lain.
b. pembentukan perusahaan patungan (joint venture company) yang akan melaksanakan proyek kerjasama oleh BUMN/BUMD Penyelenggara dan Badan Usaha.
Pasal 31
(1) Kerjasama BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha dilaksanakan berdasarkan pertimbangan yang saling menguntungkan kedua belah pihak untuk tersedianya pelayanan air minum kepada masyarakat.
(2) Setiap rencana kerjasama harus disertai dengan studi kelayakan.
(3) Sebelum memulai proses kerjasama oleh BUMD Penyelenggara, rencana kerjasama harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kepala daerah melalui badan pengawas.
(4) Untuk mendapatkan persetujuan dari kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), direksi BUMD Penyelenggara harus menyampaikan hasil studi kelayakan rencana kerjasama kepada kepala daerah melalui badan pengawas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 32
Perjanjian Kerjasama antara BUMN/BUMD Penyelenggara dengan Badan Usaha tidak memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan:
a. penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan SPAM di dalam seluruh wilayah pelayanan BUMN/BUMD Penyelenggara kepada Badan Usaha;
b. perubahan status badan hukum BUMN/BUMD Penyelenggara atau hilangnya keberadaan BUMN/BUMD Penyelenggara yang bersangkutan.
c. pengalihan kepemilikan aset BUMN/BUMD Penyelenggara yang ada sebelum kerjasama kepada Badan Usaha; dan
d. Pengalihan kepemilikan aset BUMN/BUMD Penyelenggara hasil kerjasama kepada Badan Usaha
Pasal 33
(1) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama.
(2) Proses Pengadaan Badan Usaha yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 409/KPTS/2002 tentang Pedoman Kerjasama pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Penyelenggaraan dan atau Pengelolaan Air Minum dan atau Sanitasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2010 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
