Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendataan bangunan gedung adalah kegiatan pengumpulan data suatu bangunan gedung oleh pemerintah daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses izin mendirikan bangunan gedung, proses sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan pembongkaran bangunan gedung, serta mendata dan mendaftarkan bangunan gedung yang telah ada.
2. Penyelengaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
3. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah atau di air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya maupun kegiatan khusus.
4. Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
5. Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
6. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (PIMB) adalah permohonan yang diajukan oleh pemilik/pengguna/pengelola bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
7. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
8. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan/ menggunakan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
9. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
10. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
11. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
12. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
13. Pemilik bangunan gedung adalah orang badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
14. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung yang menggunakan dan atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
15. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
17. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 2
(1). Pedoman teknis pendataan bangunan gedung dimaksudkan sebagai panduan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemilik bangunan gedung dalam proses pendataan dan pendaftaran bangunan gedung.
(2). Pedoman teknis pendataan bangunan gedung ditujukan untuk mencapai tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta sistem informasi bangunan gedung.
(3). Lingkup pedoman ini meliputi: penyelenggaraan pendataan bangunan gedung;
persyaratan pendataan bangunan gedung; tata cara pelaksanaan yang meliputi organisasi dan tata laksana; serta prosedur pelaksanaan pendataan bangunan gedung.
Pasal 3
(4) Pendataan bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta.
(5) Hasil pendataan bangunan gedung dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah atau masyarakat melalui suatu sistem informasi bangunan gedung.
(6) Pemerintah daerah dalam melakukan pendataan bangunan gedung fungsi khusus harus berkoordinasi dengan Pemerintah.
Pasal 4
(1) Proses pendataan bangunan gedung dilakukan pada tahap:
a. perencanaan, meliputi saat permohonan izin mendirikan bangunan gedung (PIMB) dan permohonan perubahan izin mendirikan bangunan gedung (PPIMB);
b. pelaksanaan, yaitu pada akhir proses pelaksanaan konstruksi yang menjadi dasar diterbitkannya sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan;
c. pemanfaatan, yaitu pada saat permohonan perpanjangan sertifikat laik fungsi (SLFn), atau pada bangunan telah ada/eksisting; dan
d. pembongkaran bangunan gedung.
(2) Penyelenggaraan pendataan pada bangunan fungsi khusus dilakukan oleh Pemerintah melalui menteri teknis terkait.
Pasal 5
Sistem pendataan bangunan gedung merupakan sistem terkomputerisasi yang tidak terpisahkan dengan seluruh tahapan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 6
(1) Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(2) Klasifikasi bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan.
Pasal 7
Rincian tata cara penyelenggaraan pendataan bangunan gedung tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Kelengkapan dokumen pendataan bangunan gedung meliputi :
a. data umum;
b. data teknis bangunan; dan
c. data status bangunan gedung.
(2) Kelengkapan dokumen pendataan bangunan gedung sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus di lengkapi dengan data pendukung.
(3) Rincian kelengkapan dokumen pendataan bangunan gedung tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 9
(1) Pelaksanaan pendataan bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi dalam struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi dibentuk sesuai dengan tugas dan fungsinya meliputi ;
a. pengambil keputusan/kebijakan;
b. petugas pelaksana;
c. petugas analisa data; dan
d. Pemprogram (programer).
Pasal 10
(1) Pembinaan teknis pelaksanaan pedoman ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemenuhan tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, serta sistem informasi bangunan gedung di daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan pedoman pendataan bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang berpedoman pada peraturan ini.
(2) Dalam hal daerah belum mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan pengaturan pendataan bangunan gedung berpedoman pada peraturan ini.
(3) Dalam hal daerah telah mempunyai peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum peraturan ini diberlakukan, peraturan daerah dimaksud harus menyesuaikan dengan peraturan ini.
Pasal 12
(1). Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendataan bangunan gedung atau sejenisnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini.
(2) Pada masa peralihan, pengumpulan data bangunan gedung dilakukan selambat lambatnya dimulai 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung ditetapkan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2010
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 702
