Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN REVITALISASI KAWASAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.
2. Dokumen Revitalisasi Kawasan, yaitu dokumen yang memuat materi pokok Revitalisasi Kawasan sebagai hasil proses studi dan pengembangan konsep, penyusunan rencana detail pelaksanaan, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, dan pemasaran.
3. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
4. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
5. Vitalitas kawasan adalah kualitas suatu kawasan yang dapat mendukung kelangsungan hidup warganya, dan mendukung produktivitas sosial, budaya, dan ekonomi dengan tetap mempertahankan kualitas lingkungan fisik, dan/atau mencegah kerusakan warisan budaya.
6. Warisan budaya adalah warisan budaya terbangun di perkotaan maupun perdesaan yang perlu dipertahankan keutuhan kawasan inti dan keaktifan dalam pelestarian bangunan kuno/bersejarah.
7. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
9. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkungan kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
10. Degradasi kualitas lingkungan adalah kerusakan ekologi dan kerusakan fasilitas kenyamanan kawasan.
11. Produktivitas Ekonomi adalah tingkat keberhasilan ekonomi melalui terberdayakannya semua faktor produksi dalam kawasan, dan/atau keterkaitkan dengan kawasan di luarnya dengan baik.
12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang revitalisasi kawasan, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan revitalisasi kawasan.
13. Peran masyarakat dalam revitalisasi kawasan adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan revitalisasi kawasan.
14. Pembinaan revitalisasi kawasan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar revitalisasi kawasan dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
15. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 2
(1) Pedoman Revitalisasi Kawasan dimaksudkan sebagai panduan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengelolaan revitalisasi kawasan.
(2) Pedoman Revitalisasi Kawasan bertujuan untuk mewujudkan kawasan yang berkualitas, memenuhi syarat, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan.
(3) Lingkup Pedoman ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan pemasaran revitalisasi kawasan.
Pasal 3
(1) Materi pokok Revitalisasi Kawasan meliputi:
a. Langkah-langkah Identifikasi Lokasi Revitalisasi Kawasan;
b. Studi dan Pengembangan Konsep;
c. Penyusunan Rencana Detail Pelaksanaan;
d. Pelaksanaan Konstruksi;
e. Pengelolaan; dan
f. Pemasaran.
(2) Revitalisasi kawasan disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
Pasal 4
(1) Studi dan pengembangan konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan rangkaian kegiatan dalam upaya menemukenali konsep-konsep revitalisasi kawasan, yang digunakan sebagai panduan dalam penyusunan rencana detail pelaksanaan.
(2) Penyusunan rencana detail pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan tahapan kegiatan penyusunan rencana detail teknis berdasarkan studi kelayakan dan program investasi revitalisasi kawasan.
(3) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan perwujudan pembangunan fisik dari rencana detail pelaksanaan yang diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan pengendalian.
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjamin kelangsungan pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan melalui lembaga pengelola.
(5) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan kegiatan yang mendukung operasionalisasi revitalisasi kawasan yang paling sedikit meliputi promosi dan pengembangan bisnis atau investasi.
Pasal 5
Rincian materi pokok revitalisasi kawasan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Pemerintah melakukan pembinaan revitalisasi kawasan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat
(2) Pemerintah daerah provinsi melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada masyarakat.
(4) Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan revitalisasi kawasan untuk mencapai tujuan pembinaan revitalisasi kawasan.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah Revitalisasi Kawasan dengan mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Penataan Bangunan dan Lingkungan.
(2) Kebijakan dan Strategi Daerah Revitalisasi Kawasan antara lain memuat rencana strategis dan kegiatan revitalisasi kawasan.
(3) Pedoman revitalisasi kawasan di daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang didasarkan pada ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2010
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 703
